Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Mnk Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau Kapolda Papua Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 26 Jan. 2016
Nomor Surat 1 Pen/ Prap/2016/ Pn Mnk
Pemohon
NoNama
1Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau
Termohon
NoNama
1Kapolda Papua Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon adalah tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan
  3. menghhukum termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada pemohon
  4. menghukum termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada pemohon lewat media massa lokal yaitu media papua, radar sorong, tabura pos dan media nasional yaitu koran tempo
  5. memulihkan hak-hak pemohon baik kedudukan kemampuan harkat dan martabatnya
Pihak Dipublikasikan Ya