INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
11/Pid.Pra/2022/PN Mnk | YUNUS OROCOMNA | 1.Kepala Kepolisian Resort Teluk Bintuni 2.Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Des. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Pra/2022/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 02 Des. 2022 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | PETITUM PERMOHONAN
Berdasarkan kesemua alasan-alasan tersebut pada posita permohonan diatas, maka Pemohon Praperadilan memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dapat menerima, memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Sah dan Berharga Bukti P-1, P-2, P-3, dan P-4, serta Saksi Pemohon Praperadilan yang diajukan Pemohon Praperadilan dalam perkara ini;
2. Menyatakan Penetapan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon Praperadilan Selaku Penyidik adalah Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum;
3. Membatalkan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sebagai disebutkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik demi hukum;
4. Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan selaku Penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan, atas diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan;
6. Memerintahkan Termohon Praperadilan selaku Penyidik segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
7. Menyatakan Batal Demi Hukum Tindakan Hukum yang dilakukan oleh Turut Termohon Praperadilan dengan mengeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-712/R.2.13/Eoh.1/11/2022, tanggal 07 November 2022 (Bukti P-2);
8. Memerintahkan Termohon Praperadilan mencabut Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SPP.Han/55.8b/XI/RES.1.11/2022/Sat Reskrim, tanggal 09 November 2022 (Bukti P.3) demi hukum dan keadilan;
9. Memerintahkan Termohon Praperadilan dan Turut Termohon Praepradilan segera mengeluarkan Pemohon Penahanan dari Penahanan demi hukum sejak putusan dalam perkara ini diucapkan;
10. Menghukum Termohon Praperadilan selaku Penyidik dan Turut Termohon Praperadilan selaku Penuntut Umum untuk secara tanggung renteng membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |