Petitum |
1.Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
2.Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
3.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 19/Pdt.G/2021/PN Mnk tertanggal 19 Maret 2021;
4.Membatalkan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 1/Pdt.Eks/PN Mnk;
5.Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah objek sengketa seluas 20.000 M2, dengan batas-batas:
Utara : Tanah kosong
Timur : Tanah milik Pelawan (Seprianus)
Selatan : Jalan Raya Bintuni Manimeri
Barat : Tanah milik Nafurbenan
6.Memerintahkan Terlawan Pensita I untuk menyerahkan kembali objek sengketa yang sekarang telah dikuasainya kepada Pelawan;
7.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan Kasasi;
8.Biaya perkara menurut hukum. |