Petitum Permohonan |
- Menyatakan Sah dan Berharga Bukti P.Pr.1, P.Pr.2, P.Pr.3, P.Pr.4 dan P.Pr.5 yang diajukan Pemohon Praperadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan Penetapan dan atau Penyebutan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka di dalam Bukti P.Pr.2, Bukti P.Pr.3, dan Bukti P.Pr.4 serta segenap tindakan hukum Termohon Praperadilan mengenai status Pemohon Praperadilan adalah Tidak Sah dan Bertentangan dengan Hukum;
- Membatalkan Status Pemohon Praperadilan sebagai Tersangka sebagai disebutkan Termohon Praperadilan;
- Menyatakan segenap tindakan Termohon Praperadilan dalam melakukan tindakan penyidikan, atas diri Pemohon Praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon Praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan segera menghentikan penyidikan atas diri Pemohon Praperadilan.
- Membatalkan Status Penahanan Pemohon Praperadilan berdasarkan Bukti P.Pr.3 menurut hukum;
- Memerintahkan Termohon Praperadilan segera memulihkan hak-hak Pemohon Praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
ATAU: Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |