Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Mnk 1.AMINAH MUSTAFA, S.H.
2.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
YOGI M. YUSUF alias YOGI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1513 /R.2.10/Enz.2/5/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
2FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI M. YUSUF alias YOGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa YOGI M. YUSUF ALIAS YOGI, Terdakwa ALFIAN (dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah), dan Terdakwa SAMBO (dalam daftar pencarian orang atau DPO) pada hari Jumat tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Ruang Satuan Resnarkoba Polres Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa ALFIAN berada di atas kapal KM. Gunung Dempo sebagai pedagang asongan, kapal KM. Gunung Dempo sedang berlayar dari Surabaya tujuan Makassar, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana telah terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB.: 114/FKF/III/2025 (detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran I dan II) yang ditandatangani di Jayapura Papua oleh KABIDLABFOR POLDA PAPUA Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. bisa diketahui bahwa dari awal telah ada pemufakatan jahat antara Terdakwa YOGI dengan Terdakwa ALFIAN perihal untuk melakukan tindak pidana Narkotika (membeli sabu) yang bisa dilihat dari tindakan Terdakwa YOGI yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa ALFIAN dengan kalimat “P, Jadi brangkat ka dek” lalu Terdakwa ALFIAN membalas “Iyye berangkat ini” lalu Terdakwa YOGI membalas “tdak kue yg km simpan ka dek, di wasior, nnt kk tf” kemudian Terdakwa ALFIAN membalas “tidak ada KK Yogi” selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Ok dek” kemudian Terdakwa ALFIAN membalas “iye2, dibilang kasima modal ta” lalu Terdakwa YOGI membalas “Nnti sya tman dek”.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa ALFIAN melanjutkan pemufakatan jahat bersama Terdakwa YOGI untuk membeli narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa ALFIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan apakah ada barang (sabu) yang bisa Terdakwa ALFIAN beli, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa sabu tersebut ada, sehingga Terdakwa ALFIAN menyampaikan kepada SAMBO bahwa uang Terdakwa ALFIAN ada Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN untuk transfer saja uangnya dan Terdakwa ALFIAN kemudian menyampaikan bahwa Terdakwa ALFIAN akan mengirimkan uang 1 juta terlebih dahulu baru nanti jika Terdakwa ALFIAN sudah terima barangnya maka Terdakwa ALFIAN akan mengirimkan uang sisanya, kemudian SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN bahwa kalau bisa kasih lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu) untuk ongkos orang yang bawa naik ke atas kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN menyetujui dengan menyampaikan bahwa nanti akan Terdakwa ALFIAN transfer lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu), kemudian pada saat saat kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Makassar Terdakwa ALFIAN tidak ada komunikasi lagi dengan SAMBO.
  • Bahwa setelah itu di hari yang sama pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 18.07 WITA, Terdakwa YOGI mengirim pesan lagi kepada Terdakwa ALFIAN dengan kalimat “Dek, ada kue kah” (leksikon “kue” dalam hal ini berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini diartikan atau diasosiasikan sebagai pengganti leksikon jenis narkotika “sabu” yang bersifat alami dan langsung dapat digunakan melalui proses sederhana), kemudian Terdakwa ALFIAN membalas “adaji tapi kurang seribu uangku ini”, kemudian Terdakwa YOGI membalas lagi “Tpi tdak hrga segitu juga to dek, Kasi tman 1 G, bgai mna dek” (leksikon “1 G” berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini dapat diasosiatif menjadi beberapa makna yang disimbolkan, yakni (i) Satu Gram, (ii) Satu Gulung, (iii) Satu Ganja, (iv) Satu Bungkus, (v) Satu kemasan cair, (vi) Satu Kopi Bubuk, (vii) Satu Dodol, atau (viii) Satu kilo), selanjutnya Terdakwa ALFIAN membalas “nnti ku kurangi harganya kalo mauka na bantu dlu 1 juta ini”, lalu Terdakwa YOGI membalas “Sya tnya tmn dulu dek”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN membalas “iyye,, suruh bantu ma dlu 1 juta nnti ku kasih full kan 1g nya dia”, selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Dek krim no rek, Sy prgi tf”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN mengirim nomor rekening Terdakwa ALFIAN “496301023392539 ALFIAN BRI", lalu beberapa saat kemudian Terdakwa YOGI melakukan transaksi pengiriman uang sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRILink kepada rekening Terdakwa ALFIAN untuk digunakan oleh Terdakwa ALFIAN guna membeli narkotika jenis sabu sehingga kemudian Terdakwa YOGI menelpon Terdakwa ALFIAN dan menyampaikan bahwa uangnya sudah dikirim serta Terdakwa ALFIAN menyampaikan “ok” kepada Terdakwa YOGI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIT pada saat kapal KM. Gunung Dempo berlayar dari Makassar tujuan Ambon kemudian Terdakwa ALFIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan dimana posisi barang (sabu) yang Terdakwa ALFIAN pesan, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa barang tersebut anak buahnya simpan di dalam karton air mineral dan ditaruh di dekat tangga dek 3 kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN langsung pergi cek barang tersebut, selanjutnya Terdakwa ALFIAN membawa barang tersebut ke kamar mandi untuk memastikan bahwa barang tersebut ada di dalam karton air mineral, kemudian Terdakwa ALFIAN mengambil barang tersebut untuk Terdakwa ALFIAN coba pakai untuk memastikan apakah benar barang yang dikasih oleh SAMBO merupakan sabu, hingga kemudian telah diketahui bahwa benar itu adalah sabu yang ada dalam 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu (yang sebagian berjumlah 2 (dua) bungkus plastik bening tersebut merupakan milik Terdakwa YOGI yang telah menitipkan uangnya sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ALFIAN untuk dibelikan narkotika jenis sabu) tersebut maka Terdakwa ALFIAN langsung transfer atau mengirimkan uang sisanya kepada SAMBO.
  • Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIT pada saat setelah kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior, Terdakwa ALFIAN menumpang motor M. IKBAL untuk pulang ke rumah Terdakwa ALFIAN, namun setibanya di depan Pos Jaga KPLP Wasior, Terdakwa ALFIAN dan M. IKBAL diberhentikan oleh salah satu anggota kepolisian yang berpakaian preman, kemudian memerintahkan Terdakwa ALFIAN dan M. IKBAL untuk masuk ke dalam Pos Jaga KPLP Wasior serta barang-barang yang saat itu mereka bawa, setelah di dalam Pos Jaga KPLP Wasior mereka berdua diperintahkan untuk membuka satu buah karton milik M. IKBAL yang di dalamnya berisi alat-alat motor dan LCD Handphone, kemudian tas gendong yang saat itu Terdakwa ALFIAN pakai yang berisi pakaian Terdakwa ALFIAN, kemudian Terdakwa ALFIAN diperintahkan untuk membuka jaket dan sepatu yang saat itu Terdakwa ALFIAN gunakan sehingga kemudian anggota kepolisian menemukan narkotika jenis sabu yang Terdakwa ALFIAN simpan di dalam sepatu sebelah kirinya yang saat itu Terdakwa ALFIAN pakai atau gunakan dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil, oleh karena itulah kemudian anggota kepolisian mengamankan Terdakwa ALFIAN beserta barang buktinya dan memanggil Terdakwa YOGI untuk datang ke Ruang Satuan Resnarkoba Polres Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat dan ditangkap dikarenakan dari 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu tersebut 2 (dua) diantaranya merupakan pesanan atau milik dari Terdakwa YOGI.
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa YOGI mengkomsumsi atau mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 19.20 WIT di Rumah Terdakwa YOGI di Kampung Iriati Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, dengan cara Terdakwa YOGI membeli minuman aqua sedang terlebih dahulu, kemudian airnya dibuang sedikit untuk membuat alat penghisapnya (Bong), kemudian Terdakwa YOGI membuat 2 (dua) lubang pada penutupnya, lalu dipasangi sedotan pada dua lubang penutup botol minuman aqua dan pada sisi sedotan satunya disambungkan lagi dengan pipa kaca (pirex), kemudian Terdakwa YOGI memasukkan narkotika jenis sabu dengan mengunakan potongan sedotan yang pada satu sisinya diruncingkan sebagai sendok untuk memasukan serbuk narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipa kaca (pirex), kemudian serbuk narkotika jenis sabu tersebut dibakar dengan korek gas yang dilepas kepalanya dan pada sumbu api tersebut disambungkan selang bening berukuran kecil dan disambungkan kertas rokok ukuran kecil (kompor) yang dibuatkan, kemudian korek gas tersebut dinyalakan dengan posisi apinya dikecilkan kemudian serbuk Narkotika jenis Shabu tersebut yang berada dalam pipa kaca (pirex) dibakar, kemudian pada sisi sedotan satunya lagi digunakan untuk mengisap asap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan serbuk narkotika jenis sabu tersebut habis di dalam kaca (pirex), setelah Terdakwa YOGI selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa YOGI rasakan adalah Terdakwa YOGI merasakan aktif bekerja, tidak merasakan ngantuk, dan tidak merasakan lapar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa YOGI dan Terdakwa ALFIAN ditangkap, kemudian ditemukan berbagai barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu, dengan berat kotor seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa plastik/bungkusan keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik barang bukti seberat 1.21 (satu koma dua puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus plastik bening kosong ukuran sedang; 1 (satu) pasang sepatu merek NIKE warna putih; 1 (satu) pasang kaos kaki warna putih; 1 (satu) buah Hanphone berwarna biru muda merek VIVO V 2030, IMEI 1 : 862096057520657, IMEI 2 : 862096057520640, SN : 9674348598000UW; 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082211355496; 1 (satu) buah Hanphone warna krem merek VIVO V 17, IMEI 1 : 861395067916272, IMEI 2 : 861395067916264, SN : 10DD9S06HU0005Z; dan 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082346414822, yang atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 21/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk, Tanggal 22 Januari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari dengan Nomor: PP.01.01.12B.01.25.15 tanggal 30 Januari 2025, selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Sertifikat Hasil Pengujian dengan Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0005.K/NAPPZA/2025, tanggal 30 Januari 2025 dengan Kesimpulkakn Hasil Pemeriksaan: Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu. Narkotika jenis Sabu tersedia dalam bentuk kristal putih, tidak berbau, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Manokwari dengan Nomor: 001/14420/I/2025, tanggal 11 Januari 2025 hasil dari penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, yaitu: total berat kotor keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik bening barang bukti (BB) tersebut adalah seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa bungkusan / plastik seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram.
  • Bahwa telah nyata Terdakwa YOGI, Terdakwa ALFIAN, dan SAMBO tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan, dan/atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.

-------- Perbuatan Terdakwa YOGI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa YOGI M. YUSUF ALIAS YOGI, Terdakwa ALFIAN (dalam berkas perkara terpisah atau didakwakan dalam dakwaan terpisah), dan Terdakwa SAMBO (dalam daftar pencarian orang atau DPO) pada hari Jumat tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Ruang Satuan Resnarkoba Polres Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa ALFIAN berada di atas kapal KM. Gunung Dempo sebagai pedagang asongan, kapal KM. Gunung Dempo sedang berlayar dari Surabaya tujuan Makassar, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana telah terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB.: 114/FKF/III/2025 (detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran I dan II) yang ditandatangani di Jayapura Papua oleh KABIDLABFOR POLDA PAPUA Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. bisa diketahui bahwa dari awal telah ada pemufakatan jahat antara Terdakwa YOGI dengan Terdakwa ALFIAN perihal untuk melakukan tindak pidana Narkotika (memiliki sabu) yang bisa dilihat dari tindakan Terdakwa YOGI yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa ALFIAN dengan kalimat “P, Jadi brangkat ka dek” lalu Terdakwa ALFIAN membalas “Iyye berangkat ini” lalu Terdakwa YOGI membalas “tdak kue yg km simpan ka dek, di wasior, nnt kk tf” kemudian Terdakwa ALFIAN membalas “tidak ada KK Yogi” selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Ok dek” kemudian Terdakwa ALFIAN membalas “iye2, dibilang kasima modal ta” lalu Terdakwa YOGI membalas “Nnti sya tman dek”.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa ALFIAN melanjutkan pemufakatan jahat bersama Terdakwa YOGI untuk memiliki narkotika jenis sabu dengan cara Terdakwa ALFIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan apakah ada barang (sabu) yang bisa Terdakwa ALFIAN beli, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa sabu tersebut ada, sehingga Terdakwa ALFIAN menyampaikan kepada SAMBO bahwa uang Terdakwa ALFIAN ada Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN untuk transfer saja uangnya dan Terdakwa ALFIAN kemudian menyampaikan bahwa Terdakwa ALFIAN akan mengirimkan uang 1 juta terlebih dahulu baru nanti jika Terdakwa ALFIAN sudah terima barangnya maka Terdakwa ALFIAN akan mengirimkan uang sisanya, kemudian SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN bahwa kalau bisa kasih lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu) untuk ongkos orang yang bawa naik ke atas kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN menyetujui dengan menyampaikan bahwa nanti akan Terdakwa ALFIAN transfer lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu), kemudian pada saat saat kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Makassar Terdakwa ALFIAN tidak ada komunikasi lagi dengan SAMBO.
  • Bahwa setelah itu di hari yang sama pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 18.07 WITA, Terdakwa YOGI mengirim pesan lagi kepada Terdakwa ALFIAN dengan kalimat “Dek, ada kue kah” (leksikon “kue” dalam hal ini berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini diartikan atau diasosiasikan sebagai pengganti leksikon jenis narkotika “sabu” yang bersifat alami dan langsung dapat digunakan melalui proses sederhana), kemudian Terdakwa ALFIAN membalas “adaji tapi kurang seribu uangku ini”, kemudian Terdakwa YOGI membalas lagi “Tpi tdak hrga segitu juga to dek, Kasi tman 1 G, bgai mna dek” (leksikon “1 G” berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini dapat diasosiatif menjadi beberapa makna yang disimbolkan, yakni (i) Satu Gram, (ii) Satu Gulung, (iii) Satu Ganja, (iv) Satu Bungkus, (v) Satu kemasan cair, (vi) Satu Kopi Bubuk, (vii) Satu Dodol, atau (viii) Satu kilo), selanjutnya Terdakwa ALFIAN membalas “nnti ku kurangi harganya kalo mauka na bantu dlu 1 juta ini”, lalu Terdakwa YOGI membalas “Sya tnya tmn dulu dek”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN membalas “iyye,, suruh bantu ma dlu 1 juta nnti ku kasih full kan 1g nya dia”, selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Dek krim no rek, Sy prgi tf”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN mengirim nomor rekening Terdakwa ALFIAN “496301023392539 ALFIAN BRI", lalu beberapa saat kemudian Terdakwa YOGI melakukan transaksi pengiriman uang sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRILink kepada rekening Terdakwa ALFIAN untuk digunakan oleh Terdakwa ALFIAN guna membeli narkotika jenis sabu sehingga kemudian Terdakwa YOGI menelpon Terdakwa ALFIAN dan menyampaikan bahwa uangnya sudah dikirim serta Terdakwa ALFIAN menyampaikan “ok” kepada Terdakwa YOGI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIT pada saat kapal KM. Gunung Dempo berlayar dari Makassar tujuan Ambon kemudian Terdakwa ALFIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan dimana posisi barang (sabu) yang Terdakwa ALFIAN pesan, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa barang tersebut anak buahnya simpan di dalam karton air mineral dan ditaruh di dekat tangga dek 3 kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN langsung pergi cek barang tersebut, selanjutnya Terdakwa ALFIAN membawa barang tersebut ke kamar mandi untuk memastikan bahwa barang tersebut ada di dalam karton air mineral, kemudian Terdakwa ALFIAN mengambil barang tersebut untuk Terdakwa ALFIAN coba pakai untuk memastikan apakah benar barang yang dikasih oleh SAMBO merupakan sabu, hingga kemudian telah diketahui bahwa benar itu adalah sabu yang ada dalam 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu (yang sebagian berjumlah 2 (dua) bungkus plastik bening tersebut merupakan milik Terdakwa YOGI yang telah menitipkan uangnya sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ALFIAN untuk dibelikan narkotika jenis sabu) tersebut maka Terdakwa ALFIAN langsung menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu melakukan transfer atau mengirimkan uang sisanya kepada SAMBO.
  • Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIT pada saat setelah kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior, Terdakwa ALFIAN menumpang motor M. IKBAL untuk pulang ke rumah Terdakwa ALFIAN, namun setibanya di depan Pos Jaga KPLP Wasior, Terdakwa ALFIAN dan M. IKBAL diberhentikan oleh salah satu anggota kepolisian yang berpakaian preman, kemudian memerintahkan Terdakwa ALFIAN dan M. IKBAL untuk masuk ke dalam Pos Jaga KPLP Wasior serta barang-barang yang saat itu mereka bawa, setelah di dalam Pos Jaga KPLP Wasior mereka berdua diperintahkan untuk membuka satu buah karton milik M. IKBAL yang di dalamnya berisi alat-alat motor dan LCD Handphone, kemudian tas gendong yang saat itu Terdakwa ALFIAN pakai yang berisi pakaian Terdakwa ALFIAN, kemudian Terdakwa ALFIAN diperintahkan untuk membuka jaket dan sepatu yang saat itu Terdakwa ALFIAN gunakan sehingga kemudian anggota kepolisian menemukan narkotika jenis sabu yang Terdakwa ALFIAN simpan di dalam sepatu sebelah kirinya yang saat itu Terdakwa ALFIAN pakai atau gunakan dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil, oleh karena itulah kemudian anggota kepolisian mengamankan Terdakwa ALFIAN beserta barang buktinya dan memanggil Terdakwa YOGI untuk datang ke Ruang Satuan Resnarkoba Polres Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat dan ditangkap dikarenakan dari 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu tersebut 2 (dua) diantaranya merupakan pesanan atau milik dari Terdakwa YOGI.
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa YOGI mengkomsumsi atau mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 19.20 WIT di Rumah Terdakwa YOGI di Kampung Iriati Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, dengan cara Terdakwa YOGI membeli minuman aqua sedang terlebih dahulu, kemudian airnya dibuang sedikit untuk membuat alat penghisapnya (Bong), kemudian Terdakwa YOGI membuat 2 (dua) lubang pada penutupnya, lalu dipasangi sedotan pada dua lubang penutup botol minuman aqua dan pada sisi sedotan satunya disambungkan lagi dengan pipa kaca (pirex), kemudian Terdakwa YOGI memasukkan narkotika jenis sabu dengan mengunakan potongan sedotan yang pada satu sisinya diruncingkan sebagai sendok untuk memasukan serbuk narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipa kaca (pirex), kemudian serbuk narkotika jenis sabu tersebut dibakar dengan korek gas yang dilepas kepalanya dan pada sumbu api tersebut disambungkan selang bening berukuran kecil dan disambungkan kertas rokok ukuran kecil (kompor) yang dibuatkan, kemudian korek gas tersebut dinyalakan dengan posisi apinya dikecilkan kemudian serbuk Narkotika jenis Shabu tersebut yang berada dalam pipa kaca (pirex) dibakar, kemudian pada sisi sedotan satunya lagi digunakan untuk mengisap asap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan serbuk narkotika jenis sabu tersebut habis di dalam kaca (pirex), setelah Terdakwa YOGI selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa YOGI rasakan adalah Terdakwa YOGI merasakan aktif bekerja, tidak merasakan ngantuk, dan tidak merasakan lapar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa YOGI dan Terdakwa ALFIAN ditangkap, kemudian ditemukan berbagai barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu, dengan berat kotor seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa plastik/bungkusan keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik barang bukti seberat 1.21 (satu koma dua puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus plastik bening kosong ukuran sedang; 1 (satu) pasang sepatu merek NIKE warna putih; 1 (satu) pasang kaos kaki warna putih; 1 (satu) buah Hanphone berwarna biru muda merek VIVO V 2030, IMEI 1 : 862096057520657, IMEI 2 : 862096057520640, SN : 9674348598000UW; 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082211355496; 1 (satu) buah Hanphone warna krem merek VIVO V 17, IMEI 1 : 861395067916272, IMEI 2 : 861395067916264, SN : 10DD9S06HU0005Z; dan 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082346414822, yang atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 21/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk, Tanggal 22 Januari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari dengan Nomor: PP.01.01.12B.01.25.15 tanggal 30 Januari 2025, selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Sertifikat Hasil Pengujian dengan Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0005.K/NAPPZA/2025, tanggal 30 Januari 2025 dengan Kesimpulkakn Hasil Pemeriksaan: Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu. Narkotika jenis Sabu tersedia dalam bentuk kristal putih, tidak berbau, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Manokwari dengan Nomor: 001/14420/I/2025, tanggal 11 Januari 2025 hasil dari penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, yaitu: total berat kotor keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik bening barang bukti (BB) tersebut adalah seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa bungkusan / plastik seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram.
  • Bahwa telah nyata Terdakwa YOGI, Terdakwa ALFIAN, dan SAMBO tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan, dan/atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.

-------- Perbuatan Terdakwa YOGI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa Terdakwa YOGI M. YUSUF ALIAS YOGI pada hari Jumat tanggal 10 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 17.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, di Ruang Satuan Resnarkoba Polres Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Penyalah Guna, Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya Terdakwa ALFIAN berada di atas kapal KM. Gunung Dempo sebagai pedagang asongan, kapal KM. Gunung Dempo sedang berlayar dari Surabaya tujuan Makassar, pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sebagaimana telah terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB.: 114/FKF/III/2025 (detil hasil pemeriksaan terdapat pada Lampiran I dan II) yang ditandatangani di Jayapura Papua oleh KABIDLABFOR POLDA PAPUA Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si., M.Si. bisa diketahui bahwa awalnya Terdakwa YOGI yang mengirimkan pesan WhatsApp kepada Terdakwa ALFIAN dengan kalimat “P, Jadi brangkat ka dek” lalu Terdakwa ALFIAN membalas “Iyye berangkat ini” lalu Terdakwa YOGI membalas “tdak kue yg km simpan ka dek, di wasior, nnt kk tf” kemudian Terdakwa ALFIAN membalas “tidak ada KK Yogi” selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Ok dek” kemudian Terdakwa ALFIAN membalas “iye2, dibilang kasima modal ta” lalu Terdakwa YOGI membalas “Nnti sya tman dek”.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Terdakwa ALFIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan apakah ada barang (sabu) yang bisa Terdakwa ALFIAN beli, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa sabu tersebut ada, sehingga Terdakwa ALFIAN menyampaikan kepada SAMBO bahwa uang Terdakwa ALFIAN ada Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN untuk transfer saja uangnya dan Terdakwa ALFIAN kemudian menyampaikan bahwa Terdakwa ALFIAN akan mengirimkan uang 1 juta terlebih dahulu baru nanti jika Terdakwa ALFIAN sudah terima barangnya maka Terdakwa ALFIAN akan mengirimkan uang sisanya, kemudian SAMBO menyampaikan kepada Terdakwa ALFIAN bahwa kalau bisa kasih lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu) untuk ongkos orang yang bawa naik ke atas kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN menyetujui dengan menyampaikan bahwa nanti akan Terdakwa ALFIAN transfer lebih Rp50.000,- (lima puluh ribu), kemudian pada saat saat kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Makassar Terdakwa ALFIAN tidak ada komunikasi lagi dengan SAMBO.
  • Bahwa setelah itu di hari yang sama pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 sekira pukul 18.07 WITA, Terdakwa YOGI mengirim pesan lagi kepada Terdakwa ALFIAN dengan kalimat “Dek, ada kue kah” (leksikon “kue” dalam hal ini berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini diartikan atau diasosiasikan sebagai pengganti leksikon jenis narkotika “sabu” yang bersifat alami dan langsung dapat digunakan melalui proses sederhana), kemudian Terdakwa ALFIAN membalas “adaji tapi kurang seribu uangku ini”, kemudian Terdakwa YOGI membalas lagi “Tpi tdak hrga segitu juga to dek, Kasi tman 1 G, bgai mna dek” (leksikon “1 G” berdasarkan keterangan dari Dr. HUGO WARAMI, S.PD., M.Hum. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli Bahasa Indonesia dalam Berkas Perkara ini dapat diasosiatif menjadi beberapa makna yang disimbolkan, yakni (i) Satu Gram, (ii) Satu Gulung, (iii) Satu Ganja, (iv) Satu Bungkus, (v) Satu kemasan cair, (vi) Satu Kopi Bubuk, (vii) Satu Dodol, atau (viii) Satu kilo), selanjutnya Terdakwa ALFIAN membalas “nnti ku kurangi harganya kalo mauka na bantu dlu 1 juta ini”, lalu Terdakwa YOGI membalas “Sya tnya tmn dulu dek”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN membalas “iyye,, suruh bantu ma dlu 1 juta nnti ku kasih full kan 1g nya dia”, selanjutnya Terdakwa YOGI membalas “Dek krim no rek, Sy prgi tf”, selanjutnya Terdakwa ALFIAN mengirim nomor rekening Terdakwa ALFIAN “496301023392539 ALFIAN BRI", lalu beberapa saat kemudian Terdakwa YOGI melakukan transaksi pengiriman uang sebanyak Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRILink kepada rekening Terdakwa ALFIAN untuk digunakan oleh Terdakwa ALFIAN guna membeli narkotika jenis sabu sehingga kemudian Terdakwa YOGI menelpon Terdakwa ALFIAN dan menyampaikan bahwa uangnya sudah dikirim serta Terdakwa ALFIAN menyampaikan “ok” kepada Terdakwa YOGI.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIT pada saat kapal KM. Gunung Dempo berlayar dari Makassar tujuan Ambon kemudian Terdakwa ALFIAN menelpon SAMBO untuk menanyakan dimana posisi barang (sabu) yang Terdakwa ALFIAN pesan, kemudian SAMBO menyampaikan bahwa barang tersebut anak buahnya simpan di dalam karton air mineral dan ditaruh di dekat tangga dek 3 kapal KM. Gunung Dempo, kemudian Terdakwa ALFIAN langsung pergi cek barang tersebut, selanjutnya Terdakwa ALFIAN membawa barang tersebut ke kamar mandi untuk memastikan bahwa barang tersebut ada di dalam karton air mineral, kemudian Terdakwa ALFIAN mengambil barang tersebut untuk Terdakwa ALFIAN coba pakai untuk memastikan apakah benar barang yang dikasih oleh SAMBO merupakan sabu, hingga kemudian telah diketahui bahwa benar itu adalah sabu yang ada dalam 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu (yang sebagian berjumlah 2 (dua) bungkus plastik bening tersebut merupakan milik Terdakwa YOGI yang telah menitipkan uangnya sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa ALFIAN untuk dibelikan narkotika jenis sabu) tersebut maka Terdakwa ALFIAN langsung menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu melakukan transfer atau mengirimkan uang sisanya kepada SAMBO.
  • Bahwa beberapa hari kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIT pada saat setelah kapal KM. Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Kuri Pasai Wasior, Terdakwa ALFIAN menumpang motor M. IKBAL untuk pulang ke rumah Terdakwa ALFIAN, namun setibanya di depan Pos Jaga KPLP Wasior, Terdakwa ALFIAN dan M. IKBAL diberhentikan oleh salah satu anggota kepolisian yang berpakaian preman, kemudian memerintahkan Terdakwa ALFIAN dan M. IKBAL untuk masuk ke dalam Pos Jaga KPLP Wasior serta barang-barang yang saat itu mereka bawa, setelah di dalam Pos Jaga KPLP Wasior mereka berdua diperintahkan untuk membuka satu buah karton milik M. IKBAL yang di dalamnya berisi alat-alat motor dan LCD Handphone, kemudian tas gendong yang saat itu Terdakwa ALFIAN pakai yang berisi pakaian Terdakwa ALFIAN, kemudian Terdakwa ALFIAN diperintahkan untuk membuka jaket dan sepatu yang saat itu Terdakwa ALFIAN gunakan sehingga kemudian anggota kepolisian menemukan narkotika jenis sabu yang Terdakwa ALFIAN simpan di dalam sepatu sebelah kirinya yang saat itu Terdakwa ALFIAN pakai atau gunakan dengan jumlah narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil, oleh karena itulah kemudian anggota kepolisian mengamankan Terdakwa ALFIAN beserta barang buktinya dan memanggil Terdakwa YOGI untuk datang ke Ruang Satuan Resnarkoba Polres Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat dan ditangkap dikarenakan dari 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu tersebut 2 (dua) diantaranya merupakan pesanan atau milik dari Terdakwa YOGI.
  • Bahwa Terdakwa YOGI sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri terakhir kali mengkomsumsi atau mengunakan narkotika jenis sabu tersebut, yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 19.20 WIT di Rumah Terdakwa YOGI di Kampung Iriati Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama, dengan cara Terdakwa YOGI membeli minuman aqua sedang terlebih dahulu, kemudian airnya dibuang sedikit untuk membuat alat penghisapnya (Bong), kemudian Terdakwa YOGI membuat 2 (dua) lubang pada penutupnya, lalu dipasangi sedotan pada dua lubang penutup botol minuman aqua dan pada sisi sedotan satunya disambungkan lagi dengan pipa kaca (pirex), kemudian Terdakwa YOGI memasukkan narkotika jenis sabu dengan mengunakan potongan sedotan yang pada satu sisinya diruncingkan sebagai sendok untuk memasukan serbuk narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipa kaca (pirex), kemudian serbuk narkotika jenis sabu tersebut dibakar dengan korek gas yang dilepas kepalanya dan pada sumbu api tersebut disambungkan selang bening berukuran kecil dan disambungkan kertas rokok ukuran kecil (kompor) yang dibuatkan, kemudian korek gas tersebut dinyalakan dengan posisi apinya dikecilkan kemudian serbuk Narkotika jenis Shabu tersebut yang berada dalam pipa kaca (pirex) dibakar, kemudian pada sisi sedotan satunya lagi digunakan untuk mengisap asap narkotika jenis sabu tersebut sampai dengan serbuk narkotika jenis sabu tersebut habis di dalam kaca (pirex), setelah Terdakwa YOGI selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yang Terdakwa YOGI rasakan adalah Terdakwa YOGI merasakan aktif bekerja, tidak merasakan ngantuk, dan tidak merasakan lapar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa YOGI dan Terdakwa ALFIAN ditangkap, kemudian ditemukan berbagai barang bukti berupa: 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis shabu, dengan berat kotor seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa plastik/bungkusan keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik barang bukti seberat 1.21 (satu koma dua puluh satu) gram; 1 (satu) bungkus plastik bening kosong ukuran sedang; 1 (satu) pasang sepatu merek NIKE warna putih; 1 (satu) pasang kaos kaki warna putih; 1 (satu) buah Hanphone berwarna biru muda merek VIVO V 2030, IMEI 1 : 862096057520657, IMEI 2 : 862096057520640, SN : 9674348598000UW; 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082211355496; 1 (satu) buah Hanphone warna krem merek VIVO V 17, IMEI 1 : 861395067916272, IMEI 2 : 861395067916264, SN : 10DD9S06HU0005Z; dan 1 (satu) buah sim card telkomsel nomor 082346414822, yang atas berbagai barang bukti tersebut kemudian telah dilakukan penyitaan dan telah mendapatkan Surat Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Manokwari dengan Nomor: 21/Pid.B.Sita/2025/PN.Mnk, Tanggal 22 Januari 2025.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Barang bukti Narkotika secara Laboratoris dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Manokwari dengan Nomor: PP.01.01.12B.01.25.15 tanggal 30 Januari 2025, selanjutnya telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Sertifikat Hasil Pengujian dengan Nomor: LHU-MKW/25.121.11.16.05.0005.K/NAPPZA/2025, tanggal 30 Januari 2025 dengan Kesimpulkakn Hasil Pemeriksaan: Sampel Positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu. Narkotika jenis Sabu tersedia dalam bentuk kristal putih, tidak berbau, dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti dari Pegadaian Manokwari dengan Nomor: 001/14420/I/2025, tanggal 11 Januari 2025 hasil dari penimbangan barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut, yaitu: total berat kotor keseluruhan dari 4 (empat) bungkus plastik bening barang bukti (BB) tersebut adalah seberat 2,05 (dua koma nol lima) gram dan total berat bersih tanpa bungkusan / plastik seberat 1,21 (satu koma dua puluh satu) gram.
  • Bahwa telah nyata Terdakwa YOGI, Terdakwa ALFIAN, dan SAMBO tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang terutama dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk tanpa hak menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan, dan/atau memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.

-------- Perbuatan Terdakwa YOGI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya