Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Mnk Dipa Joangsa Sanjaya Adi Irmawanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dipa Joangsa Sanjaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Adi Irmawanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 162.050.000,00
Petitum

1.Bapak Desta, karyawan (pengakuan sebagai pengganti Bapak Rizki Nemo), bertempat tinggal di Kantor Lapangan Pembangunan Gedung BI, kompleks perkantoran Arfai, Kelurahan Arfai, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provnisi Papua Barat;
Keterangan Singkat:
Mengaku sebagai pengganti dari Bapak Rizki Nemo sebagai penanggung jawab pengadaan barang (termasuk sewa-menyewa), yang sempat melakukan rapat/mediasi dengan pihak Wekari Karya pada hari Senin 02 September 2024 di Kantor Lapangan lokasi Pembangunan dan Rabu 03 September 2024 di Kantor Wekari Karya
2.Bapak Galih, karyawan (pengakuan sebagai Pimpinan dari Bapak Rizki Nemo dan Bapak Desta), bertempat tinggal di Kantor Lapangan Pembangunan Gedung BI, kompleks perkantoran Arfai, Kelurahan Arfai, Kecamatan Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provnisi Papua Barat;
Keterangan Singkat:
Mengaku sebagai Pimpinan dari Bapak Rizki Nemo dan Bapak Desta yang ikut bertanggung jawab atas pengadaan barang (termasuk sewa-menyewa), yang sempat melakukan rapat/mediasi dengan pihak Wekari Karya pada hari Senin 02 September 2024 di Kantor Lapangan lokasi Pembangunan dan Rabu 03 September 2024 di Kantor Wekari Karya
3.Sdr. Oskar, karyawan Wekari Karya – sebagai kepala gudang, bertempat tinggal di Jln. Kali Bambu, Kelurahan Manokwari Barat, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provnisi Papua Barat;
Keterangan Singkat:
Sdr. Oskar yang bertugas sebagai kepala gudang, yang ikut serta dari awal sampai akhir permasalahan sewa menyewa ini, yang turun langsung di lapangan untuk ikut membantu Wijaya Karya (Wika Gedung) dalam pengambilan maupun pengembalian scafolding (barang sewa)
4.Sdr. Frans, karyawan Wekari Karya – sebagai staff gudang, bertempat tinggal di Jln. Kali Bambu, Kelurahan Manokwari Barat, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provnisi Papua Barat;
Keterangan Singkat:
Sdr. Frans yang bertugas sebagai staff gudang, yang ikut serta dari awal sampai akhir permasalahan sewa menyewa ini, yang turun langsung di lapangan untuk ikut membantu Wijaya Karya (Wika Gedung) dalam pengambilan maupun pengembalian scafolding (barang sewa)
5.Sdri. Dinda, karyawan Wekari Karya – sebagai Admin, bertempat tinggal di Jln. Kali Bambu, Kelurahan Manokwari Barat, Kecamatan Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provnisi Papua Barat;
Keterangan Singkat.
Sdri. Dinda yang bertugas sebagai Admin, yang ikut serta dari awal sampai akhir permasalahan sewa menyewa ini, yang mencatat, barang keluar dan masuk, komunikasi dengan pihak penyewa, membuat kwitansi dan urusan surat menyurat lainnya.
BUKTI LAINNYA:
1.Surat-surat pendukung lainnya
Keterangan singkat :
Surat-surat yang mendukung terlampir
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk  membayarkan kerugian materiil Penggugat sesuai kwitansi, sebesar Rp.  162.050.000,- (seratus enam puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) dengan rincian;
Pergantian Mainframe     111 buah x Rp. 500.000,- = Rp. 55.000.000,-
Pergantian Crosbrace     377 buah x Rp. 200.000,- = Rp. 75.400.000,-
Pergantian Joinpin        455  buah x Rp. 50.000,- = Rp. 22.750.000,-
Denda keterlambatan        240 set x Rp. 35.000,- = Rp. 8.400.000,-
Total Ganti Rugi = Rp. 162.050.000,- (seratus enam puluh dua juta lima puluh ribu rupiah)
dan kerugian imateriil Penggugat, dibayarkan dengan permintaan maaf dari Tergugat mewakili Pribadi dan Perusahaan kepada Pihak Penggugat dan Perusahaan yang diwakili, permintaan maaf dimuat/ditayangkan di media cetak, media digital dan media sosial selama 5 hari kerja berturut-turut, dan bukti tersebut dikirimkan ke Pihak Penggugat ;
4.Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;  
Atau apabila Pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Demikian atas dikabulkannya gugatan Penggugat ini, Penggugat mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak