INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
263/Pid.Sus/2024/PN Mnk | FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. | JERMIAS SION SOOR alias JERI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 263/Pid.Sus/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2618/R.2.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
KESATU
----------- Bahwa Terdakwa JERMIAS SION SOOR Alias JERI pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira Pukul 00.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di jalan Gunung Salju Amban (tepatnya di lorong samping mebel kayu tugu AMD) Distrik Manokwari Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas awalnya Terdakwa telah mendapatkan narkotika golongan I Jenis ganja tersebut dari GERSON WAMAFMA dengan cara Terdakwa menelpon GERSON WAMAFMA sekitar akhir bulan juni, kemudian seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal mengantarkan narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut ke Lampu pertigaan lampu merah Hamadi dan Terdakwa bertemu di tempat tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan seseorang laki-laki yang tersangka tidak kenal memberikan 3 bungkusan plastik bening ukuran sedang isi narkotika golongan I jenis ganja, selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut lalu Terdakwa pisahkan dari salah satu 3 bungkus plastik bening ukuran sedang yang Terdakwa beli dari Jayapura tersebut dan Terdakwa masukkan ke dalam plastik2 bening kecil lagi sehingga menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil untuk Terdakwa hisap.----
2. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 juli 2024 sekira pukul 00.10 WIT (malam hari) Terdakwa sedang berada di jalan Gunung Salju Amban (tepatnya di lorong samping mebel kayu tugu AMD) Distrik Manokwari Barat, Terdakwa hendak pergi ke rumah cewek dan sedang menelpon, namun kemudian datang beberapa anggota berpakaian preman menangkap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari, setelah itu sesampainya di kantor sat resnarkoba Polresta Manokwari Terdakwa diperiksa dan ditemukan Narkotika golongan I jenis Ganja di saku celana depan Terdakwa sebelah kiri sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil di saku celana bagian depan sebelah kiri.----------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/24.121.11.16.05.0064.K/NAPPZA/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa daun, batang, dan biji yang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung merupakan Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 09 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa JERMIAS SION SOOR Alias JERI pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira Pukul 00.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di jalan Gunung Salju Amban (tepatnya di lorong samping mebel kayu tugu AMD) Distrik Manokwari Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas awalnya Terdakwa telah mendapatkan narkotika golongan I Jenis ganja tersebut dari GERSON WAMAFMA dengan cara Terdakwa menelpon GERSON WAMAFMA sekitar akhir bulan juni, kemudian seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal mengantarkan narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut ke Lampu pertigaan lampu merah Hamadi dan Terdakwa bertemu di tempat tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan seseorang laki-laki yang tersangka tidak kenal memberikan 3 bungkusan plastik bening ukuran sedang isi narkotika golongan I jenis ganja, selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut lalu Terdakwa pisahkan dari salah satu 3 bungkus plastik bening ukuran sedang yang Terdakwa beli dari Jayapura tersebut dan Terdakwa masukkan ke dalam plastik2 bening kecil lagi sehingga menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil untuk Terdakwa hisap.------------------------------------------------------------------------------
2. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 juli 2024 sekira pukul 00.10 WIT (malam hari) Terdakwa sedang berada di jalan Gunung Salju Amban (tepatnya di lorong samping mebel kayu tugu AMD) Distrik Manokwari Barat, Terdakwa hendak pergi ke rumah cewek dan sedang menelpon, namun kemudian datang beberapa anggota berpakaian preman menangkap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari, setelah itu sesampainya di kantor sat resnarkoba Polresta Manokwari Terdakwa diperiksa dan ditemukan Narkotika golongan I jenis Ganja di saku celana depan Terdakwa sebelah kiri sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil di saku celana bagian depan sebelah kiri.-------------------------------------------
3. Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/24.121.11.16.05.0064.K/NAPPZA/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa daun, batang, dan biji yang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung merupakan Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 09 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KETIGA
----------- Bahwa Terdakwa JERMIAS SION SOOR Alias JERI pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira Pukul 00.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, bertempat di jalan Gunung Salju Amban (tepatnya di lorong samping mebel kayu tugu AMD) Distrik Manokwari Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------
1. Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas awalnya Terdakwa telah mendapatkan narkotika golongan I Jenis ganja tersebut dari GERSON WAMAFMA dengan cara Terdakwa menelpon GERSON WAMAFMA sekitar akhir bulan juni, kemudian seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal mengantarkan narkotika golongan I Jenis Ganja tersebut ke Lampu pertigaan lampu merah Hamadi dan Terdakwa bertemu di tempat tersebut, selanjutnya Terdakwa memberikan uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan seseorang laki-laki yang tersangka tidak kenal memberikan 3 bungkusan plastik bening ukuran sedang isi narkotika golongan I jenis ganja, selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis ganja tersebut lalu Terdakwa pisahkan dari salah satu 3 bungkus plastik bening ukuran sedang yang Terdakwa beli dari Jayapura tersebut dan Terdakwa masukkan ke dalam plastik2 bening kecil lagi sehingga menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip bening kecil untuk Terdakwa hisap.-------------------------------------------------------------
2. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 16 juli 2024 sekira pukul 00.10 WIT (malam hari) Terdakwa sedang berada di jalan Gunung Salju Amban (tepatnya di lorong samping mebel kayu tugu AMD) Distrik Manokwari Barat, Terdakwa hendak pergi ke rumah cewek dan sedang menelpon, namun kemudian datang beberapa anggota berpakaian preman menangkap Terdakwa dan mengamankan Terdakwa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Manokwari, setelah itu sesampainya di kantor sat resnarkoba Polresta Manokwari Terdakwa diperiksa dan ditemukan Narkotika golongan I jenis Ganja di saku celana depan Terdakwa sebelah kiri sebanyak 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran kecil di saku celana bagian depan sebelah kiri.-------------------------------------------
3. Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor: LHU KIM-MKW/24.121.11.16.05.0064.K/NAPPZA/2024 tanggal 22 Juli 2024 berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan bahwa Barang Bukti berupa daun, batang, dan biji yang diduga Narkotika golongan I jenis Ganja milik Terdakwa tersebut adalah positif mengandung merupakan Ganja dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 09 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |