Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
54/Pdt.P/2025/PN Mnk Rekwelina Ana Rumbewas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 54/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Kamis, 17 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rekwelina Ana Rumbewas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan bahwa Rekwelina Ana Rumbewas adalah wali sah dari anak yang bernama Erika Gelda Rerei, lahir di Manokwari pada tanggal 9 Mei 2009, jenis kelamin perempuan.
3.Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak