| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 74/PID.B/2015/PN Mnk | Farkhan Junaedi, SH | SIMON WARAMUI alias SIMI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Jun. 2015 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 74/PID.B/2015/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa terdakwa SIMON WARAMUI ALIAS SIMI pada hari jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 wit atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2015 bertempat di Kampung Manggupi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan maret tahun 2015 dikampung Luari Tobelo Maluku Utara, terdakwa mendapat tawaran dari ISKANDAR (Daftar Pencarian Orang) yang akan menjual 1 (satu) pucuk Senjata Api beserta Amunisi, setelah terjadi kesepakatan kemudian terdakwa membeli 1 (satu) pucuk Senjata Api Jenis FN warnah hitam Silver Model 77B 9X19 mm PARA Made In China Nomor 8100463 dan 9 (sembilan) butir Amunisi kaliber 9 mm Warna kuning dari ISKANDAR dengan harga Rp.12.000.000,- ( dua belas juta rupiah). Kemudian pada tanggal 5 Mei 2015 terdakwa dengan membawa 1 (satu) pucuk Senjata Api Jenis FN warna hitam Silver Model 77B 9X19 mm PARA Made In China Nomor 8100463 dan 9 (sembilan) butir Amunisi kaliber 9 mm Warna kuning berangkat dari Ternate ke Manokwari dengan menggunakan KM Dorolonda. Bahwa pada hari jumat tanggal 8 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wit berdasarkan informasi dari masyarakat saksi FREDDY KAIWAY, saksi RAYMOND YARANGGA dan saksi STEVEN YEUYANAN anggota polisi dari Polres Manokwari mendatangi rumah saksi DEMTRIUS MOKTIS yang sedang bersama dengan terdakwa berada dirumah saksi DEMITRIUS MOKTIS, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pucuk Senjata Api Jenis FN warnah hitam Silver Model 77B 9X19 mm PARA Made In China Nomor 8100463 dan 9 (sembilan) butir Amunisi kaliber 9 mm Warna kuning yang oleh terdakwa disimpan dalam tas kecil warna coklat dan digantung dibelakang pintu kamar tidur bagian belakang rumah saksi DEMITRIUS MOKTIS. Berdasarkan Berita Acara Uji Coba senjata Api hari senin tanggal 18 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Bripka John haulussy selaku penyidik pembantu Pada Polres Manokwari telah melaksanakan uji coba terhadap1 (satu) pucuk Senjata Api Jenis FN warnah hitam Silver Model 77B 9X19 mm PARA Made In China Nomor 8100463 yang ditemukan pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 sekitar pukul 17.00 Wit di Kampung Manggupi distrik Sidey Manokwari milik tersangka SIMON WARAMUI ALIAS SIMI di lapangan tembak Polres Manokwari, dengan uraian singkat jalannya uji coba senjata api, sebagai berikut ; Bahwa terhadap 1 (satu) pucuk Senjata Api Jenis FN warnah hitam Silver Model 77B 9X19 mm PARA Made In China Nomor 8100463 tersebut diisikan pada magazennya dengan amunisi aktif dan atau peluru tajam sebanyak 2 (dua) butir, selanjutnya ditembakkan ke arah sasaran ternyata senjata api tersebut dapat berfungsi sebagaimana mestinya sesuai dengan senjata api organik milik TNI/POLRI. Bahwa 1 (satu) pucuk Senjata Api Jenis FN warnah hitam Silver Model 77B 9X19 mm PARA Made In China Nomor 8100463 dan 9 (sembilan) butir Amunisi kaliber 9 mm Warna kuning adalah milik terdakwa yang dibeli dari ISKANDAR seharga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang akan digunakan terdakwa untuk jaga diri, namun terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
