Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Mnk Balandina Milka Waroppen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Balandina Milka Waroppen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas pemohon dengan hormat memohon agar kiranya Pengadilan Negeri Manokwari, Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya menetapkan sebagai berikut.
1.Mengabulkan pemohon saya seluruhnya.
2.Menyatakan Perkawinan saya dengan Bapak/ Saudara EDISON ARONGGEAR (Almarhum) di Jemaat GKI Nazareth Fanindi pada hari Minggu, 14 Desember 2008.
3.Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untukĀ  mendaftarkan atau mencatatkan Perkawinan tersebut dan menerbitkan AKTA Perkawinan dengan Bapak/ Saudara EDISON ARONGGEAR (Almarhum). Dan juga menerbitkan AKTA Nikah terlambat guna kepengurusan Kelengkapan Gaji PPPK pemohon dan pengurusan lainnya yang diperlukan oleh pemohon di kemudian hari.
4.Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh saya sebagai pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak