Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Mnk 1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
YERMIAS YAWAN Alias YAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1860 /R.2.10/Eoh.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
3ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YERMIAS YAWAN Alias YAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

---------- Bahwa terdakwa YERMIAS YAWAN Alias YAU bersama-sama dengan Saudara YORIS HOROTA Alias YOTAM (masuk daftar pencarian orang) dan Saudara DAENG Alias ONGKO (masuk daftar pencarian orang), pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 04.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trikora Taman Ria Kelurahan Manokwari Barat, Kecamatan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Berawal pada hari Senin tanggal 14 April 2025, sekitar pukul 23.50 WIT, terdakwa YERMIAS YAWAN Alias YAU sedang minum minuman beralkohol bersama-sama dengan Saudara YORIS HOROTA Alias YOTAM (masuk daftar pencarian orang) dan Saudara DAENG Alias ONGKO (masuk daftar pencarian orang) dimana Saudara DAENG Alias ONGKO menyampaikan kepada terdakwa YERMIAS YAWAN Alias YAU dan Saudara YORIS HOROTA Alias YOTAM, kalau  Saudara DAENG Alias ONGKO sempat melihat 1 (satu) unit Alkon di sebuah rumah dekat Polisi Tidur 13 di Jalan Trikora Taman Ria Kelurahan Manokwari Barat, sehingga timbul niat ketiganya untuk bersama-sama mengambil alat Alkon tersebut dan sekitar pukul 03.00 WIT ketiganya berjalan kaki menuju ke sebuah rumah yang merupakan rumah milik saksi korban GEORGE TOM GONILIS GASPERSZ di Jalan Trikora Taman Ria Kelurahan Manokwari Barat dan tiba sekitar pukul 04.00 WIT, kemudian terdakwa YERMIAS YAWAN masuk ke dalam rumah saksi korban yang dikelilingi pagar di samping selanjutnya terdakwa YERMIAS YAWAN masuk ke halaman rumah bagian samping sedangkan Saudara YORIS HOROTA Alias YOTAM dan Saudara DAENG Alias ONGKO menunggu di luar pagar untuk memantau sekeliling rumah dengan tujuan apabila ada orang yang datang maka Saudara YORIS HOROTA Alias YOTAM dan Saudara DAENG Alias ONGKO akan memberitahukannya kepada terdakwa YERMIAS YAWAN Alias YAU.
  2. Bahwa selanjutnya terdakwa YERMIAS YAWAN Alias YAU yang telah masuk ke samping rumah milik saksi korban GEORGE TOM GONILIS GASPERZS kemudian menuju ke 1 (satu) unit Alkon merk Firman jenis FDP30GP water pum ukuran 3 Inci warna kuning yang terpasang selanjutnya terdakwa melepas-lepaskan selang yang berada pada mesin Alkon tersebut dan terdakwa mengangkat Alkon ke atas pagar samping rumah dan diseberang pagar telah ada Saudara YORIS HOROTA Alias YOTAM dan Saudara DAENG Alias ONGKO yang menerima alkon tersebut, kemudian terdakwa YERMIAS YAWAN Alias YAU keluar dari halaman samping rumah saksi korban dan bertemu dengan Saudara YORIS HOROTA Alias YOTAM dan Saudara DAENG Alias ONGKO, kemudian ketiganya meninggalkan lokasi rumah saksi korban GEORGE TOM GONILIS GASPERZS dan membawa alat Alkon tersebut untuk disimpan dengan tujuan akan dijual.
  3. Bahwa saksi korban GEORGE TOM GONILIS GASPERZS yang kemudian melihat 1 (satu) unit Alkon merk Firman jenis FDP30GP water pum ukuran 3 Inci warna kuning yang terpasang disamping rumah telah hilang sehingga saksi korban kemudian mengecek rekaman CCTV dimana terlihat terdakwa YERMIAS YAWAN Alias YAU bersama-sama Saudara YORIS HOROTA Alias YOTAM dan Saudara DAENG Alias ONGKO yang telah mengambil Alkon tersebut sehingga saksi korban GEORGE TOM GONILIS GASPERZS melaporkan hal tersebut ke Pihak Kepolisian Polda Papua Barat dan saksi YUSUP HERMAN RUMASEB, A.Md, Hut., selaku Anggota Kepolisian dari Polda Papua Barat bersama anggota Kepolisian lainnya melalukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pelaku yakni terdakwa YERMIAS YAWAN Alias YAU untuk ke Polda Papua Barat diproses hukum.
  4. Bahwa akibat perbuatan terdakwa YERMIAS YAWAN Alias YAU bersama-sama dengan  Saudara YORIS HOROTA Alias YOTAM (masuk daftar pencarian orang) dan Saudara DAENG Alias ONGKO (masuk daftar pencarian orang) dalam mengambil 1 (satu) unit Alkon merk Firman jenis FDP30GP water pum ukuran 3 Inci warna kuning, tanpa ijin dan sepengetahuan saksi korban GEROGE TOM GONILIS GASPERZS mengakibatkan kerugian saksi korban sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

----Perbuatan terdakwa YERMIAS YAWAN Alias YAU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUH Pidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya