INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
20/Pid.B/2024/PN Mnk | 1.IBRAHIM KHALIL, S.H.,M.H. 2.MUHAMMAD DASIM BILO, S.H. |
MARTINUS KIRMAN WORABAY Alias KIRMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.B/2024/PN Mnk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-110/R.2.10/Eoh.2/1/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN:
Primair
Bahwa ia terdakwa MARTINUS KIRMAN WORABAY ALIAS KIRMAN pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 Wit, atau setidak tidaknya di suatu waktu lain di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain di tahun 2023 bertempat di di Jalan Baru Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari “ mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan kaksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dietahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal bersama bersama dengan sdr. RIVAN HOROTA (meninggal dunia) dan saksi EDUARD KENDI sedang minum minuman keras jenis Wisky Doom sebanyak 2 Botol, di Kompleks Fanindi Pantai tepatnya dirumah terdakwa, kemudian setelah minuman tersebut habis terdakwa menyampaikan kepada sdr. RIVAN HOROTA dengan mengatakan bahwa “baru ko ada motor”? kemudian sdr. RIVAN HOROTA menyampaikan bahwa “ada” kemudian terdakwa menyampaikan bahwa “kitong 3 lari-lari saja” kemudian terdakwa bersama dengan sdr. RIVAN HOROTA dan saksi EDUARD KENDI lari dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. RIVAN HOROTA yang dikendarai oleh sdr. RIVAN HOROTA, saksi. EDUAR KENDI ditengah dan terdakwa dibelakang, kemudian setelah sampai dijalan Drs Esau Sesa tepatnya di Pertigaan Jalan naik Kantor Bupati Baru terdakwa menyampaikan berhenti disini, tepatnya didepan toko, kemudian terdakwa menyampaikan kepada sdr. RIVAN HOROTA tunggu dimotor dan saksi EDUARD KENDI mengikuti terdakwa namun saksi EDUARD kendi hanya sampai dimata jalan turun kebawa kemudian terdakwa saksi langsung jalan kaki melalui jalan tersebut dan setelah sampai disalah satu rumah warga terdapat sepeda motor yang sementara parkir, kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 Wit terdakwa menghampiri rumah saksi korban Rudy Yanto Rumsayor di Jalan Baru Kabupaten Manokwari dan kemudian terdakwa membuka pagar dengan cara mendorong hingga pintu pagar tersebut terbuka, kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor merk Yamaha Fino warnah abu-abu keluar dari pagar dan kemudian memarkir sepeda motor tersebut diluar pagar, kemudian terdakwa kembali untuk menutup pintu pagar.
- Bahwa pada waktu terdakwa menutup pagar, mendengar ada teriakan yang mengatakan bahwa “pencuri” sehingga terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri, tidak beberapa kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Manokwari
- Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban memngalami kerugian Rp.26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP
Subsidair
- Bahwa ia terdakwa MARTINUS KIRMAN WORABAY ALIAS KIRMAN pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 Wit, atau setidak tidaknya di suatu waktu lain di bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya disuatu waktu lain di tahun 2023 bertempat di di Jalan Baru Kabupaten Manokwari atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari “ mencoba mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan kaksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dietahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal bersama bersama dengan sdr. RIVAN HOROTA (meninggal dunia) dan saksi EDUARD KENDI sedang minum minuman keras jenis Wisky Doom sebanyak 2 Botol, di Kompleks Fanindi Pantai tepatnya dirumah terdakwa, kemudian setelah minuman tersebut habis terdakwa menyampaikan kepada sdr. RIVAN HOROTA dengan mengatakan bahwa “baru ko ada motor”? kemudian sdr. RIVAN HOROTA menyampaikan bahwa “ada” kemudian terdakwa menyampaikan bahwa “kitong 3 lari-lari saja” kemudian terdakwa bersama dengan sdr. RIVAN HOROTA dan saksi EDUARD KENDI lari dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. RIVAN HOROTA yang dikendarai oleh sdr. RIVAN HOROTA, saksi. EDUAR KENDI ditengah dan terdakwa dibelakang, kemudian setelah sampai dijalan Drs Esau Sesa tepatnya di Pertigaan Jalan naik Kantor Bupati Baru terdakwa menyampaikan berhenti disini, tepatnya didepan toko, kemudian terdakwa menyampaikan kepada sdr. RIVAN HOROTA tunggu dimotor dan saksi EDUARD KENDI mengikuti terdakwa namun saksi EDUARD kendi hanya sampai dimata jalan turun kebawa kemudian terdakwa saksi langsung jalan kaki melalui jalan tersebut dan setelah sampai disalah satu rumah warga terdapat sepeda motor yang sementara parkir, kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 03.30 Wit terdakwa menghampiri rumah saksi korban Rudy Yanto Rumsayor di Jalan Baru Kabupaten Manokwari dan kemudian terdakwa membuka pagar dengan cara mendorong hingga pintu pagar tersebut terbuka, kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor merk Yamaha Fino warnah abu-abu keluar dari pagar dan kemudian memarkir sepeda motor tersebut diluar pagar, kemudian terdakwa kembali untuk menutup pintu pagar.
- Bahwa pada waktu terdakwa menutup pagar, mendengar ada teriakan yang mengatakan bahwa “pencuri” sehingga terdakwa meninggalkan sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri, tidak beberapa kemudian terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Manokwari
- Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban memngalami kerugian Rp.26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah)
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |