| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 76/Pid.B/2018/PN Mnk | Andi ST. Cherdjariah, D.C., S.H., M.H. | GERARDUS RENWARIN alias SONY | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Apr. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 76/Pid.B/2018/PN Mnk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 25 Apr. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-437/T.1.12/Epp.2/04/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------------------ Bahwa ia terdakwa GERARDUS RENWARIN Alias SONY pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2018 sekitar jam 23.45 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Februari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Cafe DWORYAN di Kampung Awarepi Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari telah melakukan penganiayaan terhadap saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---- ------------------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa yang bekerja dalam Café melihat saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR sebagai Ledis Café sedang tertidur dalam room (ruangan karoke) nomor 5 kemudian terdakwa membangunkan dan menegur saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR untuk tidak tidur disitu karena sesuai peraturan Café hal tersebut dilarang namun saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR tidak menghiraukan teguran terdakwa tersebut dan tetap tidur sehingga terdakwa menjadi jengkel lalu terdakwa mengunci room dari luar beberapa saat kemudian terdakwa kembali dan membuka pintu room sambil menyuruh saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR MAR untuk segera keluar dari dalam room karena terdakwa akan mengunci room namun saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR tidak terima hingga terjadi pertengkaran mulut antara saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR dengan terdakwa hingga membuat terdakwa menjadi emosi dan langsung menendang kebagian pinggang saksi TITIN MARYATI Alias MARIMAR setelah itu dengan kepalan tangan terkepal kuat terdakwa memukul bagian lengan tangan kiri, bagian mulut, bagian hidung serta bagian belakang kepala saksi MARYATI Alias MARIMAR yang membuat saksi MARYATI Alias MARIMAR mengalami memar dan luka lecet pada bagian mulut, hidung dan lengan tangan yang dirasakan sakit oleh saksi MARYATI Alias MARIMAR. ----------------------- ------------------ Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni No. 0580/RSUD/III/2018 tanggal 15 Februari 2018 yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. LISTYANI GUNAWAN yang melakukan pemeriksaan terhadap MARYATI Alias MARIMAR dengan hasil pemeriksaan :
Hal-kal tersebut disebabkan persentuhan dengan benda tumpul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
