| Petitum |
Berdasarkan alasan alasan yang dikemukakan Pemohon diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon ini dengan memutuskan:
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon dengan alm. Abraham Nanlohy pada tanggal 22 Februari 2004 di Gereja Toraja Mamasa berdasarkan Surat Nikah Nomor: 082/BPMJ-BTP/II/ 2004 tertanggal 22 Februari 2004 adalah sah menurut hukum.
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari untuk menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Manokwari untuk mendaftarkan dan mencatat Perkawinan Pemohon dan alm. Abraham Nanlohy kedalam register perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Nikah antara Pemohon dengan alm. Abraham Nanlohy
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |