| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI FAKFAK P - 29
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDS - 03 / FAKFAK / 09 / 2020
A. TERDAKWA :
Nama lengkap :WILHELMINA WOY
Tempat lahir :Fakfak
Umur / Tanggal lahir :48 Tahun / 23 September 1970.
Jenis Kelamin :Perempuan.
Kebangsaan/Kewarganegaraan :Indonesia.
Tempat tinggal :Jalan Imam Bonjol RT.001 Kelurahan Wagom Utara, Distrik Pariwari Kabupaten Fakfak.
A g a m a :Kristen Protestan.
Pekerjaan :Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Periode 2009 s/d 2014 dan 2014 s/d 2019
Pendidikan :SMA
B.PENAHANAN :
-Tidak dilakukan penahanan.
C.DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa WILHELMINA WOY.selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Periode Tahun 2009 Sampai dengan 2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 137 tahun 2009 tanggal 27 Agustus 2009 Tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Periode Tahun 2014 sampai dengan 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 171.2 / 123 /8 / 2014 tanggal 12 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak masa jabatan 2014 sampai dengan 2019, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2011 sampai dengan 2014, bertempat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara melawan hukum menyalahgunakan sisa dana pada kas Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak yang tidak sesuai dengan sebenarnya, bertentangan dengan :
a.Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada pasal 1 angka 1 dan pasal 3 ayat (1) ;
b.Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pada pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 12, pasal 1 angka 18, pasal 1 angka 22, pasal 17 ayat (1), pasal 18 ayat (3), pasal 21 ayat (1) dan pasal 21 ayat (3) ;
c.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 1 angka (5), pasal 4 ayat (1), pasal 15 ayat (4), pasal 54 ayat (1), pasal 54 ayat (2) ;
d.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, pada pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat (1), pasal 4 ayat (2), pasal 14 ayat (3), pasal 22 ayat (1), pasal 24 ayat (2), pasal 22 ayat (1), pasal 36 ayat (1), pasal 36 ayat (2), pasal 122 ayat (6), pasal 122 ayat (9), pasal 132 ayat (1), pasal 132 ayat (2) dan pasal 184 ayat (2).
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp. 542.725.000,00 ( lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sesuai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LAPKKN-366/PW27/5/2019, tanggal 27 November 2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua Barat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kas Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2014, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Atau
KEDUA
Bahwa terdakwa terdakwa WILHELMINA WOY. selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak Periode Tahun 2009 Sampai dengan 2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 137 tahun 2009 tanggal 27 Agustus 2009 Tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2014 sampai dengan 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 171.2 / 123 /8 / 2014 tanggal 12 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak masa jabatan 2014 sampai dengan 2019, bertempat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak atau setidak-tidaknya dilakukan di suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 137 tahun 2009 tanggal 27 Agustus 2009 Tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak dan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 171.2 / 123 /8 / 2014 tanggal 12 Agustus 2014 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fakfak masa jabatan 2014 sampai dengan 2019, dengan sengaja menggelapkan uang sebesar Rp. 542.725.000,00,- (lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK.RI Perwakilan Provinsi Papua Barat) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : LAKKPN-366/PW27/5/2019, tanggal 27 November 2019, atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut. |