INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
308/Pid.B/2024/PN Mnk | JEFRI TOLOKENDE, S.H., M.H. | MESAK MANGGAPROUW Alias MESAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 308/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3533/R.2.10/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa MESAK MANGGAPROUW Alias MESAK pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekitar pukul 23:50 WIT, atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 , di Jl. Jendral Sudariman Tepatnya di Belakang Pasar Borobudur Kab. Manokwari atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi SOLVINA KADAM, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 November sekitar pukul 23.50 WIT, Terdakwa bersama dengan Saksi SOLVIA KADAM sedang duduk di tangga belakang pasar Borobudur sambil bermain kartu rujak dan saat itu Terdakwa mengajak Saksi SOLVIA KADAM minum Cap Tikus namun Saksi SOLVIA KADAM menolak dan setelah bermain kartu rujak Terdakwa bersama dengan Saksi SOLVIA KADAM berjalan pulang melewati belakang pasar Borobudur di Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Manokwari;
- Bahwa dalam perjalanan pulang Terdakwa mengatakan kepada Saksi SOLVIA KADAM “Lewat sebelah kiri sini bole” dengan menunjuk jalan lorong belakang pasar sebelah kiri, kemudian Saksi SOLVIA KADAM menjawab “Ah lewat depan sini sudah biar sa lihat anak-anak dong sudah taru jualan ka belum”, setelah itu Saksi SOLVIA KADAM jalan dan Terdakwa langsung memukul muka Saksi SOLVIA KADAM sebanyak dua kali menggunakan tangan kiri dan kanan yang membuat Saksi SOLVIA KADAM terjatuh, setelah Saksi SOLVIA KADAM terjatuh;
- Bahwa setelah Saksi SOLVIA KADAM terjatuh Terdakwa menjepit leher Saksi SOLVIA KADAM menggunakan kedua kakinya dan langsung memukuli kepala Saksi SOLVIA KADAM menggunakan tangan kiri dan kanan hingga mengakibatkan luka sobek di muka korban, kemudian korban sempat meminta bantuan kepada orang-orang di sekitar, kemudian setelah memukuli Saksi SOLVIA KADAM Terdakwa langsung pergi, saat itu Saksi SOLVIA KADAM berusaha lari untuk meminta bantuan namun karena banyak darah yang keluar dari muka Saksi SOLVIA KADAM jatuh pingsan.
- Berdasarkan hasil Visum Et Refertum nomor : 353/100/2024, tanggal 25 November 2024 yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah Manokwari dr. Alifa Sephira Multhazam.
PEMERIKSAAN KORBAN:
• Korban datang dalam keadaan : Sadar
HASIL PEMERIKSAAN LUAR DIDAPATKAN :
• Tampak luka robek pada dahi ukuran ± 7 cm x 3 cm, dasar otot, tepi rata dan ujung lancip.
TERHADAP KORBAN DILAKUKAN :
• Pemeriksaan Bagian Luar
• Pengobatan
KORBAN DIRAWAT / DIPULANGKAN :
• Korban dipulangkan
KESIMPULAN :
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, maka dapat di ambil Kesimpulan bahwa korban mengalami keadaan tersebut diduga akibat Trauma Tajam.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |