| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum, Penggugat adalah Sebenarnya dan sah , maka sudah sepatutnya memperoleh perlindungan hukum atas hak-haknya;
3. Menyatakan sahnya Jual beli atas tanah dengan bukti SURAT KWITANSI penerimaan uang dari saudara LA IGA (Penggugat) di wakili Tergugat, kepada saudara Alm. DAVID MANDACAN , sebesar RP. 4.000.000,_ (Empat juta rupiah) tertanggal 18 (delapan belas) Oktober 1996 (Seribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam);
4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kota Manokwari agar dicatatkan dalam Daftar Register pada kantor pertanahan Manokwari; dan
6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat: |