Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
2.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
SIMON LARTUTUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3652/R.2.10/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BENONY A. KOMBADO, S.H., M.H.
2ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
3I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIMON LARTUTUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Primair

 Bahwa terdakwa SIMON LARTUTUL, pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 21.00 Wit., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di Kompleks Transito Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1”. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------  

  • Berawal saat saksi NASARUDIN bersama dengan saksi AXZEL VINSEN TUNAY serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika diduga jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Manokwari, selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.
  • Selanjutnya pada Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 21.00 Wit., bertempat di Kompleks Transito Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, saksi NASARUDIN bersama dengan saksi AXZEL VINSEN TUNAY serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mengamankan terdakwa SIMON LARTUTUL, dan setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang di duga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan oleh terdakwa didalam kantong celana panjang jeans biru bagian belakang sebelah kiri.
  • Kemudian setelah dilakukan introgasi, terdakwa SIMON LARTUTUL mengakui bahwa Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut terdakwa beli dari saksi AKBAR RAMADAN dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan cara\, pada hari yang sama sekitar jam 15.00 Wit, terdakwa SIMON LARTUTUL menghubungi saksi AKBAR RAMADAN lewat Whatsapp dengan mengatakan “Kaka ada jalur Sintekah?, yang kemudian dijawab oleh saksi AKBAR RAMADAN “sabar ee kaktes tanya teman dulu”, yang kemudian kembali dijawab oleh terdakwa ‘mau beli harga 500 ribu”. Selanjutnya sekitar jam 20.20 Wit., saksi AKBAR RAMADAN yang sebelumnya telah membuat janji dengan terdakwa untuk bertemu, pergi ke Kompleks Transito dekat tempat kost milik terdakwa SIMON LARTUTUL dan bertemu dengan terdakwa dipinggir jalan. Kemudian saksi AKBAR RAMADAN  menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi Tembakau Sintetis kepada terdakwa dan terdakwa lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi AKBAR RAMADAN.
  • Bahwa selanjutnya saksi NASARUDIN bersama dengan saksi AXZEL VINSEN TUNAY serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mengamankan terdakwa SIMON LARTUTUL bersama dengan barangbukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) buah HP merek Redmi warna Hitam ke Polda Papua Barat.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis tembakau Sintetis yang disita dari terdakwa SIMON LARTUTUL, diketahui total berat narkotika diduga jenis tembakau Sintetis tersebut adalah seberat 3,66 (tiga koma enam enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 88/11651/2025 tertanggal 18 Juli 2025, yang ditandatangani oleh BAHTIAR atas nama pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari;
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa SIMON LARTUTUL, diketahui sampel tersebut adalah positif Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA termasuk Narkotika Golongan 1 dengan nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam UU RI No. 35 tahun 2029 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Papua nomor Lab : 356/NNF/NNF/VII/2025  tertanggal 21 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-2078/R.2.10/Enz.1/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika diduga jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih 3,66 (tiga koma enam enam) gram, disisihkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram dikirim ke Bid Lapfor Polda Papua guna melakukan pengujian secara Laboratories.
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram akan dijadikan barang bukti di persidangan setelah disisihkan 2,66 (dua koma enam enam) gram akan dimusnahkan ditingkat penyidikan. Kemudian sisa pengembalian hasil pengujian secara Laboratoris dikemas, akan dijadikan barang bukti dalam persidangan gun kepentingan pembuktian perkara.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                

----------Perbuatan terdakwa SIMON LARTUTUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa SIMON LARTUTUL, pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan PRIMAIR, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal saat saksi NASARUDIN bersama dengan saksi AXZEL VINSEN TUNAY serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mendapatkan informasi tentang peredaran Narkotika diduga jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Manokwari, selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.
  • Selanjutnya pada Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekitar jam 21.00 Wit., bertempat di Kompleks Transito Kelurahan Wosi Kabupaten Manokwari, saksi NASARUDIN bersama dengan saksi AXZEL VINSEN TUNAY serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mengamankan terdakwa SIMON LARTUTUL, dan setelah dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang di duga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang disimpan oleh terdakwa didalam kantong celana panjang jeans biru bagian belakang sebelah kiri.
  • Bahwa selanjutnya saksi NASARUDIN bersama dengan saksi AXZEL VINSEN TUNAY serta Tim Reserse Narkoba Polda Papua Barat mengamankan terdakwa SIMON LARTUTUL bersama dengan barangbukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 1 (satu) buah HP merek Redmi warna Hitam ke Polda Papua Barat.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika diduga jenis tembakau Sintetis yang disita dari terdakwa SIMON LARTUTUL, diketahui total berat narkotika diduga jenis tembakau Sintetis tersebut adalah seberat 3,66 (tiga koma enam enam) gram, sesuai dengan Berita Acara Timbang Barang Bukti No. : 88/11651/2025 tertanggal 18 Juli 2025, yang ditandatangani oleh BAHTIAR atas nama pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari;
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang bukti yang disita dari terdakwa SIMON LARTUTUL, diketahui sampel tersebut adalah positif Narkotika jenis MDMB-4en-PINACA termasuk Narkotika Golongan 1 dengan nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam UU RI No. 35 tahun 2029 tentang Narkotika, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Papua nomor Lab : 356/NNF/NNF/VII/2025  tertanggal 21 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si., selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-2078/R.2.10/Enz.1/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksan Negeri Manokwari, menetapkan Status Barang Sitaan Narkotika berupa:
  1. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika diduga jenis Tembakau Sintetis dengan berat bersih 3,66 (tiga koma enam enam) gram, disisihkan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram dikirim ke Bid Lapfor Polda Papua guna melakukan pengujian secara Laboratories;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram akan dijadikan barang bukti di persidangan setelah disisihkan 2,66 (dua koma enam enam) gram akan dimusnahkan ditingkat penyidikan. Kemudian sisa pengembalian hasil pengujian secara Laboratoris dikemas, akan dijadikan barang bukti dalam persidangan gun kepentingan pembuktian perkara

 

----------Perbuatan terdakwa SIMON LARTUTUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya