Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk 1.FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
2.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
EDY SISWANTO Alias KO EDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 244/Pid.Sus-LH/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3216/R.2.10/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSINKA LIDYA WONMALY, S.H.
2I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY SISWANTO Alias KO EDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

Pertama

 

---------- Bahwa ia terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN (masuk daftar pencarian orang), pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah ruko bekas Toko Emas Simba di Jalan Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua dan di

yang mana terdakwa menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian butiran emas tersebut berasal dari penambangan ilegal yang berada di Pinggir Aliran Sungai Wariori tepatnya di Kali Stop Distrik Masni Kabupaten Manokwari provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang  turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Penjualan, Pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Berawal di tahun 2021, Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY datang ke Kabupaten Jayapura dan memiliki usaha jual beli perhiasan emas dengan membuka Toko dengan nama Toko Emas Simba beralamat di sebuah ruko di Jalan Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua namun pemasukan Toko tersebut tidak seperti yang Terdakwa atau tidak ramai pembeli sehingga Terdakwa memutuskan untuk mengalih fungsikan toko tersebut dari hanya menjual belikan emas berbentuk perhiasan menjadi pembelian dan peleburan emas dari hasil tambang sehingga Terdakwa kemudian membeli alat-alat peleburan emas yang ditempatkan di toko tersebut;
  2. Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang sebelumnya berdomisili di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat sedang mencari pekerjaan sehingga melalui seorang kenalan yang bernama Saudara APO menyampaikan ada lowongan pekerjaan di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua dan Saudara APO memberikan nomor handphone dari Terdakwa sehingga Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN menghubungi Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY dan setelah sepakat untuk mempekerjakan Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN maka selanjutnya Terdakwa mengurus tiket keberangkatan Saksi MUHAMMAD NURDIN ke Kabupaten Jayapura. Bahwa selanjutnya setelah Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN tiba di Kabupaten Jayapura dan Terdakwa EDY SISWANTO membawa Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN ke Toko Emas Simba di sebuah ruko di Jalan Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua dan Terdakwa kemudian mengajari Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN hingga mahir tentang cara melakukan pembelian emas hasil dulang dari masyarakat, kemudian Terdakwa juga mengajari cara melakukan peleburan emas tersebut, mencetak, kemudian ditimbang ulang sampai dengan menentukan harga pembelian emas tersebut dan dilanjutkan dengan  melakukan pembayaran dan pencatatan dalam pembukuan oleh Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY. Adapun alat-alat yang digunakan dalam rangkaian  atau  tahapan  kegiatan  Pembelian,  Peleburan  dan  Penjualan  Emas tersebut adalah sebagai berikut:
  • Alat timbang emas fungsinya adalah sebagai Alat Timbang Emas yang mana Apabila ada yang mau menjual emas maka digunakan untuk mengukur berat dan jumlah emas tersebut;
  • Mangkok timbang adalah alat yang digunakan sebagai sarana untuk menimbang emas;
  • Selang Gas dan Selang Oksigen sebagai penghubung atara gas LPG dan tabung oksigen untuk mengantarkan gas menuju Kepala Obor;
  • Kepala obor las Merek adalah alat yang sudah terhubung dengan selang dan gas sebagai penghasil Api Panas yang digunakan untuk membakar / meleburkan Emas;
  • Jepitan digunakan untuk menjepit emas dan sarung tangan sebagai alat yang digunakan untuk pengaman tangan agar tidak panas serta berguna membantu memegang  cetakan  atau  alat  lain  yang  panas  dan  Kacamata  pelindung berwarna hitam adalah alat yang digunakan untuk pelindung mata pada saat Peleburan;
  • Mangkok lebur digunakan sebagai wadah untuk membakar/melebur emas;
  • Buku catatan transaksi beli emas dan tabel kadar emas digunakan untuk mengetahui jumlah serta kadar yang ada dalam emas;
  • Gas  LPG  dan  tabung  oksigen  digunakan  sebagai  bahan  bakar  untuk Peleburan;
  • Ember penampung air; digunakan untuk menampung air yang mana emas setelah dibakar;
  • Cetakan emas digunakan untuk mencetak emas yang sudah dibakar atau dilebur;
  • Kalkulator Merek adalah alat yang digunakan untuk menghitung jumlah berat emas dan jumlah pembayaran;

Apabila mendapatkan kadar 80% (delapan puluh) persen kemudian dikalikan dengan harga emas yang berlaku pada saat itu atau yang sudah ditentukan oleh Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY kemudian hasil dari perkalian antara kadar emas dan harga yang berlaku/ditentukan didapatkanlah hasilnya, barulah hasil yang didapatkan tersebut digunakan sebagai harga pada saat pembelian emas setelah itu harga yang sudah di dapatkan tersebut di kalikan lagi dengan jumlah berat dari emas yang sudah dibakar dan dibentuk tersebut untuk mendapatkan jumlah keseluruhan emas yang akan dibeli dari penjual;

 

  1. Bahwa Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN dalam melakukan pekerjaannya tersebut oleh Terdakwa diberikan gaji/upah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dalam melaksanakan tugasnya saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIAN diawasi sepenuhnya oleh Terdakwa EDY SISWANTO yang bertindak sebagai pimpinan serta sekaligus melakukan pengawasan akan kinerja saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN.
  2. Bahwa selanjutnya Saksi JAKA yang melakukan kegiatan penambangan emas di pinggir aliran sungai Wariori tepatnya di Kali Stop Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat yang masuk dalam area hutan lindung,  sejak hari Rabu tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 13 Mei 2025 melakukan kegiatan dan memperoleh emas sebanyak 1.408,9 gram (seribu empat ratus delapan gram koma sembilan miligram) atau sekitar 1,4 kilogram,  dan dilanjutkan lagi di tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 mendapatkan emas sebanyak 1.576,1 gram atau 1,5 kilogram dan berlanjut lagi di tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 sebanyak 36 gram (tiga puluh enam) gram dimana hasil emas tersebut Saksi JAKA menjual pada seseorang di Prafi Jalan Poros SP3 dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Saksi JAKA berangkat ke Jayapura dan pergi ke sebuah ruko bekas Toko Emas Simba di Jalan Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua yang merupakan tempat usaha dari Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY dengan karyawannya yakni saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN dimana Saksi JAKA menjual hasil emas yang saksi lakukan dalam kurun waktu berbeda sejak periode bulan April 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 sebanyak 4 (empat) kali dimana Saksi JAKA bertemu dengan Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN dan Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY dengan total emas yang sudah dijual kepada Terdakwa sebanyak 2.500 gram atau 2,5 kilogram dengan harga per gram sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  3. Bahwa selain dari Saksi JAKA, Terdakwa EDY SISWANTO dan Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN menerima penjualan emas berbentuk butiran yang dibawa oleh Sdr. MASMING SUPURADA (masuk daftar pencarian orang) yang pada saat melakukan penjualan emas tidak pernah menunjukkan dokumen atau surat kepemilikan emas berbentuk butiran yang dijual saat itu dan Saksi JAKA maupun Saudara MASMING SUPURADA menerangkan emas tersebut berasal dari kegiatan tambang di Manokwari.
  4. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIT, bertempat di Pinggir aliran Sungai Wariori tepatnya di Kali Stop Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Saksi PASU NAPITUPULU dan Saksi DWI PRAWOKO bersama-sama dengan rekan-rekan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap Saksi JAKA yang kemudian menerangkan bahwa dirinya bersama-sama dengan Saudara MASMING SAPURADA (masuk Daftar Pencarian Orang), menjual butiran emas hasil pendulangan di Manokwari ke Jayapura tepatnya di sebuah ruko bekas Toko Emas Simba di Jalan Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua sehingga selanjutnya saksi PASU NAPITUPULU dan Saksi DWI PRAWOKO bersama-sama dengan rekan-rekan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat berangkat ke Jayapura dan setelah tiba kemudian menuju ke sebuah ruko yang terletak di Jalan Raya Kemiri, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua yang sebelumnya merupakan toko emas  SIMBA pada di hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIT dan melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN serta mengamankan barang bukti berupa emas sebanyak 157,32 gram (seratus lima puluh tujuh koma tiga puluh dua gram) sedangkan terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY saat itu sedang berada di luar kota sehinga saksi MUHAMMAD NURDIN diamankan dan dibawa ke Mapolda Papua Barat untuk diproses hukum dan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY tiba di Manokwari dan menyerahkan diri untuk selanjutnya di proses hukum;
  5. Bahwa terhadap barang bukti berupa emas yang diperoleh dari Saksi MUHAMMAD NURDIN yang merupakan Karyawan dari Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY tersebut telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbangan Barag Bukti Nomor : 97/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ADI FIRMANSYAH selaku Pejabat Penaksir Cabagng Pegadaian Manokwari yang menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik berwarna putih berisikan butiran berwarna kuning yang diduga adalah material logam emas dengan berat 157,32 (seratus lima puluh tujuh koma tiga pulug dua) gram;
  6. Bahwa terhadap barang bukti berisikan butiran berwarna kuning yang diduga adalah material logam emas, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB.:418/BMF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ORLANDO BANJARNAHOR, ST., dan Tim, dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada Bab III, dan merujuk pada Manual Book for Element Identification using SEM Phenom GSR menggunakan aplikasi Element Identification serta ASTM (American Standard for Testing Material) maka pemeriksa berpendapat dan berkeyakinan bahwa:

  • 1 (satu) klip plastik logam bukti Q1 yang tersebut pada Bab I Sub I adalah logam emas (Au) dengan presentase unsur sebesar 94,71?n memiliki berat sebesar 157,17 gram (milik MUHAMMAD NURDIN Alias);
  • 1 (satu) klip plastik logam bukti Q2.1 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah logam emas (Au) dengan presentase unsur sebesar 97,34?n memiliki berat sebesar 5,49 gram (milik JAKA);
  • 1 (satu) klip plastik logam bukti Q2.2 yang tersebut pada Bab I Sub 3 adalah logam emas (Au) dengan presentase unsur sebesar 93,03?n memiliki berat sebesar 2,53 gram (milik JAKA);
  • 1 (satu) klip plastik logam bukti Q3 yang tersebut pada Bab I Sub 4 adalah logam emas (Au) dengan presentase unsur sebesar 95,28?n memiliki berat sebesar 85,11 gram (milik JAKA).
  1. Bahwa Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY dan Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak mempunyai izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.

 

----Perbuatan terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dibuan dengan Undang-Undang R.I Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

---------- Bahwa ia terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN (masuk daftar pencarian orang), pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Pinggir aliran Sungai Wariori tepatnyat di Kali Stop Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat atau pada suatu tempat lain di sebuah ruko bekas Toko Emas Simba di Jalan Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang  turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjuak, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengakut, manyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau seoatutnya harus diduga berasal dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  1. Berawal di tahun 2021, Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY datang ke Kabupaten Jayapura dan memiliki usaha jual beli perhiasan emas dengan membuka Toko dengan nama Toko Emas Simba beralamat di sebuah ruko di Jalan Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua namun pemasukan Toko tersebut tidak seperti yang Terdakwa atau tidak ramai pembeli sehingga Terdakwa memutuskan untuk mengalih fungsikan toko tersebut dari hanya menjual belikan emas berbentuk perhiasan menjadi pembelian dan peleburan emas dari hasil tambang sehingga Terdakwa kemudian membeli alat-alat peleburan emas yang ditempatkan di toko tersebut;
  2. Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), yang sebelumnya berdomisili di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat sedang mencari pekerjaan sehingga melalui seorang kenalan yang bernama Saudara APO menyampaikan ada lowongan pekerjaan di Kabupaten Jayapura Provinsi Papua dan Saudara APO memberikan nomor handphone dari Terdakwa sehingga Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN menghubungi Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY dan setelah sepakat untuk mempekerjakan Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN maka selanjutnya Terdakwa mengurus tiket keberangkatan Saksi MUHAMMAD NURDIN ke Kabupaten Jayapura. Bahwa selanjutnya setelah Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN tiba di Kabupaten Jayapura dan Terdakwa EDY SISWANTO membawa Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN ke Toko Emas Simba di sebuah ruko di Jalan Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua dan Terdakwa kemudian mengajari Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN hingga mahir tentang cara melakukan pembelian emas hasil dulang dari masyarakat, kemudian Terdakwa juga mengajari cara melakukan peleburan emas tersebut, mencetak, kemudian ditimbang ulang sampai dengan menentukan harga pembelian emas tersebut dan dilanjutkan dengan  melakukan pembayaran dan pencatatan dalam pembukuan oleh Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY. Adapun alat-alat yang digunakan dalam rangkaian  atau  tahapan  kegiatan  Pembelian,  Peleburan  dan  Penjualan  Emas tersebut adalah sebagai berikut:
  • Alat timbang emas fungsinya adalah sebagai Alat Timbang Emas yang mana Apabila ada yang mau menjual emas maka digunakan untuk mengukur berat dan jumlah emas tersebut;
  • Mangkok timbang adalah alat yang digunakan sebagai sarana untuk menimbang emas;
  • Selang Gas dan Selang Oksigen sebagai penghubung atara gas LPG dan tabung oksigen untuk mengantarkan gas menuju Kepala Obor;
  • Kepala obor las Merek adalah alat yang sudah terhubung dengan selang dan gas sebagai penghasil Api Panas yang digunakan untuk membakar / meleburkan Emas;
  • Jepitan digunakan untuk menjepit emas dan sarung tangan sebagai alat yang digunakan untuk pengaman tangan agar tidak panas serta berguna membantu memegang  cetakan  atau  alat  lain  yang  panas  dan  Kacamata  pelindung berwarna hitam adalah alat yang digunakan untuk pelindung mata pada saat Peleburan;
  • Mangkok lebur digunakan sebagai wadah untuk membakar/melebur emas;
  • Buku catatan transaksi beli emas dan tabel kadar emas digunakan untuk mengetahui jumlah serta kadar yang ada dalam emas;
  • Gas  LPG  dan  tabung  oksigen  digunakan  sebagai  bahan  bakar  untuk Peleburan;
  • Ember penampung air; digunakan untuk menampung air yang mana emas setelah dibakar;
  • Cetakan emas digunakan untuk mencetak emas yang sudah dibakar atau dilebur;
  • Kalkulator Merek adalah alat yang digunakan untuk menghitung jumlah berat emas dan jumlah pembayaran;

Apabila mendapatkan kadar 80% (delapan puluh) persen kemudian dikalikan dengan harga emas yang berlaku pada saat itu atau yang sudah ditentukan oleh Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY kemudian hasil dari perkalian antara kadar emas dan harga yang berlaku/ditentukan didapatkanlah hasilnya, barulah hasil yang didapatkan tersebut digunakan sebagai harga pada saat pembelian emas setelah itu harga yang sudah di dapatkan tersebut di kalikan lagi dengan jumlah berat dari emas yang sudah dibakar dan dibentuk tersebut untuk mendapatkan jumlah keseluruhan emas yang akan dibeli dari penjual;

  1. Bahwa Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN dalam melakukan pekerjaannya tersebut oleh Terdakwa diberikan gaji/upah sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan dalam melaksanakan tugasnya saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIAN diawasi sepenuhnya oleh Terdakwa EDY SISWANTO yang bertindak sebagai pimpinan serta sekaligus melakukan pengawasan akan kinerja saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN;
  2. Bahwa selanjutnya Saksi JAKA yang melakukan kegiatan penambangan emas di pinggir aliran sungai Wariori tepatnya di Kali Stop Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat yang masuk dalam area hutan lindung,  sejak hari Rabu tanggal 30 April 2025 sampai dengan tanggal 13 Mei 2025 melakukan kegiatan dan memperoleh emas sebanyak 1.408,9 gram (seribu empat ratus delapan gram koma sembilan miligram) atau sekitar 1,4 kilogram,  dan dilanjutkan lagi di tanggal 14 Mei 2025 sampai dengan tanggal 14 Juni 2025 mendapatkan emas sebanyak 1.576,1 gram atau 1,5 kilogram dan berlanjut lagi di tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 18 Juli 2025 sebanyak 36 gram (tiga puluh enam) gram dimana hasil emas tersebut Saksi JAKA menjual pada seseorang di Prafi Jalan Poros SP3 dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Saksi JAKA berangkat ke Jayapura dan pergi ke sebuah ruko bekas Toko Emas Simba di Jalan Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua yang merupakan tempat usaha dari Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY dengan karyawannya yakni saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN dimana Saksi JAKA menjual hasil emas yang saksi lakukan dalam kurun waktu berbeda sejak periode bulan April 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 sebanyak 4 (empat) kali dimana Saksi JAKA bertemu dengan Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN dan Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY dengan total emas yang sudah dijual kepada Terdakwa sebanyak 2.500 gram atau 2,5 kilogram dengan harga per gram sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
  3. Bahwa selain dari Saksi JAKA, Terdakwa EDY SISWANTO dan Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN menerima penjualan emas berbentuk butiran yang dibawa oleh Sdr. MASMING SUPURADA (masuk daftar pencarian orang) yang pada saat melakukan penjualan emas tidak pernah menunjukkan dokumen atau surat kepemilikan emas berbentuk butiran yang dijual saat itu dan Saksi JAKA maupun Saudara MASMING SUPURADA menerangkan emas tersebut berasal dari kegiatan tambang di Manokwari;
  4. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIT, bertempat di Pinggir aliran Sungai Wariori tepatnya di Kali Stop Distrik Masni Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Saksi PASU NAPITUPULU dan Saksi DWI PRAWOKO bersama-sama dengan rekan-rekan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap Saksi JAKA yang kemudian menerangkan bahwa dirinya bersama-sama dengan Saudara MASMING SAPURADA (masuk Daftar Pencarian Orang), menjual butiran emas hasil pendulangan di Manokwari ke Jayapura tepatnya di sebuah ruko bekas Toko Emas Simba di Jalan Raya Kemiri Kelurahan Hinekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua sehingga selanjutnya saksi PASU NAPITUPULU dan Saksi DWI PRAWOKO bersama-sama dengan rekan-rekan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat berangkat ke Jayapura dan setelah tiba kemudian menuju ke sebuah ruko yang terletak di Jalan Raya Kemiri, Kelurahan Hinekombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua yang sebelumnya merupakan toko emas  SIMBA pada di hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIT dan melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN serta mengamankan barang bukti berupa emas sebanyak 157,32 gram (seratus lima puluh tujuh koma tiga puluh dua gram) sedangkan terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY saat itu sedang berada di luar kota sehinga saksi MUHAMMAD NURDIN diamankan dan dibawa ke Mapolda Papua Barat untuk diproses hukum dan pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025, Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY tiba di Manokwari dan menyerahkan diri untuk selanjutnya di proses hukum;
  5. Bahwa terhadap barang bukti berupa emas yang diperoleh dari Saksi MUHAMMAD NURDIN yang merupakan Karyawan dari Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY tersebut telah dilakukan penimbangan sebagaimana Berita Acara Timbangan Barag Bukti Nomor : 97/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ADI FIRMANSYAH selaku Pejabat Penaksir Cabagng Pegadaian Manokwari yang menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik berwarna putih berisikan butiran berwarna kuning yang diduga adalah material logam emas dengan berat 157,32 (seratus lima puluh tujuh koma tiga pulug dua) gram;
  6. Bahwa terhadap barang bukti berisikan butiran berwarna kuning yang diduga adalah material logam emas, telah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor : LAB.:418/BMF/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh ORLANDO BANJARNAHOR, ST., dan Tim, dengan hasil pemeriksaan :

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan pada Bab III, dan merujuk pada Manual Book for Element Identification using SEM Phenom GSR menggunakan aplikasi Element Identification serta ASTM (American Standard for Testing Material) maka pemeriksa berpendapat dan berkeyakinan bahwa:

  • 1 (satu) klip plastik logam bukti Q1 yang tersebut pada Bab I Sub I adalah logam emas (Au) dengan presentase unsur sebesar 94,71?n memiliki berat sebesar 157,17 gram (milik MUHAMMAD NURDIN Alias);
  • 1 (satu) klip plastik logam bukti Q2.1 yang tersebut pada Bab I Sub 2 adalah logam emas (Au) dengan presentase unsur sebesar 97,34?n memiliki berat sebesar 5,49 gram (milik JAKA);
  • 1 (satu) klip plastik logam bukti Q2.2 yang tersebut pada Bab I Sub 3 adalah logam emas (Au) dengan presentase unsur sebesar 93,03?n memiliki berat sebesar 2,53 gram (milik JAKA);
  • 1 (satu) klip plastik logam bukti Q3 yang tersebut pada Bab I Sub 4 adalah logam emas (Au) dengan presentase unsur sebesar 95,28?n memiliki berat sebesar 85,11 gram (milik JAKA).
  1. Bahwa Terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY dan Saksi MUHAMMAD NURDIN Alias NURDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), dalam menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tidak mempunyai izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat.

----Perbuatan terdakwa EDY SISWANTO Alias KO EDY, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya