Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2021/PN Mnk Zakeus Mayor 1.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua Barat
2.Pemerintah Kabupaten Manokwari
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Keberatan atas ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2021/PN Mnk
Tanggal Surat Jumat, 17 Sep. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Zakeus Mayor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Habel Rumbiak, SH, SpNSakeus Mayor
Tergugat
NoNama
1Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Papua Barat
2Pemerintah Kabupaten Manokwari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 6.388.836.760,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Pemohon Keberatan mohon kepada  Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan besarnya ganti kerugian kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 6.388.836.760.- (enam miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
  3. Menghukum Para Termohon Keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian kepada Pemohon Keberatan sesuai dengan besarnya ganti kerugian yang ditetapkan;
  4. Menghukum Para Termohon Keberatan untuk membayar biaya;

Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa Sumber Keadilan melindungi kita semua dalam menegakkan kebenaran,Amin.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon Keberatan,

HABEL RUMBIAK, SH, SpN

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak