Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan dengan seluruhnya.
2.Menyatakan perkawinan antara Jacomina Jesnat dengan Bapak Titus Sedik (almarhum) Yang dilangsungkan di Gereja St. Agustinus Manokwari, tanggal 28 November 1981 Adalah Perkawinan yang Sah.
3.Memerintahkan kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari Untuk mendaftarkan/mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan Akta Perkawinan Saya dengan bapak/saudara Titus Sedik(Almarhum) dan Juga Untuk menerbitkan Akta Penerbitan Akta Nikah Terlambat guna untuk mengurusi Pensiun dan Asuransi Titus Sedik( Almarhum).
4.Menyatakan Biaya Perkara ditangung oleh saya Sebagai pemohon.
Demikian Surat Permohonan ini saya ajukan, atas perhatian dan kebijakan disampaikan terima kasih. |