Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
2.Kevin Fedrik Hutahaean, S.H.
AGUSTINA ANTOH Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-195/R.2.11/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, SH
2Kevin Fedrik Hutahaean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINA ANTOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG PERKARA: PDS-  01 / R.2.11/Ft.1/01/2024

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap : AGUSTINA ANTOH

Tempat Lahir : Aitinyo

Umur / Tgl.Lahir : 51 tahun/23 Agustus 1972

Jenis Kelamin : Perempuan

Kebangsaan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jln. Klamono Km 25 Kampung Kasih RT 001 / RW 001 Distrik Mariat Kab Sorong

Agama : Kristen Protestan

Pekerjaan : Tidak Ada (Mantan Kepala Kampung Kasih)

Pendidikan : SD (tidak tamat/kelas 2)

 

  1. Penahanan Terdakwa I :

Penyidik Selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 26 Oktober 2023 s/d 06 November 2023, di Rutan Polres Sorong Selama  40 (empat puluh) hari , sejak tanggal 07 November 2023 s/d 24 Desember 2023, di Rutan Polres Sorong

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selama 30 (tiga puluh hari) hari, sejak tanggal 25 Desember 2023 s/d 23 Januari 2024, di Rutan Polres Sorong.

Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri

Penuntut Umum

Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri

  1. Dakwaan :

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa AGUSTINA ANTOH diangkat sebagai Kepala Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor : 141/KEP.370ADPEM/XII/Tahun 2015 tertanggal 11 Desember 2015 tentang pengangkatan Kepala Kampung Kasih pada Distrik Mariat Kabupaten Sorong pada waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Kampung Kasih Distrik Mariat, Kabupaten Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang melakukan, secara melawan hukum, telah mempergunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong TA 2019 s/d 2021 yang bertentangan dengan peraturan-peraturan diantaranya :

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa Terdakwa AGUSTINA ANTOH diangkat sebagai Kepala Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor : 141/KEP.370ADPEM/XII/Tahun 2015 tertanggal 11 Desember 2015 tentang pengangkatan Kepala Kampung Kasih pada Distrik Mariat, Pada waktu antara bulan Januari 2019 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021, bertempat di Kampung Kasih Distrik Mariat, Kabupaten Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai orang yang melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan mempergunakan anggaran (Dana Desa) DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong TA 2019 s/d 2021 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, sebesar Rp. 1.127.199.300,00,- (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Seratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Barat Nomor : 

Pihak Dipublikasikan Ya