Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL, bersama-sama dengan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saudara SIO BONAY Alias Bapak NIA (masuk Daftar Pencarian Orang) dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU (masuk Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 dan hari dan tanggal lain pada bulan Oktober 2024, sekitar jam 00.44 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, di Manokwari bertempat di Jln.Sujarwo Condronegoro No.8 Komplek Reremi Kelurahan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari atau pada tempat lain di Jln. Siliwangi,Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, tepatnya di Dermaga Pelabuhan Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL dengan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON (dilakukan Penuntutan secara terpisah) karena bersekolah di SMP 2 Fanindi tahun 2019 dan merupakan teman minum minuman beralkohol, selain itu Terdakwa juga mengenal Saudara SIO BONAY Alias Bapak NIA (masuk Daftar Pencarian Orang) karena merupakan tetangga di Reremi dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU (masuk Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman Terdakwa dimana Saudara SIO BONAY Alias Bapak NIA dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU diketahui Terdakwa sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis ganja;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIT, Terdakwa dihubungi oleh Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU yang saat itu sedang berada di Manokwari dimana Terdakwa dalam berkomunikasi menggunakan 1 (satu)Unit Handphone merk Apple,model Iphone, seri 7 Plus warna Hitam dengan nomor handphone 082199144386 dan dalam komunikasi tersebut Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari kenalan Terdakwa dengan tujuan orang tersebut akan diminta tolong membawa Narkotika Golongan I jenis ganja dari Jayapura milik Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA dengan menggunakan kapal laut tujuan Manokwari dan orang tersebut akan menerima imbalan berupa uang dan akomodasi yang ditanggung Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL kemudian menghubungi Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang saat itu sedang berada di Jayapura dimana keduanya berkomunikasi menggunakan aplikasi messenger facebook dengan nama akun Maikel Orisu milik Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL sedangkan akun dari Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON dengan nama” Anthonius Agia” dan dalam komunikasi di tanggal 18 Oktober 2024, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON dengan mengatakan ,”Ko di, Ada Lurja k,” (kamu ada di luar jalur kah?/ diluar Manokwari) kemudian dijawab Saksi ANTHONIUS ,“ada naik japrax ka,” (ada naik ke Jayapura), kemudian Terdakwa membalas ,”Yehh, Bru ko su dimana ini? Ko balik kapan? (Yehh, baru kamu sudah di mana ini? Kamu balik kapan?) dan dijawab Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON ,”Kirim daun bru sa bawa oleh2 (kirim uang agar Saksi ANTHONIUS membawa oleh-oleh) dan dijawab Terdakwa,” ada sa pu kk laki” diatas yang mo kasi bahan ko balik bru ko bawa satu kali k?,” (ada kakak laki-laki saya yang mau menitip bahan/ganja supaya Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON kembali ke Manokwari membawa ganja tersebut) dan dijawab Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON ,”sa tunggu kapal balik sa naik pakaian dibadan khh,” (saya tunggu kapal balik ke Manokwari karena saya tidak membawa apa-apa) dijawab oleh Terdakwa ,” oh ioio, Bru ini ko su di jprx atau? Ada sa pu kk laki” diatas yang mo kasi bahan ko balik bru ko bawa satu kali k?,” (oh iya, saat ini kamu sudah di Jayapura kah? Ada kakak laki-laki saya yang di Jayapura yang mau menitipkan ganja kepada kamu untuk dibawa sekalian/ saat kembali ke Manokwari), lalu dijawab Saksi ANTHONIUS,”Bisah amn ko bantu sa uang tiket balik bisa kh tdk?,” (bisa, aman asalkan kamu bantu saya uang tiket balik ke Manokwari, bisa atau tidak?), kemudian Terdakwa menjawab ,”Bru ko tinggal dimana k? (baru kamu tinggal dimana kah?) yang dijawab Saksi ANTHONIUS ,”sdh ini sa ada di deplat dgn kk laki-laki satu yang pernah ke mkw tinggal dgn sa di rumh di atas situ,” (sudah ini saya tinggal di deplat dengan kakak laki-laki yang dulu pernah ke Manokwari dan tinggal di rumah saya) lalu dijawab oleh Terdakwa,”Biar ko cek kapal balik bru sa komunikasi ke kk laki” ni bru dong antar bahan ke ko situ" (biar kamu cek kapal balik baru saya komunikasi ke kakak laki-laki/ Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA, baru mereka antar ganja ke kamu di situ), sehingga keduanya saling menukar nomor handphone.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKELmenghubungi Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU menyampaikan sudah menemukan orang yakni Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON yang bersedia membawa Narkotika Golongan I jenis ganja ke Manokwari dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU menghubungi Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA yang kemudian menghubungi Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON untuk janjian ketemu di Komplek Deplat Jayapura, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIT (jam 8 malam), Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON bertemu dengan Saudara SIO BONAY di komplek Deplat Jayapura, yang dalam pertemuan tersebut Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA menyampaikan kepada Saksi ANTHONIUS,“Ade, kaka nanti bisa minta tolong bawa titipan barang (ganja) ke Manokwari ” lalu dijawab Saksi ANTOHINUS menjawab “bisa”, kemudian Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA mengatakan, ”kalau begitu nanti kaka urus ko punya tiket sama uang makan” dan Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA akan memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) saat tiba di Manokwari nanti dan keduanya akan bertemu di pelabuhan laut di hari keberangkatan yang dijawab Saksi ANTHONIUS “iya”, selanjutnya Saksi ANTHONIUS menyampaikan perihal pertemuannya dengan Saudara SIO BONAY tersebut kepada Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU Alias MAIKEL.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON bertemu dengan Saudara SIO BONAY di Pelabuhan Laut Jayapura dan naik ke KM Sinabung dimana Saudara SIO BONAY menyiapkan sebuah kamar kelas di Deck V dan juga meminjam tas ransel warna hijau yang dibawa Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON dan pergi namun tidak berapa lama datang Saudara SIO BONAY yang mengembalikan ransel milik Saksi ANTHONIUS yang didalamnya telah dimasukan Narkotika Golongan I jenis ganja yang terbungkus dalam 1 (satu) buah karung warna kuning dilakban coklat dan kemudian keduanya berpisah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIT, kapal KM.Sinabung berlabuh di Dermaga Manokwari, Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON mengirimkan pesan kepada Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL melalui Apikasi Facebook Messenger dari Akun Maikel Orisu ke Akun Anthonio Agia (tertanggal 10/20/2024 jam 11:24:40) dengan isi : ,”Ini ada mama ade dong jgh mau kesitu bru dong rame jadi nanti sa tempel dong klo mau turun disitu biar trada yang curiga to”. Selanjutnya Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON menyerahkan tas ransel warna hijau miliknya berisikan Narkotika jenis ganja kepada tante yang bernama Saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI, dengan cara menawarkan diri membawa barang bawaan saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI yang berat, sedangkan Terdakwa menyerahkan tas miliknya yang ringan kepada saudara FANISIN NAME-NAME Alias MAMA FANI yang tidak mengetahui kalau di dalam tas yang diberikan kepadanya terdapat Narkotika Jenis Ganja karena tujuan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON agar tidak dicurigai dan diketahui oleh petugas Kepolisian yang berjaga di sekitar Dermaga Manokwari.
- Bahwa selanjutnya setelah barang bawaan saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI dibawa oleh Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON dari atas kapal menuju Dermaga sekira pukul 16.00 WIT, dan petugas dari Bea dan Cukai Manokwari yaitu Saksi YIBCAR ESRI BILLIK alias JEFRI yang sedang bertugas bersama Tim Dit Resnarkoba yaitu Saksi LA EDI dan Saksi HENDRA SAPUTRA MANURUNG bersama Tim Dit Resnarkoba Polda Papua Barat lainnya, mendapat informasi bahwa peredaran Narkotika jenis ganja dari Jayapura dilakukan menggunakan Kapal Laut, sehingga Tim memperhatikan gerak-gerik Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang mencurigakan kemudian memberhentikan saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI yang berjalan bersama dengan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON di Dermaga Manokwari dan dilakukan pengeledahan terhadap barang bawaan, saat itu ditemukan barang bukti yatu:
- 1 (satu) buah karung warna kuning dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 98.864 gram dan berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat netto 475,37 gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 98.864 gram ;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat netto 0.338 gram;
- 1(satu) tas ransel warna hijau;
- 1 (satu buah tas tote bag warna biru merk Saga;
- 1(satu) potong baju kaos warna hitam bertuliskan SOLOMON;
- 1(satu) lembar bording pass kapal KM.Sinabung An. ANTHONIUS AGIA;
- 1(satu) buah tas selempang warna hitam coklat bertuliskan JAMAICA.
Sehingga Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON dan barang bukti diamankan ke Diresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses hukum, selanjutnya keluarga Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON yang mengetahui bahwa barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibawa Saksi ANTHONIUS atas komunikasi awal dengan Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL, sehingga Terdakwa kemudian diproses hukum.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 Wit, saksi SALOMINA MODAY(ibu dari ANTON AGIA) pertama kali mengetahui anaknya yang bernama ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON ditangkap, karena diberikan surat pemberitahuan penangkapan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat kepada saksi yang berada dirumah dan petugas kepolisian memberitahukan bahwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON ditangkap karena membawa ganja dari Jayapura saat turun di Dermaga pelabuhan Manokwari dan dihari yang sama kakak perempuan ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON yaitu saksi OVALINA KAMBUAYA membuka Akun Facebook milik ANTHONIUS didalamnya ditemukan bukti percakapan antara ANTON dengan temannya bernama MAIKEL ORISU dimana pembicaraan tersebut didahului oleh Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL yang membahas tentang rencana kepulangan saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON dari Jayapura ke Manokwari, dalam pesan tersebut Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL menyampaikan akan menitip sesuatu bahan dari Jayapura ke Manokwari kemudian setelah Saksi OVALINA KAMBUAYA melihat dan membaca isi percakapan terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON dan Terdakwa Maikel Orisu di Akun Facebook dalam Aplikasi messenger sehingga saksi SALOMINA MODAY dan keluarga tidak terima dan pihak keluarga melakukan pencarian terhadap Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar jam Pukul 21.00 wit (jam 9 malam) Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL ditemukan oleh keluarga ANTHON, di sekitar komplek Fanindi Bengkel Tan, kemudian Terdakwa dibawah kerumah saksi SALOMINA MODAY di Insirifuri Amban untuk ditanya tentang percakapan yang termuat dalam “akun Anthonius Agia dam Michael Orisu” dan terdakwa MAIKEL ORISU menyampaikan bahwa benar, Terdakwa MAIKEL ORISU yang melakukan komunikasi serta menyampaikan kepada ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON untuk membawa ganja ke Manokwari, sehingga pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar jam 03.00 wit dinihari saksi SALOMINA MODAY dan keluarga menyerahkan Terdakwa MAIKEL ORISU ke kantor Polda Papua Barat dan percakapan yang telah di screnshot (tangkapan layar) kemudian di print sebanyak 10 (sepuluh) lembar kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Papua Barat melalui saksi HERY RUMBIN,S.E.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.423/FKF/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Papua: Dr.I.Gede Suarthawan,S.SI,M.Si dan Pemeriksa: ADE JODI HARMAWAN,S.T dan HERLIA S.Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1(satu)Unit Handphone merk Apple,model Iphone, seri 7 Plus warna Hitam milik MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL dan 1(satu) buah Simcard Telkomsel 082199144386.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PP 01.01.12B.10.24.560, tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIT, bertempat di BPOM Manokwari telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja yang dibuat dan ditandatangani oleh: apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm selaku Penguji pada Balai POM Manokwari, telah dilakukan penimbangan dengan berat barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut berat netto 1610,247 gram atau 1.610,247 kg (seribu koma enam ratus sepiluh koma dua ratus empat puluh tujuh) kilogram.
- Bahwa terhadap barang bukti dan telah dilakukan penyisihan untuk diuji coba sebagaimana sertifikat hasil Pengujian: LHU-MKW / 24 . 121 . 11 . 16 . 05 .0088 . K / NAPZA /2024,tanggal 30 Oktober 2024 yang ditanda tangani An. Manager Teknis BPOM Manokwari : apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm dengan hasil sebagai berikut:1 (satu) bungkus plastic bening dengan hasil penimbangan 739.15 mg diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel. Kesimpulan : Sampel Positif tanaman Ganja.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB:423/FKF/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Papua atas nama: ADE JODI HARMAWAN,ST,HERLIA S.Si dan HERLIA,S.Si. dengan kesimpulan : pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Handphone merk Appel, model Iphone, Seri 7 Plus, Warna Hitam, IMEI :36571087250635; atas nama Michael Felix Orisu alias Maikel ditemukan informasi terkait dengan maksud pemeriksaan berupa: Chat Fecebook Massanger Akun Maikel Orisu dengan Akun Anthonio Agia.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permufakatan menjadi perantara dengan menghubungkan antara Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA dengan Saudara SIO BONAY Alias Bapak NIA (masuk Daftar Pencarian Orang) dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU (masuk Daftar Pencarian Orang), tanpa mendapat ijin dari pihak yang berhak.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang -undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL, bersama-sama dengan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON (dilakukan Penuntutan secara terpisah), Saudara SIO BONAY Alias Bapak NIA (masuk Daftar Pencarian Orang) dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU (masuk Daftar Pencarian Orang), pada waktu dan tempat sebagainana didakwakan dalam dakwaan Primair “tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara,memiliki,menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,1 (satu) kilogram, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL dengan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON (dilakukan Penuntutan secara terpisah) karena bersekolah di SMP 2 Fanindi tahun 2019 dan merupakan teman minum minuman beralkohol, selain itu Terdakwa juga mengenal Saudara SIO BONAY Alias Bapak NIA (masuk Daftar Pencarian Orang) karena merupakan tetangga di Reremi dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU (masuk Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman Terdakwa dimana Saudara SIO BONAY Alias Bapak NIA dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias EPEN diketahui Terdakwa sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis ganja;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIT, Terdakwa dihubungi oleh Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU yang saat itu sedang berada di Manokwari dimana Terdakwa dalam berkomunikasi menggunakan 1 (satu)Unit Handphone merk Apple,model Iphone, seri 7 Plus warna Hitam dengan nomor handphone 082199144386 dan dalam komunikasi tersebut Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari kenalan Terdakwa dengan tujuan orang tersebut akan diminta tolong membawa Narkotika Golongan I jenis ganja dari Jayapura milik Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA dengan menggunakan kapal laut tujuan Manokwari dan orang tersebut akan menerima imbalan berupa uang dan akomodasi yang ditanggung Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian menghubungi Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang saat itu sedang berada di Jayapura dimana keduanya berkomunikasi menggunakan aplikasi messenger facebook dengan nama akun milik Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL sedangkan akun dari Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON dengan nama Anthonius Agia dan dalam komunikasi di tanggal 18 Oktober 2024, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON dengan mengatakan ,”Ko di, Ada Lurja k,” (kamu ada di luar jalur kah?/ diluar Manokwari) kemudian dijawab Saksi ANTHONIUS ,“ada naik japrax ka,” (ada naik ke Jayapura), kemudian Terdakwa membalas ,”Yehh, Bru ko su dimana ini? Ko balik kapan? (Yehh, baru kamu sudah di mana ini? Kamu balik kapan?) dan dijawab Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON ,”Kirim daun bru sa bawa oleh2 (kirim uang agar Saksi ANTHONIUS membawa oleh-oleh) dan dijawab Terdakwa,” ada sa pu kk laki” diatas yang mo kasi bahan ko balik bru ko bawa satu kali k?,” (ada kakak laki-laki saya yang mau menitip bahan/ganja supaya Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON kembali ke Manokwari membawa ganja tersebut) dan dijawab Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON ,”sa tunggu kapal balik sa naik pakaian dibadan khh,” (saya tunggu kapal balik ke Manokwari karena saya tidak membawa apa-apa) dijawab oleh Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL,” oh ioio, Bru ini ko su di jprx atau? Ada sa pu kk laki” diatas yang mo kasi bahan ko balik bru ko bawa satu kali k?,” (oh iya, saat ini kamu sudah di Jayapura kah? Ada kakak laki-laki saya yang di Jayapura yang mau menitipkan ganja kepada kamu untuk dibawa sekalian/ saat kembali ke Manokwari), lalu dijawab Saksi ANTHONIUS,”Bisah amn ko bantu sa uang tiket balik bisa kh tdk?,” (bisa, aman asalkan kamu bantu saya uang tiket balik ke Manokwari, bisa atau tidak?), kemudian Terdakwa menjawab ,”Bru ko tinggal dimana k? (baru kamu tinggal dimana kah?) yang dijawab Saksi ANTHONIUS ,”sdh ini sa ada di deplat dgn kk laki-laki satu yang pernah ke mkw tinggal dgn sa di rumh di atas situ,” (sudah ini saya tinggal di deplat dengan kakak laki-laki yang dulu pernah ke Manokwari dan tinggal di rumah saya) lalu dijawab oleh Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL,”Biar ko cek kapal balik bru sa komunikasi ke kk laki” ni bru dong antar bahan ke ko situ" (biar kamu cek kapal balik baru saya komunikasi ke kakak laki-laki/ Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA, baru mereka antar ganja ke kamu di situ), sehingga keduanya saling menukar nomor handphone;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL menghubungi Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU menyampaikan sudah menemukan orang yakni Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON yang bersedia membawa Narkotika Golongan I jenis ganja ke Manokwari dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU menghubungi Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA yang kemudian menghubungi Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON untuk janjian ketemu di Komplek Deplat Jayapura, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIT (jam 8 malam), Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON bertemu dengan Saudara SIO BONAY di komplek Deplat Jayapura, yang dalam pertemuan tersebut Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA menyampaikan kepada Saksi ANTHONIUS,“Ade, kaka nanti bisa minta tolong bawa titipan barang (ganja) ke Manokwari ” lalu dijawab Saksi ANTOHINUS menjawab “bisa”, kemudian Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA mengatakan, ”kalau begitu nanti kaka urus ko punya tiket sama uang makan” dan Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA akan memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) saat tiba di Manokwari nanti dan keduanya akan bertemu di pelabuhan laut di hari keberangkatan yang dijawab Saksi ANTHONIUS “iya”, selanjutnya Saksi ANTHONIUS menyampaikan perihal pertemuannya dengan Saudara SIO BONAY tersebut kepada Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU Alias MAIKEL;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON bertemu dengan Saudara SIO BONAY di Pelabuhan Laut Jayapura dan naik ke KM Sinabung dimana Saudara SIO BONAY menyiapkan sebuah kamar kelas di Deck V dan juga meminjam tas ransel warna hijau yang dibawa Saksi ANTHONIUS dan pergi namun tidak berapa lama datang Saudara SIO BONAY yang mengembalikan ransel milik Saksi ANTHONIUS yang didalamnya telah dimasukan Narkotika Golongan I jenis ganja yang terbungkus dalam 1 (satu) buah karung warna kuning dilakban coklat dan kemudian keduanya berpisah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIT, kapal KM.Sinabung berlabuh di Dermaga Manokwari, Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON mengirimkan pesan kepada Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL melalui Apikasi Facebook Messenger dari Akun Maikel Orisu ke Akun Anthonio Agia (tertanggal 10/20/2024 jam 11:24:40) dengan isi : ,”Ini ada mama ade dong jgh mau kesitu bru dong rame jadi nanti sa tempel dong klo mau turun disitu biar trada yang curiga to”. Selanjutnya Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON menyerahkan tas ransel warna hijau milik Terdakwa berisikan Narkotika jenis ganja kepada tante Saksi yang bernama Saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI, dengan cara menawarkan diri membawa barang bawaan saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI yang berat, sedangkan Terdakwa menyerahkan tas miliknya yang ringan kepada saudara FANISIN NAME-NAME Alias MAMA FANI yang tidak mengetahui kalau di dalam tas yang diberikan kepadanya terdapat Narkotika Jenis Ganja karena tujuan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON agar tidak dicurigai dan diketahui oleh petugas Kepolisian yang berjaga di sekitar Dermaga Manokwari.
- Bahwa selanjutnya setelah barang bawaan saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI dibawa oleh Terdakwa dari atas kapal menuju Dermaga sekira pukul 16.00 WIT, dan petugas dari Bea dan Cukai Manokwari yaitu Saksi YIBCAR ESRI BILLIK alias JEFRI yang sedang bertugas bersama Tim Dit Resnarkoba yaitu Saksi LA EDI dan Saksi HENDRA SAPUTRA MANURUNG bersama tim Dit Resnarkoba Polda Papua Barat lainnya, mendapat informasi bahwa peredaran Narkotika jenis ganja dari Jayapura dilakukan menggunakan Kapal Laut, sehingga tim memperhatikan gerak-gerik Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON yang mencurigakan kemudian memberhentikan saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI yang berjalan bersama dengan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON di Dermaga Manokwari dan dilakukan pengeledahan terhadap barang bawaan, saat itu ditemukan barang bukti yatu:
- 1 (satu) buah karung warna kuning dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 98.864 gram dan berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat netto 475,37 gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 98.864 gram ;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat netto 0.338 gram;
- 1(satu) tas ransel warna hijau;
- 1 (satu buah tas tote bag warna biru merk Saga;
- 1(satu) potong baju kaos warna hitam bertuliskan SOLOMON;
- 1(satu) lembar bording pass kapal KM.Sinabung An. ANTHONIUS AGIA;
- 1(satu) buah tas selempang warna hitam coklat bertuliskan JAMAICA.
Sehingga Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON dan barang bukti diamankan ke Diresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses hukum, selanjutnya keluarga Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON yang mengetahui bahwa barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibawa Saksi ANTHONIUS atas komunikasi awal dengan Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL, sehingga Terdakwa kemudian diproses hukum.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 Wit, saksi SALOMINA MODAY(ibu dari ANTON AGIA) pertama kali mengetahui anaknya yang bernama ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON ditangkap, karena diberikan surat pemberitahuan penangkapan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat kepada saksi yang berada dirumah dan petugas kepolisian memberitahukan bahwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON ditangkap karena membawa ganja dari Jayapura saat turun di Dermaga pelabuhan Manokwari dan dihari yang sama kakak perempuan ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON yaitu saksi OVALINA KAMBUAYA membuka Akun Facebook milik ANTHONIUS didalamnya ditemukan bukti percakapan antara ANTON dengan temannya bernama MAIKEL ORISU dimana pembicaraan tersebut didahului oleh Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL yang membahas tentang rencana kepulangan saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON dari Jayapura ke Manokwari, dalam pesan tersebut Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL menyampaikan akan menitip sesuatu bahan dari Jayapura ke Manokwari kemudian setelah Saksi OVALINA KAMBUAYA melihat dan membaca isi percakapan terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON dan Terdakwa Maikel Orisu di Akun Facebook dalam Aplikasi messenger sehingga saksi SALOMINA MODAY dan keluarga tidak terima dan pihak keluarga melakukan pencarian terhadap Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar jam Pukul 21.00 wit (jam 9 malam) Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL ditemukan oleh keluarga ANTHON, di sekitar komplek Fanindi Bengkel Tan, kemudian Terdakwa dibawah kerumah saksi SALOMINA MODAY di Insirifuri Amban untuk ditanya tentang percakapan yang termuat dalam “akun Anthonius Agia dam Michael Orisu” dan terdakwa MAIKEL ORISU menyampaikan bahwa benar, Terdakwa MAIKEL ORISU yang melakukan komunikasi serta menyampaikan kepada ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON untuk membawa ganja ke Manokwari, sehingga pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar jam 03.00 wit dinihari saksi SALOMINA MODAY dan keluarga menyerahkan Terdakwa MAIKEL ORISU ke kantor Polda Papua Barat dan percakapan yang telah di screnshot (tangkapan layar) kemudian di print sebanyak 10 (sepuluh) lembar kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Papua Barat melalui saksi HERY RUMBIN,S.E.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.423/FKF/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Papua: Dr.I.Gede Suarthawan,S.SI,M.Si dan Pemeriksa: ADE JODI HARMAWAN,S.T dan HERLIA S.Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1(satu)Unit Handphone merk Apple,model Iphone, seri 7 Plus warna Hitam milik MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL dan 1(satu) buah Simcard Telkomsel 082199144386.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PP 01.01.12B.10.24.560, tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIT, bertempat di BPOM Manokwari telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja yang dibuat dan ditandatangani oleh: apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm selaku Penguji pada Balai POM Manokwari, telah dilakukan penimbangan dengan berat barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut berat netto 1610,247 gram atau 1.610,247 kg (seribu koma enam ratus sepiluh koma dua ratus empat puluh tujuh) kilogram;
- Bahwa terhadap barang bukti dan telah dilakukan penyisihan untuk diuji coba sebagaimana sertifikat hasil Pengujian: LHU-MKW / 24 . 121 . 11 . 16 . 05 .0088. K / NAPZA /2024,tanggal 30 Oktober 2024 yang ditanda tangani An. Manager Teknis BPOM Manokwari : apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm dengan hasil sebagai berikut:1 (satu) bungkus plastic bening dengan hasil penimbangan 739.15 mg diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel. Kesimpulan : Sampel Positif tanaman Ganja.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB:423/FKF/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Papua atas nama: ADE JODI HARMAWAN,ST,HERLIA S.Si dan HERLIA,S.Si. dengan kesimpulan : pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Handphone merk Appel, model Iphone, Seri 7 Plus, Warna Hitam, IMEI :36571087250635; atas nama Michael Felix Orisu alias Maikel ditemukan informasi terkait dengan maksud pemeriksaan berupa: Chat Fecebook Massanger Akun Maikel Orisu dengan Akun Anthonio Agia;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan permufakatan memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, 1 (satu) kilogram atas Narkotika Golongan I jensi ganja dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram yang dikuasai Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA, tanpa mendapat ijin dari pihak yang berhak.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL, pada waktu dan tempat sebagainana didakwakan dalam dakwaan Subsidair “yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (2) yakni perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa berawal dari perkenalan Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL dengan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON (dilakukan Penuntutan secara terpisah) karena bersekolah di SMP 2 Fanindi tahun 2019 dan merupakan teman minum minuman beralkohol, selain itu Terdakwa juga mengenal Saudara SIO BONAY Alias Bapak NIA (masuk Daftar Pencarian Orang) karena merupakan tetangga di Reremi dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU (masuk Daftar Pencarian Orang) yang merupakan teman Terdakwa dimana Saudara SIO BONAY Alias Bapak NIA dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias EPEN diketahui Terdakwa sebagai pengedar Narkotika Golongan I jenis ganja;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIT, Terdakwa dihubungi oleh Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU yang saat itu sedang berada di Manokwari dimana Terdakwa dalam berkomunikasi menggunakan 1 (satu)Unit Handphone merk Apple,model Iphone, seri 7 Plus warna Hitam dengan nomor handphone 082199144386 dan dalam komunikasi tersebut Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencari kenalan Terdakwa dengan tujuan orang tersebut akan diminta tolong membawa Narkotika Golongan I jenis ganja dari Jayapura milik Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA dengan menggunakan kapal laut tujuan Manokwari dan orang tersebut akan menerima imbalan berupa uang dan akomodasi yang ditanggung Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa kemudian menghubungi Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON (dilakukan Penuntutan secara terpisah) yang saat itu sedang berada di Jayapura dimana keduanya berkomunikasi menggunakan aplikasi messenger facebook dengan nama akun Maikel Orisu milik Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL sedangkan akun dari Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON dengan nama Anthonius Agia dan dalam komunikasi di tanggal 18 Oktober 2024, Terdakwa mengirimkan pesan kepada Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON dengan mengatakan ,”Ko di, Ada Lurja k,” (kamu ada di luar jalur kah?/ diluar Manokwari) kemudian dijawab Saksi ANTHONIUS ,“ada naik japrax ka,” (ada naik ke Jayapura), kemudian Terdakwa membalas ,”Yehh, Bru ko su dimana ini? Ko balik kapan? (Yehh, baru kamu sudah di mana ini? Kamu balik kapan?) dan dijawab Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON ,”Kirim daun bru sa bawa oleh2 (kirim uang agar Saksi ANTHONIUS membawa oleh-oleh) dan dijawab Terdakwa,” ada sa pu kk laki” diatas yang mo kasi bahan ko balik bru ko bawa satu kali k?,” (ada kakak laki-laki saya yang mau menitip bahan/ganja supaya Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON kembali ke Manokwari membawa ganja tersebut) dan dijawab Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON ,”sa tunggu kapal balik sa naik pakaian dibadan khh,” (saya tunggu kapal balik ke Manokwari karena saya tidak membawa apa-apa) dijawab oleh Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL,” oh ioio, Bru ini ko su di jprx atau? Ada sa pu kk laki” diatas yang mo kasi bahan ko balik bru ko bawa satu kali k?,” (oh iya, saat ini kamu sudah di Jayapura kah? Ada kakak laki-laki saya yang di Jayapura yang mau menitipkan ganja kepada kamu untuk dibawa sekalian/ saat kembali ke Manokwari), lalu dijawab Saksi ANTHONIUS,”Bisah amn ko bantu sa uang tiket balik bisa kh tdk?,” (bisa, aman asalkan kamu bantu saya uang tiket balik ke Manokwari, bisa atau tidak?), kemudian Terdakwa menjawab ,”Bru ko tinggal dimana k? (baru kamu tinggal dimana kah?) yang dijawab Saksi ANTHONIUS ,”sdh ini sa ada di deplat dgn kk laki-laki satu yang pernah ke mkw tinggal dgn sa di rumh di atas situ,” (sudah ini saya tinggal di deplat dengan kakak laki-laki yang dulu pernah ke Manokwari dan tinggal di rumah saya) lalu dijawab oleh Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL,”Biar ko cek kapal balik bru sa komunikasi ke kk laki” ni bru dong antar bahan ke ko situ" (biar kamu cek kapal balik baru saya komunikasi ke kakak laki-laki/ Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA, baru mereka antar ganja ke kamu di situ), sehingga keduanya saling menukar nomor handphone;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL menghubungi Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU menyampaikan sudah menemukan orang yakni Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON yang bersedia membawa Narkotika Golongan I jenis ganja ke Manokwari dan Saudara EPEN RUMBARAR Alias ERU menghubungi Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA yang kemudian menghubungi Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON untuk janjian ketemu di Komplek Deplat Jayapura, kemudian pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIT (jam 8 malam), Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON bertemu dengan Saudara SIO BONAY di komplek Deplat Jayapura, yang dalam pertemuan tersebut Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA menyampaikan kepada Saksi ANTHONIUS,“Ade, kaka nanti bisa minta tolong bawa titipan barang (ganja) ke Manokwari ” lalu dijawab Saksi ANTOHINUS menjawab “bisa”, kemudian Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA mengatakan, ”kalau begitu nanti kaka urus ko punya tiket sama uang makan” dan Saudara SIO BONAY Alias BAPA NIA akan memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) saat tiba di Manokwari nanti dan keduanya akan bertemu di pelabuhan laut di hari keberangkatan yang dijawab Saksi ANTHONIUS “iya”, selanjutnya Saksi ANTHONIUS menyampaikan perihal pertemuannya dengan Saudara SIO BONAY tersebut kepada Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU Alias MAIKEL;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024, Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON bertemu dengan Saudara SIO BONAY di Pelabuhan Laut Jayapura dan naik ke KM Sinabung dimana Saudara SIO BONAY menyiapkan sebuah kamar kelas di Deck V dan juga meminjam tas ransel warna hijau yang dibawa Saksi ANTHONIUS dan pergi namun tidak berapa lama datang Saudara SIO BONAY yang mengembalikan ransel milik Saksi ANTHONIUS yang didalamnya telah dimasukan Narkotika Golongan I jenis ganja yang terbungkus dalam 1 (satu) buah karung warna kuning dilakban coklat dan kemudian keduanya berpisah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 WIT, kapal KM.Sinabung berlabuh di Dermaga Manokwari, Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON mengirimkan pesan kepada Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL melalui Apikasi Facebook Messenger dari Akun Maikel Orisu ke Akun Anthonio (tertanggal 10/20/2024 jam 11:24:40) dengan isi : ,”Ini ada mama ade dong jgh mau kesitu bru dong rame jadi nanti sa tempel dong klo mau turun disitu biar trada yang curiga to”. Selanjutnya Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON menyerahkan tas ransel warna hijau milik Terdakwa berisikan Narkotika jenis ganja kepada tante Saksi yang bernama Saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI, dengan cara menawarkan diri membawa barang bawaan saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI yang berat, sedangkan Terdakwa menyerahkan tas miliknya yang ringan kepada saudara FANISIN NAME-NAME Alias MAMA FANI yang tidak mengetahui kalau di dalam tas yang diberikan kepadanya terdapat Narkotika Jenis Ganja karena tujuan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON agar tidak dicurigai dan diketahui oleh petugas Kepolisian yang berjaga di sekitar Dermaga Manokwari.
- Bahwa selanjutnya setelah barang bawaan saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI dibawa oleh Terdakwa dari atas kapal menuju Dermaga sekira pukul 16.00 WIT, dan petugas dari Bea dan Cukai Manokwari yaitu Saksi YIBCAR ESRI BILLIK alias JEFRI yang sedang bertugas bersama Tim Dit Resnarkoba yaitu Saksi LA EDI dan Saksi HENDRA SAPUTRA MANURUNG bersama tim Dit Resnarkoba Polda Papua Barat lainnya, mendapat informasi bahwa peredaran Narkotika jenis ganja dari Jayapura dilakukan menggunakan Kapal Laut, sehingga tim memperhatikan gerak-gerik Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON yang mencurigakan kemudian memberhentikan saudara FANISIN NAME NAME Alias MAMA FANI yang berjalan bersama dengan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON di Dermaga Manokwari dan dilakukan pengeledahan terhadap barang bawaan, saat itu ditemukan barang bukti yatu:
- 1 (satu) buah karung warna kuning dilakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat 98.864 gram dan berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat netto 475,37 gram;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 98.864 gram ;
- 1 (satu) sachet plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis biji ganja dengan berat netto 0.338 gram;
- 1(satu) tas ransel warna hijau;
- 1 (satu buah tas tote bag warna biru merk Saga;
- 1(satu) potong baju kaos warna hitam bertuliskan SOLOMON;
- 1(satu) lembar bording pass kapal KM.Sinabung An. ANTHONIUS AGIA;
- 1(satu) buah tas selempang warna hitam coklat bertuliskan JAMAICA.
Sehingga Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON dan barang bukti diamankan ke Diresnarkoba Polda Papua Barat untuk diproses hukum, selanjutnya keluarga Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON yang mengetahui bahwa barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis ganja yang dibawa Saksi ANTHONIUS atas komunikasi awal dengan Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL, sehingga Terdakwa kemudian diproses hukum.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar jam 09.00 Wit, saksi SALOMINA MODAY(ibu dari ANTON AGIA) pertama kali mengetahui anaknya yang bernama ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON ditangkap, karena diberikan surat pemberitahuan penangkapan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Papua Barat kepada saksi yang berada dirumah dan petugas kepolisian memberitahukan bahwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON ditangkap karena membawa ganja dari Jayapura saat turun di Dermaga pelabuhan Manokwari dan dihari yang sama kakak perempuan ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON yaitu saksi OVALINA KAMBUAYA membuka Akun Facebook milik ANTHONIUS didalamnya ditemukan bukti percakapan antara ANTON dengan temannya bernama MAIKEL ORISU dimana pembicaraan tersebut didahului oleh Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL yang membahas tentang rencana kepulangan saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON dari Jayapura ke Manokwari, dalam pesan tersebut Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL menyampaikan akan menitip sesuatu bahan dari Jayapura ke Manokwari kemudian setelah Saksi OVALINA KAMBUAYA melihat dan membaca isi percakapan terdakwa ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON dan Terdakwa Maikel Orisu di Akun Facebook dalam Aplikasi messenger sehingga saksi SALOMINA MODAY dan keluarga tidak terima dan pihak keluarga melakukan pencarian terhadap Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL.
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar jam Pukul 21.00 wit (jam 9 malam) Terdakwa MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL ditemukan oleh keluarga ANTHON, di sekitar komplek Fanindi Bengkel Tan, kemudian Terdakwa dibawah kerumah saksi SALOMINA MODAY di Insirifuri Amban untuk ditanya tentang percakapan yang termuat dalam “akun Anthonius Agia dam Michael Orisu” dan terdakwa MAIKEL ORISU menyampaikan bahwa benar, Terdakwa MAIKEL ORISU yang melakukan komunikasi serta menyampaikan kepada ANTHONIUS ABRAHAM AGIA Alias ANTON untuk membawa ganja ke Manokwari, sehingga pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar jam 03.00 wit dinihari saksi SALOMINA MODAY dan keluarga menyerahkan Terdakwa MAIKEL ORISU ke kantor Polda Papua Barat dan percakapan yang telah di screnshot (tangkapan layar) kemudian di print sebanyak 10 (sepuluh) lembar kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Dit Resnarkoba Polda Papua Barat melalui saksi HERY RUMBIN,S.E.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA alias ANTON Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No.423/FKF/XI/2024 tanggal 22 November 2024 yang ditanda tangani oleh Kabid Labfor Polda Papua: Dr.I.Gede Suarthawan,S.SI,M.Si dan Pemeriksa: ADE JODI HARMAWAN,S.T dan HERLIA S.Si, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa: 1(satu)Unit Handphone merk Apple,model Iphone, seri 7 Plus warna Hitam milik MICHAEL FELIX ORISU alias MAIKEL dan 1(satu) buah Simcard Telkomsel 082199144386,
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan penimbangan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : PP 01.01.12B.10.24.560, tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 13.30 WIT, bertempat di BPOM Manokwari telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis ganja yang dibuat dan ditandatangani oleh: apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm selaku Penguji pada Balai POM Manokwari, telah dilakukan penimbangan dengan berat barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut berat netto 1610,247 gram atau 1.610,247 kg (seribu koma enam ratus sepiluh koma dua ratus empat puluh tujuh) kilogram;
- Bahwa terhadap barang bukti dan telah dilakukan penyisihan untuk diuji coba sebagaimana sertifikat hasil Pengujian: LHU-MKW / 24 . 121 . 11 . 16 . 05 .0088. K / NAPZA /2024,tanggal 30 Oktober 2024 yang ditanda tangani An. Manager Teknis BPOM Manokwari : apt. ALARIS DARASITO DAMANIK,S.Farm dengan hasil sebagai berikut:1 (satu) bungkus plastic bening dengan hasil penimbangan 739.15 mg diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dan dikembalikan kepada pengirim sampel. Kesimpulan : Sampel Positif tanaman Ganja.
- Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: LAB:423/FKF/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Papua atas nama: ADE JODI HARMAWAN,ST,HERLIA S.Si dan HERLIA,S.Si. dengan kesimpulan : pada pemeriksaan Backup File 1 (satu) unit Handphone merk Appel, model Iphone, Seri 7 Plus, Warna Hitam, IMEI :36571087250635; atas nama Michael Felix Orisu alias Maikel ditemukan informasi terkait dengan maksud pemeriksaan berupa: Chat Fecebook Massanger Akun Maikel Orisu dengan Akun Anthonio Agia;
- Bahwa Terdakwa yang mengetahui adanya perbuatan Saksi ANTHONIUS ABRAHAM AGIA dalam memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan beratnya melebihi 1 (satu) kilogram namun Terdakwa tidak melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berhak.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------ |