| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 254/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.FEDRIKA YAKOMINA URIWAY, S.H. 2.ANDI TRISMANTO, S.H., M.H. |
IRFAN Alias IPANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 254/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3370/R.2.10/Eoh.2/11/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa IRFAN Alias IPANG, Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus tahun 2025 atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Toko Surya Jaya yang Terletak di Jl. Drs. Esau Sesa Kab. Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang Siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” terhadap saksi korban ARIANTO, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa saat itu terdakwa mendapat info COD dari sdri. IREN yang merupakan rekan kerja terdakwa dulu sebagai SPG HP Realme di Toko Surya jaya tersebut namun sekarang sudah tidak bekerja lagi di situ, yang mana pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIT, saudari IREN menanyakan kepada terdakwa yang saat itu terdakwa upload Story HP IPHONE 11 warna putih tersebut di Instagram Toko Surya Jaya sehingga saudari IREN menanyakan lewat DM Instagram Toko tersebut dengan berkata “KAK INI MASIH ADA BARANGNYA KA? Kemudian terdakwa membalas “IYA MASIH” kemudian setelah itu saudari IREN balas chat dengan berkata “BISA PENGANTARAN KAH?” lalu terdakwa balas lagi “IYA BISA” lalu setelah itu saudari IREN balas berkata “IYA INI ADA LANGGANANKU CARI IPHONE dan sampaikan kepada terdakwa lagi ”TUNGGU DULU YA” lalu terdakwa balas “OK” kemudian setelah beberapa menit kemudian saudari IREN chat sampaikan “BISA PENGANTARAN KAH?” kemudian terdakwa balas “KEMANA?” lalu saudari.IREN sampaikan “DIMARUNI” kemudian terdakwa balas “BISA TAPI KALAU MALAM INI TIDAK BISA KARENA HUJAN DAN POSISINYA JUGA JAUH, BESOK PAGI SAJA SUDAH” kemudian saudari IREN berkata “OH IYA SUDAH BESOK PAGI” . kemudian setelah itu esok harinya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIT saat itu terdakwa sudah berada di toko surya jaya kemudian terdakwa pinjam SPM toko dari karyawan lainnya dengan menyampaikan “SAYA PAKE MOTOR DULU MAU PENGANTARAN” selanjutnya setelah itu terdakwa pergi ke etalase HP IPHONE kemudian terdakwa membuka etelase dengan cara menarik laci etalase HP IPHONE tersebut kemudian setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HP Merk IPHONE 11 Warna Putih dan terdakwa langsung memasukkan ke dalam paper bag toko Surya Jaya kemudian terdakwa langsung menuju ke SPM dan mengisi paper bag yang telah terisi 1 (satu) unit HP Merk IPHONE 11 Warna Putih tersebut ke dalam Jok SPM yang terdakwa gunakan kemudian setelah itu terdakwa langsung telpon Isntagram saudari IREN menggunakan Instagram Toko untuk menanyakan nomor HP pembeli HP IPHONE tersebut kemudian setelah itu saudari IREN mengirimkan nomor HPnya pembeli tersebut dan terdakwa langsung menelpon pembeli tersebut dan memeberitahukan kalau terdakwa mau pengantaran kemudian terdakwa menayakan alamatnya dan dijelaskan sama pembeli tersebut untuk almatnya di warung makan Bunda Maruni dekat pos polisi kemudian setelah itu terdakwa langsung pegi ke Alamat tujuan tersebut dan sesampainya di Alamat terdakwa langsung bertemu dengan Customer pembeli HP COD tersebut lalu setelah itu dilakukan transaksi jual beli COD HP tersebut. Bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak kenal karena saat itu sebelumnya terdakwa saling komunikasi saja dengan saudari IREN tersebut melalui DM Instagram dan setelah itu diberikan nomor HPnya pembeli tersebut dan terdakwa langsung komunikasi dengan pembeli tersebut. Bahwa saat itu terdakwa menjual dengan harga sesuai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu ditambahkan kabel carger Iphone dengan harga Rp.139.000.- (serratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) sehingga total yang dibayarkan senilai Rp. 5.139.000,- (lima juta serratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah), Pada saat itu terdakwa tidak setorkan ke Bos maupun Toko Surya Jaya selaku pemilik 1 (satu) unit HP Merk IPHONE 11 Warna Putih, alasannya terdakwa yaitu dengan alasan terdakwa mau menggunakan hasil penjualan Hp untuk kebetuhan sehari-hari dan bermain judi online. Akibat Perbuatan terdakwa saksi korban ARIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.139.000,- (lima juta seratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa IRFAN Alias IPANG, Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus tahun 2025 atau di waktu – waktu lain yang masih termasuk dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Toko Surya Jaya yang Terletak di Jl. Drs. Esau Sesa Kab. Manokwari Propinsi Papua Barat atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barang siapa dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain bukan karena kejahatan” terhadap saksi korban ARIANTO, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa ia terdakwa saat itu terdakwa mendapat info COD dari sdri. IREN yang merupakan rekan kerja terdakwa dulu sebagai SPG HP Realme di Toko Surya jaya tersebut namun sekarang sudah tidak bekerja lagi di situ, yang mana pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIT, saudari IREN menanyakan kepada terdakwa yang saat itu terdakwa upload Story HP IPHONE 11 warna putih tersebut di Instagram Toko Surya Jaya sehingga saudari IREN menanyakan lewat DM Instagram Toko tersebut dengan berkata “KAK INI MASIH ADA BARANGNYA KA? Kemudian terdakwa membalas “IYA MASIH” kemudian setelah itu saudari IREN balas chat dengan berkata “BISA PENGANTARAN KAH?” lalu terdakwa balas lagi “IYA BISA” lalu setelah itu saudari IREN balas berkata “IYA INI ADA LANGGANANKU CARI IPHONE dan sampaikan kepada terdakwa lagi ”TUNGGU DULU YA” lalu terdakwa balas “OK” kemudian setelah beberapa menit kemudian saudari IREN chat sampaikan “BISA PENGANTARAN KAH?” kemudian terdakwa balas “KEMANA?” lalu saudari.IREN sampaikan “DIMARUNI” kemudian terdakwa balas “BISA TAPI KALAU MALAM INI TIDAK BISA KARENA HUJAN DAN POSISINYA JUGA JAUH, BESOK PAGI SAJA SUDAH” kemudian saudari IREN berkata “OH IYA SUDAH BESOK PAGI” . kemudian setelah itu esok harinya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIT saat itu terdakwa sudah berada di toko surya jaya kemudian terdakwa pinjam SPM toko dari karyawan lainnya dengan menyampaikan “SAYA PAKE MOTOR DULU MAU PENGANTARAN” selanjutnya setelah itu terdakwa pergi ke etalase HP IPHONE kemudian terdakwa membuka etelase dengan cara menarik laci etalase HP IPHONE tersebut kemudian setelah itu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit HP Merk IPHONE 11 Warna Putih dan terdakwa langsung memasukkan ke dalam paper bag toko Surya Jaya kemudian terdakwa langsung menuju ke SPM dan mengisi paper bag yang telah terisi 1 (satu) unit HP Merk IPHONE 11 Warna Putih tersebut ke dalam Jok SPM yang terdakwa gunakan kemudian setelah itu terdakwa langsung telpon Isntagram saudari IREN menggunakan Instagram Toko untuk menanyakan nomor HP pembeli HP IPHONE tersebut kemudian setelah itu saudari IREN mengirimkan nomor HPnya pembeli tersebut dan terdakwa langsung menelpon pembeli tersebut dan memeberitahukan kalau terdakwa mau pengantaran kemudian terdakwa menayakan alamatnya dan dijelaskan sama pembeli tersebut untuk almatnya di warung makan Bunda Maruni dekat pos polisi kemudian setelah itu terdakwa langsung pegi ke Alamat tujuan tersebut dan sesampainya di Alamat terdakwa langsung bertemu dengan Customer pembeli HP COD tersebut lalu setelah itu dilakukan transaksi jual beli COD HP tersebut. Bahwa terdakwa tidak mengetahui dan tidak kenal karena saat itu sebelumnya terdakwa saling komunikasi saja dengan saudari IREN tersebut melalui DM Instagram dan setelah itu diberikan nomor HPnya pembeli tersebut dan terdakwa langsung komunikasi dengan pembeli tersebut. Bahwa saat itu terdakwa menjual dengan harga sesuai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan saat itu ditambahkan kabel carger Iphone dengan harga Rp.139.000.- (serratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) sehingga total yang dibayarkan senilai Rp. 5.139.000,- (lima juta serratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah), Pada saat itu terdakwa tidak setorkan ke saksi korban ARIANTO maupun Toko Surya Jaya selaku pemilik 1 (satu) unit HP Merk IPHONE 11 Warna Putih, dengan alasan terdakwa yaitu dengan alasan terdakwa mau menggunakan hasil penjualan Hp untuk kebetuhan sehari-hari dan bermain judi online. Akibat Perbuatan terdakwa saksi korban ARIANTO mengalami kerugian sebesar Rp. 5.139.000,- (lima juta seratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUH Pidana. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
