Petitum |
-Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
-Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk Mengganti nama Pemohon yang awal Bernama;
ALEXANDER menjadi nama ALEXANDER LONDONG.
-Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mengadakan perubahan nama seperlunya mengenai Akta Kelahiran pemohon nomor 53/IST/A/CS/1995 tanggal 6 Februari 1995 yang dikeluarga dari kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ujung Panjang yang Bernama ALEXANDER, Lahir di Ujung Panjang pada tanggal 26 Juni 1991 Sehingga dapat ditulis dan dibaca menjadi : ALEXANDER LONDONG, Lahir di Ujung Pandang, pada tanggal 26 Juni 1991.
-Membebankan biaya permohonan ini Kepada Pemohon |