Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
190/Pid.B/2025/PN Mnk | 1.JOICE E. MARIAI, S.H., M.H. 2.ELMIN YULIAN PALYAMA, S.H. 3.I NENGAH ARDIKA, S.H., M.H. |
WAHYUDI SAPUTRA RUMBARAR alias PUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 190/Pid.B/2025/PN Mnk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Agu. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2555 /R.2.10/Enz.2/08/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa WAHYUDI SAPUTRA RUMBARAR alias PUTRA bersama-sama dengan saudara ARI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekitar jam 18.20 Wit, pada waktu malam hari atau pada waktu antara matahari terbenam sampai dengan matahari terbit atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jalan raya depan Bengkel Manohara yang terletak di Jalan Trikora Wosi, Kelurahan Wosi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah tas warna Hitam dengan tali rantai warna Emas, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi korban RIBKA HESTY SELLAU, yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yaitu saksi korban RIBKA HESTY SELLAU, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Perbuatan terdakwa WAHYUDI SAPUTRA RUMBARAR alias PUTRA bersama saudara ARI (DPO) dilakukan dengan cara :
-------Perbuatan Terdakwa WAHYUDI SAPUTRA RUMBARAR alias PUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP---------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |