Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk 1.AGUNG SATRIADI PUTRA, SH
2.Theophilos Kleopas Auparay, S.H.
3.DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
4.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
ADE MUHAMMAD ABDILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1321/R.2.13/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG SATRIADI PUTRA, SH
2Theophilos Kleopas Auparay, S.H.
3DEBORA KETTY YEPESE, S.H.,M.Hum.
4EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE MUHAMMAD ABDILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI PAPUA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI

Jl. Raya Manokwari-Bintuni, Atibo Manimeri, Teluk Bintuni – Papua Barat

Website : https://kejari-telukbintuni.kejaksaan.go.id Email : kejaritelukbintuni18@gmail.com  Telp. 082241815180

 

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                     P - 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

                                                                                                                                                                                                                                                                                       

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDS–10/R.2.13/Ft.1/07/2025                       

 

 

  

 

A. IDENTITAS TERDAKWA   :                      

Nama Lengkap                   :    ADE MUHAMMAD ABDILLAH;----------------------------------------------

Tempat Lahir                       :    Lampung Selatan;---------------------------------------------------------------

Umur / Tanggal lahir        :    33 Tahun / 04 Maret 1992;---------------------------------------------------

Jenis Kelamin                      :    Laki-laki;---------------------------------------------------------------------------

Kebangsaan                        :    Indonesia; ------------------------------------------------------------------------

Tempat Tinggal                  :    SP 5 (lima) Agrosigemerai Jalur 5 (lima) Barat Kab. Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat;------------------------------------------------------------------------

Agama                                   :    Islam;-------------------------------------------------------------------------------

Pekerjaan                             :    Bendahara Masjid Attaqwa/Swasta;---------------------------------------

Pendidikan Terakhir         :    SMA (Tamat).---------------------------------------------------------------------

 

  1. PENAHANAN :      
    • Ditahan oleh Penyidik Kepolisian Resor Teluk Bintuni di Rutan Kepolisian Resor Teluk Bintuni sejak tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025.----------------
    • Diperpanjang oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Kepolisian Resor Teluk Bintuni sejak tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan tanggal 20 April 2025.-----
    • Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kepolisian Resor Teluk Bintuni sejak tanggal 21 April 2025 sampai dengan tanggal 20 Mei 2025-------------------------
    • Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kepolisian Resor Teluk Bintuni sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 19 Juni 2025-------------------------
    • Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di Rutan Kelas IIB Bintuni                        sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 08 Juli 2025.------------------------------------
    • Diperpanjang oleh Hakim Pengadilan Negeri Manokwari di Rutan Kelas IIB Bintuni sejak tanggal 09 Juli 2025 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2025.--------------------------------------

 

  1. DAKWAAN 

 

KESATU

         

---------Bahwa terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Kampung Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Takmir Masjid AT-TAQWA Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Timur Nomor : 01 / KEP / AT-TAQWA / IV / 2021 tanggal 06 April 2021, pada tanggal 10 Oktober tahun 2023 hingga 21 Februari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 hingga tahun 2024 bertempat di Bank Papua Cabang Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau Wilayah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Setiap orang (Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH) yang secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat (DPPA SKPD) terdapat anggaran Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa dengan Nomor : DPPA.B.1/4.01.4.01.4.01.01.0000/001/2023 dengan kolom uraian bantuan dana hibah kepada panitia pembangunan Masjid Raya At-Taqwa (Belanja Hibah Uang) sebesar Rp.794.818.800,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  • Bahwa saudara SUPARMAN selaku Ketua Takmir Masjid AT-TAQWA Argosigemerai Distrik Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni membentuk Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa dengan Penetapan Surat Keputusan Nomor : 01/Kep/AT-TAQWA/IV/2021 tanggal 06 April 2021 Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA dengan struktur organisasi  sebagai berikut :

 

NO

NAMA

JABATAN

PENASEHAT

1.

Kepala Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni

Penasehat

2.

Takmir Masjid AT-TAQWA

Penasehat

STRUKTUR PANITIA PEMBANGUNAN MASJID AT-TAQWA AARGOSIGEMERAI BINTUNI

1.

GANEM SEKNUN

Ketua Panitia

2.

H.MASHUDI

Wakil Ketua

3.

EDY SUKOSO, S.H., M.H

Sekretaris

4.

ADE MUHAMMAD ABDILLAH

Bendahara

5.

NIRWANTO

Koor. Pembangunan

6.

SUPRAPTO

Koor. Pembangunan

7.

RIDWAN MANILET, S.E

Koor. Usaha Dana

8.

AHMAD LESUBUN

Koor. Usaha Dana

9.

AFRIZAL. R

Koor. Perlengkapan

10.

W. MUSTOFA

Koor. Perlengkapan

 

  • Bahwa pada tanggal 23 Agustus 2023 Saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa bersama dengan Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selaku Bendahara membuat rekening Tabungan Bank Papua Nomor 3010201086756 atas nama Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa dengan jumlah setoran saldo awal Rp.100.000,00,- (seratus ribu rupiah), Rekening tersebut dibuat dengan spesimen tanda tangan Saksi GANEM SEKNUN  selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa dan Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selaku Bendahara Panitia yang peruntukannya untuk menampung dana hibah Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa dengan melengkapi KTP EI atas nama GANEM SEKNUM, surat pernyataan, (syarat membuat rekening).
  • Bahwa pada tanggal 22 november 2022 panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni mengajukan proposal pembangungan Masjid Raya At-Taqwa Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 001/PP-MRA/AT-TAQWA/IV/2022 yang ditandatangani oleh Saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa dan Saksi EDY SUKOCO selaku Sekretarias Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa perihal permohonan bantuan dana sarana ibadah kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :
  1. Surat Rekomendasi Kantor Kementrian Agama Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : B.894/Kk/33.06/1/BA.04/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
  2. Surat keputusan takmir Masjid At-Taqwa Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Timur Nomor : 01/KEP/AT/-TAQWA/IV/2021 tanggal 06 April 2021.
  3. Fotocopy KTP dan NPWP atas nama GANEM SEKNUN.
  4. Fotokopi buku tabungan bank papua dengan nomor rekening 3010201086756 atas nama Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa.
  5. Engineering Estimate (EE) sebesar Rp.20.000.500.000,- (dua puluh miliar lima ratus ribu rupiah). Dana hibah tersebut akan digunakan untuk membiayai Pembangunan Masjid At-Taqwa dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :

 

No.

URAIAN

ANGGARAN (Rp)

1.

Pekerjaan pendahuluan

37.372.200,00

2.

Pekerjaan tanah dan pondasi

1.574.932.008,00

3.

Perkerjaan struktur dan beton

8.958.777.077,29

4.

Pekerjaan lantai dan dinding

3.810.173.457,60

5.

Pekerjaan kusen & komponennya

82.032.898,06

6.

Pekerjaan rangka kuda kuda & atap

2.562.613.980,75

7.

Pekerjaan plafond

593.884.040,57

8.

Pekerjaan instalasi listrik

166.125.000,00

9.

Pekerjaan sanitasi

123.263.734,00

10.

Pekerjaan pengecetan

269.416.351,39

11.

Pekerjaan akhir

3.700.000,00

Real cost

18.182.290.747,94

PPN %

1.818.229.074,79

Jumlah

20.000.519.822,73

Dibulatkan

20.000.500.000,00

  • Selanjutnya saksi GANEM SEKNUN menyerahkan proposal Pembangunan Masjid At-Taqwa ke Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat melalui saudaranya yaitu SAMSUDIN SEKNUN yang merupakan Anggota DPRP Propinsi Papua Barat dan kemudian saudara SAMSUDIN SEKNUN memberikan proposal tersebut kepada saksi DIRSIA NATALIA  selaku Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap proposal tersebut apakah telah memenuhi syarat sesuai Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900/136/7/2023 tanggal 04 Juli 2023 tentang Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan Sosial dalam bentuk Uang Kepada Individu, Kelompok Masyarakat, Organisasi Sosial Kemasyarakatan, Organisasi Sosial Keagamaan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
  • Bahwa setelah dilakukan Verifikasi proposal Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Kabupaten Teluk Bintuni dan disesuaikan dengan Beban Anggaran Daerah, yang dijawab oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Propinsi Papua Barat hanya sebesar Rp.794.818.800,00, (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah) kemudian saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia merubah proposal dan mengajukan kembali permohonan pencairan bantuan hibah dengan Nomor 003/PP-MRA/AT-TAQWA/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023 sebesar Rp.794.818.800,00 dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
  1. Surat rekomendasi kantor kementrian agama kabupaten teluk bintuni nomor B.894/Kk.33.06/1/BA.04/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
  2. Surat Keputusan Takmir Masjid At-Taqwa Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Timur Nomor 01/KEP/AT-TAQWA/IV/2021 tanggal 06 April 2021.
  3. Fotokopi KTP dan NPWP atas nama GANEM SEKNUN.
  4. Fotokopi buku tabungan bank papua dengan nomor rekening 3010201086756 atas nama Panitia Pembangunan Masjid At-Taqwa.
  5. Rincian Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan tanah dan pondasi dengan rincian sebagai berikut :

 

 

No

UARAIAN PEKERJAAN

SAT

VOLUME

HARGA SATUAN

( Rp)

JUMLAH HARGA

( Rp)

1

2

3

4

5

6

I

PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI

1

Galian Tanah Pondasi garis

M3

289,48

130.212

37.693.770

2

Galian Tanah Pondasi Poer

M3

433

160.132

69.337.156

3

Urungan Tanah Kembali

M3

180,00

95.425

17.176.500

4

Pemancang Cerucuk Ulin 15/15

M3

2.320,00

125.000

290.000.000

5

Urugan Pasir bawah Pondasi Tebal 5 Cm

M3

31,25

844.085

26.377.656

6

Cor lantai Kerja Tebal 10 cm camp 1:2:3

M3

47,87

2.773.925

132.787.790

7

Pek Pondasi Cor Beton camp 1:2:3

M3

72,01

2.773.925

199.750.339

8

Bekisting Pondasi ( 3x pakai )

M2

80.24

270.391

21.696.174

JUMLAH

794.818.800

 

 

  • Selanjutnya pada tanggal 18 September 2023, dilakukan penandatanganan dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Saudara Yacob S. Fonataba selaku Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat dan Saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa SP5 Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni sebagai penerima bantuan dana hibah dan Pakta Intergritas yang di tandatangani oleh Saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka Penerimaan Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, kemudian penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) senilai Rp.794.818.800,00 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) yang di tandatangani oleh Saksi Genem Seknun selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa SP5 Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni atas pencairan Hibah dengan kwitansi Nomor /Hibah Uang/ROKESRA/SETDA-PB/2023 senilai Rp.794.818.800,00,- (tujuh ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) dan disetujui oleh Saksi DIRSIA NATALIA  selaku Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat dan Saksi SITI HAJAR HEREMBA, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk keperluan Pembayaran bantuan Dana Hibah kepada Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni Tahun Anggaran 2023.
  • Adapun dokumen tagihan bantuan dana hibah Pembangunan Masjid At-Taqwa Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni adalah sebagai berikut :
  1. 1 (satu) Bundel Proposal Pembangunan Masjid Raya AT-TAQWA Kampung Argosigemerai Sp 5 Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni;
  2. 1 (satu) Bundel Permohonan Pencairan Pembangunan Masjid Raya AT-TAQWA Kampung Argosigemerai Sp 5 Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni;
  3. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Bantuan Dana Hibah kepada Panitia Pembangunan Masjid Raya AT-TAQWA Kampung Argosigemerai Sp 5 Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni;
  4. 2 (dua) Lembar surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 33.00/02.0/000494/ls/4.01.4.01.01.0000/p.03/9/2023 tanggal 26 September 2023;
  5. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 33.00/02.0/000494/ls/4.01.4.01.01.0000/p.03/9/2023 tanggal 26 September 2023;
  6. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 26 September 2023;
  7. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPM-LS;
  8. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPP-LS;
  9. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

 

  • Bahwa saksi SITI HAJAR HEREMBA, S.Sos selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat membuat dokumen tagihan berupa :
  1. 2 (dua) Lembar surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 33.00/02.0/000494/ls/4.01.4.01.01.0000/p.03/9/2023 tanggal 26 September 2023;
  2. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 33.00/02.0/000494/ls/4.01.4.01.01.0000/p.03/9/2023 tanggal 26 September 2023;
  3. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja tanggal 26 September 2023;

Setelah itu di Verifikasi dan diantar ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat untuk diproses hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

  • Bahwa pada tanggal 03 oktober 2023 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Parat menerbitkan SP2D Nomor : 33.00/02.0/000494/ls/4.01.4.01.01.0000/p.03/9/2023 untuk pembayaran langsung (LS) Belanja Hibah Uang Kepada Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni Ketua GANEM SEKNUN Sub Kegiatan Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual Pada Biro Kesra SETDA Prov Papua Barat sebesar Rp. Rp.794.818.800,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Ratus Rupiah).
  • Bahwa sekira bulan September tahun 2023 saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia memberitahu Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH melalui Handphone dan mengatakan bahwa Hibah Bantuan Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni dari Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat sudah masuk ke rekening Panitia Pembangunan Masjid dan memerintahkan Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH untuk mengecek, kemudian sekitar tanggal 10 Oktober 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH mengeceknya di Bank Papua Cabang Bintuni dan ternyata uang sejumlah Rp 794.818.800,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat  Juta Delapan Ratus Delapan Belan Ribu Delapan Ratus Rupiah) telah masuk direkening Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni;
  • Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH menarik dana sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni dengan cara memalsukan tanda tangan saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia tanpa sepengetahuan saksi GANEM SEKNUN dan kemudian menyetorkan ke rekening pribadi Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH pada bank BNI dengan Nomor rek 1752774493 sejumlah Rp.100.000.000;
  • Bahwa dana sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang ditarik Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni dipergunakan untuk bisnis jual/beli kepiting bersama saksi MIFTAH ROBERT, saksi ANDRIYANTO dan saksi SISNO;
  • Bahwa selanjutnya pada pada tanggal 20 Oktober 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH menarik dana sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH setorkan kerekening pribadi miliknya pada Bank BNI dengan Nomor rek 1752774493 dan uang tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan untuk main trading foreks dengan rincian sebagai berikut :

 

No

TANGGAL

TRANSAKSI

REK BNI

AKUN FOREKS (ke IB)

Ket

1

20/10/2023

Setor ke Rekening BNI

100.000.000

 

setelah pencairan dari Bank Papua

2

20/10/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

80.000.000

Deposit awal

3

20/10/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

5.066.249

 

Dari hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

4

20/10/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

6.332.000

 

Dari hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

5

20/10/2023

Deposit dari Rekening BNI ke Akun Foreks

 

26.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

6

20/10/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

40.000.000

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

7

21/10/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

45.093.835

Karena kalah, melakukan deposit lagi selanjutnya main sampai habis

 

  • Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH kembali melakukan penarikan dana sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan dengan rincian sebagai berikut :

No

TANGGAL

TRANSAKSI

REK BNI

AKUN FOREKS ( ke IB )

Ket

1

25/10/2023

Setor ke Rekening BNI

100.000.000

 

setelah pencairan dari Bank Papua

2

25/10/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

70.000.000

Deposit awal

3

25/10/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

70.151.713

 

Dari hasil main, memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

4

25/10/2023

Deposit dari Rekening BNI ke Akun Foreks

 

5.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

5

25/10/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

5.451.600

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

6

26/10/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

70.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

7

26/10/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

79.609.419

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

8

27/10/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

5.758.013

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

9

27/10/2023

Melakukan penarikan Dana secara cash dari Rek BNI

800.000

 

Tarik tunai

10

27/10/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

110.176.303

Karena kalah, melakukan deposit lagi

11

28/10/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

134.034.088

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

12

28/10/2023

Tarik tunai dari Rek BNI

700.000

 

Tarik tunai

13

29/10/2023

 

700.000

700.000

100.000

 

Tarik tunai 3 kali

14

30/10/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

98.178.022

Karena kalah, melakukan deposit lagi

15

30/10/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

54.774.403

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

16

30/10/2023

Tarik tunai dari Rek BNI

400.000

 

Tarik Tunai

17

30/10/2023

Sya tranfer keluar Bank BNI

548.000

 

Kepentingan pribadi

18

31/10/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

50.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

19

31/10/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

1.800.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

20

31/10/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

1.600.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

21

01/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

1.600.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

22

02/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

2.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

23

02/11/2023

Penarikan cash di BNI

100.000

 

Tarik Tunai

24

02/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

2.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

25

02/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

500.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

26

02/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

2.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

27

02/11/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

2.000.000

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

28

03/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

100.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

29

04/11/2023

Penarikan tunai

23.993.693

 

Tarik Tunai

30

04/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

2.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

31

04/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

22.195.077

Karena kalah, melakukan deposit lagi

32

04/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

2.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

33

05/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

2.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

34

05/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

18.137.577

Karena kalah, melakukan deposit lagi dan main sampai habis

 

  • Pada tanggal 06 November 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH kembali melakukan penarikan dana sejumlah Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan rincian sebagai berikut :

 

No

TANGGAL

TRANSAKSI

REK BNI

AKUN FOREKS ( ke IB )

Ket

1

06/11/2023

Setor ke Rekening BNI

100.000.000

 

setelah pencairan dari Bank Papua

2

06/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

100.000.000

Deposit dan main sampai habis 

 

  • Pada tanggal 07 November 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH melakukan penarikan dana sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan rincian sebagai berikut :

 

No

TANGGAL

TRANSAKSI

REK BNI

AKUN FOREKS ( ke IB )

Ket

1

07/11/2023

Setor ke Rekening BNI

290.000.000

 

setelah pencairan dari Bank Papua dan 10 Jutanya dipegang Cash

2

07/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

140.000.000

Deposit awal dan main 

3

08/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

1.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

4

09/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

70.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

5

10/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

50.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

6

11/11/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

 

3.885.272

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

7

13/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

16.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

8

13/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

15.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

9

15/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

3.067.349

Karena kalah, melakukan deposit lagi

10

15/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

2.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

11

15/11/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

 

3.109.350

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

12

15/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

1.500.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi dan main sampai habis

 

  • Pada tanggal 28 November 2023 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH melakukan penarikan dana sejumlah Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan dengan rincian sebagai berikut:

 

              No

TANGGAL

TRANSAKSI

REK BNI

AKUN FOREKS ( ke IB )

Ket

1

28/11/2023

Setor ke Rekening BNI

50.000.000

 

setelah pencairan dari Bank Papua dan 40 Jutanya dipegang Cash

2

28/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

45.000.000

Deposit awal dan main 

3

28/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

4.500.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

4

29/11/2023

Setor ke Rekening BNI

10.000.000

 

Dari dana cash yang dipegang

5

29/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

10.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

6

30/11/2023

Setor ke Rekening BNI

15.000.000

 

Dari dana cash yang dipegang

7

30/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

1.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

8

30/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

14.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

9

30/11/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

 

768.971

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

10

30/11/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

800.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

11

01/12/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

800.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

12

01/12/2023

Setor ke Rekening BNI

10.000.000

 

Dari dana cash yang dipegang

13

01/12/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

20.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

14

02/11/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

20.237.117

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

15

05/12/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

25.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

16

05/12/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

30.128.209

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

17

06/12/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

27.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

18

06/12/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

15.000.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

19

07/12/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

51.274.337

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

20

07/12/2023

Tarik tunai dari Bank BNI

700.000

 

Tarik Tunai

21

07/12/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

51.965.127

Karena kalah, melakukan deposit lagi

22

09/12/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

2.003.627

Karena kalah, melakukan deposit lagi

23

11/12/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

1.500.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

24

12/12/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

312.578

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

25

12/12/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

500.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi

26

12/12/2023

With Draw ( Pindahkan Dana ) dari akun Foreks ke Rek BNI

451.705

 

Hasil main,  memindahkan dana dari akun foreks ke rek BNI

27

18/12/2023

Deposit dari Rekening BNI ke akun Foreks

 

320.000

Karena kalah, melakukan deposit lagi dan main sampai habis

 

  • Pada tanggal 21 Februari 2024 Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH melakukan penarikan dana sejumlah Rp 5.000.000 dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang mana dana tersebut Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH gunakan untuk ulang tahun Yayasan;
  • Adapun total penarikan dana dari rekening Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang dilakukan oleh Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH ada 7 (tujuh) kali dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 10 Oktober 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  2. 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 20 Oktober 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  3. 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 25 Oktober 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  4. 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 06 November 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  5. 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 07 November 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
  6. 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 27 November 2023, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah);
  7. 1 (satu) Lembar Slip Penarikan Bank Papua Cabang Bintuni yang telah dilegalisir tanggal 21 Februari 2024, tentang Penarikan Uang atas nama Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA No.Rek 3010201086756 sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selama melakukan transaksi pengambilan dana hibah pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni tidak pernah melaporkan kepada Saksi GANEM SEKNUN selaku Ketua Panitia mengenai penarikan dana dari rekening Panitia tersebut dan dengan sengaja Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH memindahkan Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni ke rekening pribadi miliknya sehingga jumlah uang yang berada didalam rekening terdakwa menjadi bertambah dari sebelumnya, selanjutnya terdakwa menggunakan dana Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang telah berada dalam pengusaannya digunakan untuk kepentingan pribadi;

 

  • Bahwa dari uraian tersebut diatas dari proses transaksi hingga penggunaan keuangan Dana Hibah  Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni yang dilakukan oleh terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yaitu :
    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
    2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
  1. Pasal 1 angka 22: Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  2. Pasal 52: Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 121 :
  1. PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  3. Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
    1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada :
  1. Pasal 13 Ayat (2): NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
  1. Pemberi dan penerima hibah;
  2. Tujuan pemberian hibah;
  3. Besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
  4. Hak dan kewajiban;
  5. Tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
  6. Tata cara pelaporan hibah.
  1. Pasal 19 Ayat (1): Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya
  2. Pasal 19 Ayat (2): Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi :
  1. Laporan penggunaan hibah;
  2. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
  3. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau Salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
  1. Pasal 19 Ayat (3): Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
    1. Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata cara pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, pada:
  1. Pasal 27: Penerima hibah berupa uang maupun barang/jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan baik substansi maupun materil.
  2. Pasal 32 ayat (1): Penerima belanja hibah wajib menggunakan hibah sesuai dengan NPHD dan/atau perubahan NPHD.
  3. Pasal 34 ayat (1): Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui SKPD terkait dengan tembusan PPKD dan bertanggungjawab secara formal serta material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
    1. Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900/136/7/2023 tanggal 4 Juli 2023 tentang penetapan penerima hibah dan bantuan sosial dalam bentuk uang kepada individu, kelompok masyarakat, organisasi sosial kemasyarakatan yang ditetapkan pada nomor empat yang menerangkan:”Penerima hibah dan bantuan sosial dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU wajib menyampaikan laporan penggunaan dana hibah, bantuan sosial kepada Gubernur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan Tembusan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat”.
    2. Ketentuan penggunaan dana hibah pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa pada:
  1. Pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut :
  1. Ayat (2) : Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan kepada Bantuan Dana Hibah kepada Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni Ketua GANEM SEKNUN Tahun Anggaran 2023 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari naskah perjanjian hibah daerah ini.
  2. Ayat (3) : Penggunaan dana sebagaimana ayat (2) sesuai rincian rencana penggunaan dana bertujuan untuk Pekerjaan Tanah dan Pondasi Rp794.818.800,00
  1. Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:
  1. Ayat (1) : Pihak Kedua bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Ayat (2) : Pihak kedua membuat laporan penggunaan hibah yang disertai dengan dokumen dan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap
    1. Pakta Integritas dalam rangka Penerimaan Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang ditanda tangani oleh Saksi GANEM SEKNUN  pada tanggal 18 September 2023, pada poin nomor (3), (5), dan (6) sebagai berikut :
  1. Poin (3) : Dana Belanja Hibah uang kepada Bantuan Dana Hibah kepada Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Argosigemerai Bintuni Ketua GANEM SEKNUN yang diterima akan dipergunakan sesuai dengan Rincian Penggunaan Biaya dan/atau Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD);
  2. Poin (5) : Menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Bantuan Hibah ini kepada Gubernur Papua Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
  3. Poin (6) : Kami bertanggung jawab secara formal maupun material atas penggunaan Dana Belanja Hibah Uang ini.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH telah meperkaya diri sendiri dan mengakibatkan kerugian bagi Negara berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat tanggal 25 November 2024 yang ditanda tangani oleh MOHAMMAD RAMADHAN selaku Plh. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa SP5 Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.794.818.800,00.,- (tujuh ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dengan perhitungan sebagai berikut :

 

No

Uraian

Nilai (Rp)

1.

Jumlah dana hibah pada tahun 2023 yang cair dan diterima oleh Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa SP 5 Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni.

794.818.800,00

2.

Jumlah dana hibah yang dapat dipertanggungjawabab

0,00

3.

Jumlah kerugian keuangan negara (1 – 3)

794.818.800,00

 

-------- PERBUATAN TERDAKWA ADE MUHAMMAD ABDILLAH SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 2 AYAT (1) Jo. PASAL 18 UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG - UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG RI NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

PRIMAIR         

 

---------Bahwa terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Kampung Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan Surat Keputusan Takmir Masjid AT-TAQWA Kampung Argosigemerai Distrik Bintuni Timur Nomor : 01 / KEP / AT-TAQWA / IV / 2021 tanggal 06 April 2021, pada tanggal 10 Oktober tahun 2023 hingga 21 Februari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Tahun 2023 hingga tahun 2024 bertempat di Bank Papua Cabang Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau pada wilayah Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid Raya At-Taqwa Kampung Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ADE MUHAMMAD ABDILLAH selaku Bendahara Panitia Pembangunan Masjid AT-TAQWA berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01/Kep/AT-TAQWA/IV/2021 tanggal 06 April 2021 bertugas yaitu membuat Proposal Permohonan Bantuan Dana untuk Pembangunan Mesjid Raya At-taqwa Kampung Argosigemerai Kabupaten Teluk Bintuni, Mencari Rek
Pihak Dipublikasikan Ya