Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnk | Perkara Dicabut |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jan. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Nomor Perkara | 1/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnk |
Tanggal Surat | Senin, 29 Jan. 2018 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Petitum | Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2011-2012 yang isinya bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku adalah tidak sah dan batal demi hukum; Menyatakan Surat Keputusan BP MIGAS. Nomor : KEP-0058/BP00000/2010/SO Tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia Di Kontraktor Kontrak Kerja Sama, tanggal 17 May 2010 yang dikeluarkan BP MIGAS adalah sah dan mengikat dengan putusan sebagai berikut ; Menyatakan Surat Anjuran Nomor : 560 /93 /2017, Lampiran: 1(satu) berkas, Perihal : Anjuran Penyelesaian PHI/PTK bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Unadngan yang berlaku adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
JUMLAH TOTAL = Rp. 9.335.212.190,-
Menghukum Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III , untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini . Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manokwari Provinsi Papua Barat, berpendapat lain Cq. Majelis yang mensidangkan Perkara ini, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |