Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/PID.B/2015/PN Mnk Decyana Caprina WA MURIATI alias MAMA TENGGO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/PID.B/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Decyana Caprina
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WA MURIATI alias MAMA TENGGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. A. DAKWAAN :

KESATU

-------- Bahwa ia terdakwa WA MURIATI alias MAMA TENGGO pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekitar jam 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan MAret tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2015 bertempat di Jalan Trikora Wosi Manowkari dan di Susweni Amban Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaain pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa berawal pada November 2014, terdakwa dihubungi oleh ANDUI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dimana saat itu ANDUI menawarkan kepada terdakwa untuk menjual minuman oplosan jenis Cap Tikus di Kabupaten Manokwari. Dan dengan niat untuk mendapatkn keuntungan, terdakwa pun menyetujui tawaran ANDUI untuk menjual, menawarkan, mengedarkan minuman oplosan jenis cap tikus di Manokwari.

- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekitar jam 09.00 WIT terdakwa menyewa mobil rental milik saksi SAMSUL RIZAL yang sedang parkir di Pasar Sanggeng selama sehari dengan tarif Rp. 700.000,00 yang akan digunakan untuk piknik di Pantai Nuni. Setelah tiba di Pantai Nuni Manokwari, ternyata terdakwa tidak piknik melainkan meminta tolong kepada saksi SAMSUL RIZAL untuk mengangkut minuman keras oplosan jenis cap tikus dengan cara awalnya terdakwa meminta saksi SAMSUL RIZAL untuk memasukkan mobil ke pinggir Panati kemudian terdakwa mengangkat satu per satu karung yang tertumpuk sebanyak 26 (dua puluh enam) karung. Kemudian setelah semuanya sudah diangkat ke dalam mobil, terdakwa pun menyuruh saksi SAMSUL RIZAL untuk meninggalkan pantai. Dalam perjalanan pulang dari Pantai Nuni, saat lewat di depan Apotik Ida, terdakwa turun namun sebelumnya telah menitipkan 26 (dua puluh enam) karung tersebut untuk dibawa saja dulu oleh kepada saksi SAMSUL RIZAL dengan perjanjian nanti agak malam barulah 26 (dua puluh enam) karung berisi 16 (enam belas) botol kemasan isi ulang ukuran 1500 ml berisi minuman keras oplosan jenis cap tikus akan diturunkan di gudang Wosi milik terdakwa.

- Bahwa kemudian malamnya kira-kira jam 23.00 WIT, saksi SAMSUL RIZAL pun menuju ke Gudang Wosi milik terdakwa dengan tujuan untuk menurunkan barang milik terdakwa tersebut namun dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Trikora Wosi Manokwari, saksi SAMSUL RIZAL yang mengendarai Mobil Rental Toyota Rush warna putih dengan No Polisi PB 1579 ML diberhentikan oleh saksi HENDRIK ROESSY dan saksi MARTINUS ASARIBAB anggota Polres Manokwari karena diketahui 26 (dua puluh enam) karung dan masing-masing karung berisikan 16 (enam belas) botol kemasan air mineral bekas pakai ukuran 1500 ml isi minuman Oplosan jenis Cap Tikus. Kemudian setelah dilakukan pegembangan, pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2015 sekitar jam 02.00 WIT, saksi HENDRIK ROESSY dan saksi MARTINUS ASARIBAB pun mengamankan 20 (dua puluh) karung yang berisi masing-masing 16 (enam) botol kemasan air mineral bekas pakai ukuran 1500 ml isi minuman Oplosan jenis Cap Tikus milik terdakwa yang disimpan di salah satu rumah kosong di Susweni Amban Manokwari.

- Bahwa adapun tujuan terdakwa memesan barang dari ANDUI dan juga memiliki, menyimpan atau menguasai 46 (empat puluh enam) karung dan masing-masing karung berisikan 16 (enam belas) botol kemasan air mineral bekas pakai ukuran 1500 ml isi minuman Oplosan jenis Cap Tikus adalah untuk dijual kembali kepada masyarakat sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga, namun belum sempat barang tersebut dijual terdakwa telah tertangkap.

- Bahwa kemudian barang bukti tersebut dilakukan penyisihan untuk dilakukan uji laboratorium, dimana berdasarkan Laporan hasil pengujian melalui suratnya Nomor PM.04.01.110.04.15.1.142 tanggal 17 April 2015 ditandatangani oleh Imelda Gunawan, S.Si, Apt selaku Plh. Kepala Balai Besar POM di Jayapura, dimana hasil pengujian dkeuarkan oleh Drs. Buyung, Apt selaku Manajer Teknis Bidang Pengujuian Pangan dan Bahan berbahaya, pada intinya menerangkan :

Hasil pengujian :

Pamerian : Sediaan cair tidak berwarna dan bau khas.

NO

Uji Yang Dilakukan

Hasil

Syarat

Metode/ Pustaka

1.

PK. Metanol

Negatif

Negatif

Kromatografi Gas/ 24 PA 05

2.

PK Etanol

30,54%

0,1% dari kadar etanol

Kromatografi Gas/ 24 PA 05

Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tersebut.

- Bahwa Ahli Drs. BUYUNG, Apt selaku penyelia pengujian pangan dan barang berbahaya menyebutkan minuman cap tikus milik terdakwa tersebut mengandung etanol 30,54% sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena minuman tersebut mengandung alkohol dan tidak melalui cara priduksi yang baik, kemudian terdakw yang membelu untuk diperjualbelikan/ dierdagangkan oun tidak memiliki keahlian di bidang pangan sehingga tidak memenuhi standar kesehatan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa penggunaa kemasan air mineral bekas pakai dilarang digunakan sebagai kemasan pangan untuk diedarkan atau dijual kembali karena tidak terjamin kebersihan dan keamannya sehingga dapat melepaskan cemaran yang dapat mempengaruhi pangan. Ditambahkan lagi, pangan berupa minuman keras oplosan jenis cap tikus yang akan dijual oleh terdakwa tidak tersertifiasi karena tidak melalui proses sanitasi pangan yang baik sehingga pangan tersebut dilarang untuk diedarkan. Dengan demikian disimpulkan bahwa pangan tersebut dapat membahayakan kesehatan.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 204 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------

KEDUA

-------- Bahwa ia terdakwa WA MURIATI alias MAMA TENGGO pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekitar jam 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan MAret tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2015 bertempat di Jalan Trikora Wosi Manowkari dan di Susweni Amban Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/ atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 2 yaitu yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/ atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/ atau keselamatan manusia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

- Bahwa berawal pada November 2014, terdakwa dihubungi oleh ANDUI (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dimana saat itu ANDUI menawarkan kepada terdakwa untuk menjual minuman oplosan jenis Cap Tikus di Kabupaten Manokwari. Dan dengan niat untuk mendapatkn keuntungan, terdakwa pun menyetujui tawaran ANDUI untuk menjual, menawarkan, mengedarkan minuman oplosan jenis cap tikus di Manokwari. Kemudian pada bulan Maret 2015, barang berupa 46 (empat puluh enam) karung dan masing-masing karung berisikan 16 (enam belas) botol kemasan air mineral bekas pakai ukuran 1500 ml isi minuman Oplosan jenis Cap Tikus tiba di Manokwari kemudian terdakwa menyimpannya di pinggir Pantai Nuni dan di salah satu rumah kosong di Susweni Amban Manokwari.

- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 7 Maret 2015 sekitar jam 09.00 WIT, dengan niat untuk memindahkan 26 (dua puluh enam) karung dan masing-masing karung berisikan 16 (enam belas) botol kemasan air mineral bekas pakai ukuran 1500 ml isi minuman Oplosan jenis Cap Tikus yang disimpan di pinggir Pantai Nuni Amnokwari, terdakwa menyewa mobil rental milik saksi SAMSUL RIZAL yang sedang parkir di Pasar Sanggeng selama sehari dengan tarif Rp. 700.000,00 dengan alasan digunakan untuk piknik di Pantai Nuni. Setelah tiba di Pantai Nuni Manokwari, terdakwa meminta tolong kepada saksi SAMSUL RIZAL untuk mengangkut minuman keras oplosan jenis cap tikus dengan cara awalnya terdakwa meminta saksi SAMSUL RIZAL untuk memasukkan mobil ke pinggir Panati kemudian terdakwa mengangkat satu per satu karung yang tertumpuk sebanyak 26 (dua puluh enam) karung. Kemudian setelah semuanya sudah diangkat ke dalam mobil, terdakwa pun menyuruh saksi SAMSUL RIZAL untuk meninggalkan pantai. Dalam perjalanan pulang dari Pantai Nuni, saat lewat di depan Apotik Ida, terdakwa turun namun sebelumnya telah menitipkan 26 (dua puluh enam) karung tersebut untuk dibawa saja dulu oleh kepada saksi SAMSUL RIZAL dengan perjanjian nanti agak malam barulah 26 (dua puluh enam) karung berisi 16 (enam belas) botol kemasan isi ulang ukuran 1500 ml berisi minuman keras oplosan jenis cap tikus akan diturunkan di gudang Wosi milik terdakwa.

- Bahwa kemudian malamnya kira-kira jam 23.00 WIT, saksi SAMSUL RIZAL pun menuju ke Gudang Wosi milik terdakwa dengan tujuan untuk menurunkan barang milik terdakwa tersebut namun dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Trikora Wosi Manokwari, saksi SAMSUL RIZAL yang mengendarai Mobil Rental Toyota Rush warna putih dengan No Polisi PB 1579 ML diberhentikan oleh saksi HENDRIK ROESSY dan saksi MARTINUS ASARIBAB anggota Polres Manokwari karena diketahui 26 (dua puluh enam) karung dan masing-masing karung berisikan 16 (enam belas) botol kemasan air mineral bekas pakai ukuran 1500 ml isi minuman Oplosan jenis Cap Tikus. Kemudian setelah dilakukan pegembangan, pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2015 sekitar jam 02.00 WIT, saksi HENDRIK ROESSY dan saksi MARTINUS ASARIBAB pun mengamankan 20 (dua puluh) karung yang berisi masing-masing 16 (enam) botol kemasan air mineral bekas pakai ukuran 1500 ml isi minuman Oplosan jenis Cap Tikus milik terdakwa yang disimpan di salah satu rumah kosong di Susweni Amban Manokwari.

- Bahwa adapun tujuan terdakwa memesan barang dari ANDUI dan juga memiliki, menyimpan atau menguasai 46 (empat puluh enam) karung dan masing-masing karung berisikan 16 (enam belas) botol kemasan air mineral bekas pakai ukuran 1500 ml isi minuman Oplosan jenis Cap Tikus adalah untuk dijual kembali kepada masyarakat sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan untuk membiayai kebutuhan hidup keluarga, namun belum sempat barang tersebut dijual terdakwa telah tertangkap.

- Bahwa kemudian barang bukti tersebut dilakukan penyisihan untuk dilakukan uji laboratorium, dimana berdasarkan Laporan hasil pengujian melalui suratnya Nomor PM.04.01.110.04.15.1.142 tanggal 17 April 2015 ditandatangani oleh Imelda Gunawan, S.Si, Apt selaku Plh. Kepala Balai Besar POM di Jayapura, dimana hasil pengujian dkeuarkan oleh Drs. Buyung, Apt selaku Manajer Teknis Bidang Pengujuian Pangan dan Bahan berbahaya, pada intinya menerangkan :

Hasil pengujian :

Pamerian : Sediaan cair tidak berwarna dan bau khas.

NO

Uji Yang Dilakukan

Hasil

Syarat

Metode/ Pustaka

1.

PK. Metanol

Negatif

Negatif

Kromatografi Gas/ 24 PA 05

2.

PK Etanol

30,54%

0,1% dari kadar etanol

Kromatografi Gas/ 24 PA 05

Kesimpulan : Hasil pengujian seperti tersebut.

- Bahwa Ahli Drs. BUYUNG, Apt selaku penyelia pengujian pangan dan barang berbahaya menyebutkan minuman cap tikus milik terdakwa tersebut mengandung etanol 30,54% sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena minuman tersebut mengandung alkohol dan tidak melalui cara priduksi yang baik, kemudian terdakw yang membelu untuk diperjualbelikan/ dierdagangkan oun tidak memiliki keahlian di bidang pangan sehingga tidak memenuhi standar kesehatan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa penggunaa kemasan air mineral bekas pakai dilarang digunakan sebagai kemasan pangan untuk diedarkan atau dijual kembali karena tidak terjamin kebersihan dan keamannya sehingga dapat melepaskan cemaran yang dapat mempengaruhi pangan. Ditambahkan lagi, pangan berupa minuman keras oplosan jenis cap tikus yang akan dijual oleh terdakwa tidak tersertifiasi karena tidak melalui proses sanitasi pangan yang baik sehingga pangan tersebut dilarang untuk diedarkan. Dengan demikian disimpulkan bahwa pangan tersebut dapat membahayakan kesehatan.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 135 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya