1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
2.Menyatakan perkawinan Pemohon dengan Bapak/Saudara Marthen Sandi di Gereja Masehi Injili Timor (GMIT) pada hari Senin tanggal 22 Mei 2009 adalah Perkawinan yang sah.
3.Memerintahkan kantor Dinas Pencatatan Sipil Dan Kependudukan Kabupaten Pegunungan Arfak untuk mendaftarkan/ mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan akta perkawinan Pemohon dengan Bapak/Saudara Marthen Sandi dan juga menerbitkan akta nikah terlambat guna pengurusan tanggungan Gaji/Tunjangan kepada kedua anak Pemohon.
4.Menyatakan biaya perkara ditanggung oleh Pemohon |