Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/PDT.G/2012/PN.MKW Marisi Simanjuntak 1.Salomina Mandacan
2.Petrus Roberth Mandacan
3.Edy Kawab
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jul. 2012
Klasifikasi Perkara Penyalahgunaan Hak
Nomor Perkara 15/PDT.G/2012/PN.MKW
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marisi Simanjuntak
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Salomina Mandacan
2Petrus Roberth Mandacan
3Edy Kawab
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan surat pernyataan tertanggal 29 April 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh orang tua Turut tergugat yang merupakan objek gugatan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah dan menurut hukum.
  3. Menyatakan berita acara ganti rugi atas tanaman dan rumah yang dibuat oleh penggugat dan orang tua turut tergugat tertanggal 20 April 2011 memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah dan menurut hukum.
  4. Menyatakan tindakan turut tergugat yang menguasai tanah seluas 1.972M2 yang terletak di Jln. Yos Sudarso No. 14 Sanggeng dengan batas-batas :

- Sebelah utara berbatasan dengan : Apotik Nur Farma.

- Sebelah timur berbatasan dengan : Jalan Yos Sudarso.

- Sebelah seletan berbatasan dengan : tanah milik sdr. Kondoi.

- Sebelah barat berbatasan dengan : Tanah milik PT. Fulica.

Yang telah diserahkan oleh orang tua turut tergugat berdasarkan surat pernyataan tertanggal 29 April 2011 namun dikuasai dan ditempati oleh turut tergugat tanpa hak dan melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

  1. Menyatakan tindakan turut tergugat yang menguasai dan menempati tanah seluas 1.972 M2 padahal penggugat telah membayar ganti rugi atas tanah kepada suami tergugat I dan tergugat II serta membayar ganti rugi atas rumah Dan tanaman kepada orang tua turut tergugat berdasarkan berita acara ganti rugi rumah dan tanaman tertanggal 20 April 2011 maka tindakan turut tergugat tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hokum.
  2. Menghukum turut tergugat membongkar bangunan miliknya dan mengosongkan tanah milik penggugat serta menyerahkan kembali kepada penggugat dalam keadaan kosong dan baik seketika dan sekaligus sejak putusan dalam perkara ini dibacakan.
  3. Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) kepada penggugat masing-masing sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) per hari bila para tergugat dan turut tergugat lalai menjalankan isi putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hokum tetap.
  4. Menyatakan sah menurut hokum permohonan putusan serta merta yang diajukan penggugat.
  5. Menyatakan sah menurut hokum sita jaminan yang dimohonkan penggugat.
  6. Menghukum para tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti dan inmaterril sebesar Rp. 1.858.300.0009 (satu milyar delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) kepada penggugat.
  7. Menghukum para tergugat dan turut tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak