Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2018/PN Mnk Andi ST. Cherdjariah, D.C., S.H., M.H. GERARDUS RENWARIN alias SONY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 76/Pid.B/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-437/T.1.12/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Andi ST. Cherdjariah, D.C., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GERARDUS RENWARIN alias SONY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------------------      Bahwa ia terdakwa GERARDUS RENWARIN Alias SONY pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar jam 23.45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Cafe DWORYAN di Kampung Awarepi Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari telah melakukan penganiayaan terhadap saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----                                                                                                    

------------------      Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa yang bekerja dalam  Café melihat saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR sebagai Ledis Café sedang tertidur dalam room (ruangan karoke) nomor 5 kemudian terdakwa membangunkan dan menegur saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR untuk tidak tidur disitu karena sesuai peraturan Café hal tersebut dilarang namun saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR tidak menghiraukan teguran terdakwa tersebut dan tetap tidur sehingga terdakwa menjadi jengkel lalu terdakwa mengunci room dari luar beberapa saat kemudian terdakwa kembali dan membuka pintu room sambil menyuruh saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR MAR untuk segera keluar dari dalam room karena terdakwa akan mengunci room namun saksi TITIN MARYATI

Alias MARIMAR tidak terima hingga terjadi pertengkaran mulut antara saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR dengan terdakwa hingga membuat terdakwa menjadi emosi dan langsung menendang kebagian pinggang saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR setelah itu dengan kepalan tangan terkepal kuat terdakwa memukul bagian lengan tangan kiri, bagian mulut, bagian hidung serta bagian belakang kepala saksi MARYATI Alias MARIMAR yang membuat saksi MARYATI Alias MARIMAR mengalami memar dan luka lecet pada bagian mulut, hidung dan lengan tangan yang dirasakan sakit oleh saksi MARYATI Alias MARIMAR. -----------------------

------------------      Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni No. 0580/RSUD/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. LISTYANI GUNAWAN yang melakukan pemeriksaan terhadap MARYATI Alias MARIMAR dengan hasil pemeriksaan :

  • Terdapat sebuah luka memar dengan diameter 1,5 cm terletak diatas sudut bibir sebelah kiri dan 2 cm dari garis tengah tubuh;
  • Terdapat luka memar pada sayap hidung sebelah kiri diameter 1 cm x 0,5 cm dari ujung hidung dan 2,5 cm dari pangkal hidung;
  • Terdapat luka lecet panjang 3 cm pada lengan kiri, terletak 4 cm diatas pergelangan tangan kiri;
  • Terdapat luka lebam panjang 4 cm, lebar 0,5 cm pada lengan kiri terletak 7 cm diatas pergelangan tangan kiri;

Hal-kal tersebut disebabkan persentuhan dengan benda tumpul.

Pihak Dipublikasikan Ya