Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2.DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3.EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4.RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
5.MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
AGUS RIANTA MANIBUY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 133 /R.2.13/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Ashar Rahmatullah Jakir, S.H
2DEWINTHA FARADILAH ISMAIL, S.H.
3EKA PADMAHANTARA ANTONIUS, S.H.
4RYAN ARDANA HARAHAP, S.H.
5MARCELLINO RAHADIAN PRASETYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RIANTA MANIBUY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa ia Terdakwa AGUS RIANTA MANIBUY pada bulan Agustus 2025 dan pada hari Senintanggal 22 September 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus dan bulan September 2025 bertempat di Kampung Lama Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni dan Kampung Awaba Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 06.00 Wit, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yaitu di Kampung Lama Distrik Bintuni Kabupaten Bintuni mendapatkan telepon dari seorang teman yang bernama Sdr. ORTEGA (DPO) melalui instagram messanger dengan akun Ortgega Thenu ke instagram messanger dengan akun Manibuy Jack milik Terdakwa yang pada intinya Sdr. ORTEGA menyampaikan kepada Terdakwa “nanti kamu ke rumah kakak saya, ambil titipan saya, didalam itu ada Ganja, nanti kamu simpan tidak usah kasih pacar saya sampai saya datang mengambilnya, nanti saya berkelahi dengan pacar saya lagi, terus nanti akan saya kasih nomor telepon orang yang bawa barang itu”. Mendengar permintaan Sdr. ORTEGA tersebut, Terdakwa mengiyakan untuk menerima titipan milik Sdr. ORTEGA tersebut. Adapun yang dimaksud dengan titipan tersebut adalah 1 (satu) buah kantong plastik warna putih merah yang berisikan daun gatal yang didalamnya diselipkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram. Kemudian Terdakwa menerima nomor telepon milik Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN yang membawa titipan Narkotika jenis ganja milik Sdr. ORTEGA tersebut dari Sdr. ORTEGA. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wit, Terdakwa menghubungi Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN dengan cara mengirim pesan whatsapp melalui nomor teleponnya 082148188153 yang pada intinya mengatakan “saya mau ambil barang milik ORTEGA” dan dijawab oleh Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN “datang saja di SP.V Kampung Awaba”. Setelah itu, Terdakwa langsung bergegas menuju Kampung Awaba untuk mengambil Narkotika jenis ganja tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di Kampung Awaba, Terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp ke Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN berupa foto jalan sambil menanyakan “apakah jalan ini?”. Namun karena tidak segera mendapatkan pesan balasan dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN kemudian Terdakwa menuju ke SP.I sambil menunggu pesan balasan. Setelah beberapa saat berada di SP.I kemudian sekira pukul 19.00 Wit, Terdakwa mendapatkan pesan balasan dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN yang pada intinya mengatakan “silahkan kamu datang ambil titipan karena saya mau mengantar istri saya ke kota, nanti saya tunggu di jalan depan rumah” sehingga Terdakwa segera bergegas kembali menuju ke Kampung Awaba dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dan sesampainya di Kampung Awaba, Terdakwa mendapatkan pesan balasan dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN yang mengatakan “lurus jalan itu saja nanti saya tunggu di pinggir jalan rumah” sehingga Terdakwa mengikuti jalan tersebut lalu melihat Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN berdiri di pinggir jalan sambil memegang bungkusan kantong plastik kemudian Terdakwa langsung menghampirinya dan tanpa turun serta memadamkan motor sepeda motornya lalu Terdakwa mengatakan yang intinya kepada Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN “kakak yang pegang titipan punya ORTEGA? Saya mau ambil titipan tersebut”. Selanjutnya Terdakwa menerima Narkotika jenis ganja tersebut dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN dan setelah Narkotika jenis ganja tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa yang sempat melihat Saksi HENRI SAMUEL SEBARU (anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni) keluar dari rumah Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN kemudian langsung melempar bungkusan kantong plastik berisi Narkotika jenis ganja tersebut dan bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam namun Terdakwa sempat terjatuh dari motornya lalu melarikan diri dengan masuk ke dalam hutan dan meninggalkan sepeda motornya tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi HENRI SAMUEL SEBARU, Saksi GERALD MARTINUS MASIPA, Saksi YULIUS SALMON FRIDOLIN NUMBERI dan Saksi OMAL GAFAR (keempatnya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni) melakukan pencarian kepada Terdakwa dan mengamankan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam yang dikendarainya tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut kemudian didalam bagasi sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tersebut ditemukan 1 (satu) buah kaleng tempat Rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 11,69 (sebelas koma enam puluh sembilan) gram.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, Terdakwa menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni menanyakan kepada Terdakwa mengenai pemilik dari 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) buah kaleng tempat Rokok Surya Gudang Garam yang ditemukan didalam bagasi sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dan atas pengakuan Terdakwa mengatakan pemiliknya adalah Terdakwa sendiri dimana berdasarkan pengakuan Terdakwa yakni sekira akhir bulan Agustus 2025 bertempat di Kampung Lama Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja dari seorang teman yang bernama Sdr. RAIMON (DPO) yang tinggal di Sorong dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. RAIMON dengan cara menelponnya dengan menyampaikan maksud hendak membeli Narkotika jenis ganja dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa membayar dengan transfer uang melalui Kios Brilink ke nomor rekening yang diberikan Sdr. RAIMON lalu Sdr. RAIMON mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa penitipan kapal KM. Fajar Mulia dan setelah Narkotika jenis ganja tersebut sampai di Pelabuhan Bintuni kemudian Terdakwa mengambilnya.
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) UPC Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 014/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADI SETIADI selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Bintuni dengan disaksikan oleh YULIUS NUMBERI dan Terdakwa sendiri maka telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 1 (satu), dengan rincian berat bersih : 11,69 (sebelas koma enam puluh sembilan) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 2 (dua), dengan rincian berat bersih : 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian BPOM Manokwari Nomor : LHUMKW/25.121.11.16.05.0063.K/NAPPZA/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 1 (satu), dengan rincian berat bersih : 11,69 (sebelas koma enam puluh sembilan) gram, diperoleh kesimpulan “Sampel positif tanaman Ganja”.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian BPOM Manokwari Nomor : LHUMKW/25.121.11.16.05.0075.K/NAPPZA/2025 tanggal 28 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 2 (dua), dengan rincian berat bersih : 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram, diperoleh kesimpulan “Sampel positif tanaman Ganja”.
  • Bahwa maksud Terdakwa menerima titipan barang yang berisikan Narkotika jenis ganja dari Sdr. ORTEGA dikarenakan Sdr. ORTEGA merupakan teman baik Terdakwa sehingga Terdakwa mau menerima permintaan tolong tersebut. Selain itu, Terdakwa sering menggunakan Narkotika jenis ganja bersama – sama dengan Sdr. ORTEGA.
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja dari Sdr. RAIMON adalah untuk Terdakwa gunakan atau konsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan atau pihak berwenang untuk membeli atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia Terdakwa AGUS RIANTA MANIBUY pada bulan Agustus 2025 dan pada hari Senintanggal 22 September 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus dan bulan September 2025 bertempat di Kampung Lama Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni dan Kampung Awaba Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 06.00 Wit, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yaitu di Kampung Lama Distrik Bintuni Kabupaten Bintuni mendapatkan telepon dari seorang teman yang bernama Sdr. ORTEGA (DPO) melalui instagram messanger dengan akun Ortgega Thenu ke instagram messanger dengan akun Manibuy Jack milik Terdakwa yang pada intinya Sdr. ORTEGA menyampaikan kepada Terdakwa “nanti kamu ke rumah kakak saya, ambil titipan saya, didalam itu ada Ganja, nanti kamu simpan tidak usah kasih pacar saya sampai saya datang mengambilnya, nanti saya berkelahi dengan pacar saya lagi, terus nanti akan saya kasih nomor telepon orang yang bawa barang itu”. Mendengar permintaan Sdr. ORTEGA tersebut, Terdakwa mengiyakan untuk menerima titipan milik Sdr. ORTEGA tersebut. Adapun yang dimaksud dengan titipan tersebut adalah 1 (satu) buah kantong plastik warna putih merah yang berisikan daun gatal yang didalamnya diselipkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram. Kemudian Terdakwa menerima nomor telepon milik Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN yang membawa titipan Narkotika jenis ganja milik Sdr. ORTEGA tersebut dari Sdr. ORTEGA. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wit, Terdakwa menghubungi Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN dengan cara mengirim pesan whatsapp melalui nomor teleponnya 082148188153 yang pada intinya mengatakan “saya mau ambil barang milik ORTEGA” dan dijawab oleh Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN “datang saja di SP.V Kampung Awaba”. Setelah itu, Terdakwa langsung bergegas menuju Kampung Awaba untuk mengambil Narkotika jenis ganja tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di Kampung Awaba, Terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp ke Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN berupa foto jalan sambil menanyakan “apakah jalan ini?”. Namun karena tidak segera mendapatkan pesan balasan dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN kemudian Terdakwa menuju ke SP.I sambil menunggu pesan balasan. Setelah beberapa saat berada di SP.I kemudian sekira pukul 19.00 Wit, Terdakwa mendapatkan pesan balasan dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN yang pada intinya mengatakan “silahkan kamu datang ambil titipan karena saya mau mengantar istri saya ke kota, nanti saya tunggu di jalan depan rumah” sehingga Terdakwa segera bergegas kembali menuju ke Kampung Awaba dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dan sesampainya di Kampung Awaba, Terdakwa mendapatkan pesan balasan dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN yang mengatakan “lurus jalan itu saja nanti saya tunggu di pinggir jalan rumah” sehingga Terdakwa mengikuti jalan tersebut lalu melihat Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN berdiri di pinggir jalan sambil memegang bungkusan kantong plastik kemudian Terdakwa langsung menghampirinya dan tanpa turun serta memadamkan motor sepeda motornya lalu Terdakwa mengatakan yang intinya kepada Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN “kakak yang pegang titipan punya ORTEGA? Saya mau ambil titipan tersebut”. Selanjutnya Terdakwa menerima Narkotika jenis ganja tersebut dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN dan setelah Narkotika jenis ganja tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa yang sempat melihat Saksi HENRI SAMUEL SEBARU (anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni) keluar dari rumah Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN kemudian langsung melempar bungkusan kantong plastik berisi Narkotika jenis ganja tersebut dan bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam namun Terdakwa sempat terjatuh dari motornya lalu melarikan diri dengan masuk ke dalam hutan dan meninggalkan sepeda motornya tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi HENRI SAMUEL SEBARU, Saksi GERALD MARTINUS MASIPA, Saksi YULIUS SALMON FRIDOLIN NUMBERI dan Saksi OMAL GAFAR (keempatnya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni) melakukan pencarian kepada Terdakwa dan mengamankan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam yang dikendarainya tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut kemudian didalam bagasi sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tersebut ditemukan 1 (satu) buah kaleng tempat Rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 11,69 (sebelas koma enam puluh sembilan) gram.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, Terdakwa menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni menanyakan kepada Terdakwa mengenai pemilik dari 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) buah kaleng tempat Rokok Surya Gudang Garam yang ditemukan didalam bagasi sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dan atas pengakuan Terdakwa mengatakan pemiliknya adalah Terdakwa sendiri dimana berdasarkan pengakuan Terdakwa yakni sekira akhir bulan Agustus 2025 bertempat di Kampung Lama Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja dari seorang teman yang bernama Sdr. RAIMON (DPO) yang tinggal di Sorong dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. RAIMON dengan cara menelponnya dengan menyampaikan maksud hendak membeli Narkotika jenis ganja dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa membayar dengan transfer uang melalui Kios Brilink ke nomor rekening yang diberikan Sdr. RAIMON lalu Sdr. RAIMON mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa penitipan kapal KM. Fajar Mulia dan setelah Narkotika jenis ganja tersebut sampai di Pelabuhan Bintuni kemudian Terdakwa mengambilnya.
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) UPC Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 014/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADI SETIADI selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Bintuni dengan disaksikan oleh YULIUS NUMBERI dan Terdakwa sendiri maka telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 1 (satu), dengan rincian berat bersih : 11,69 (sebelas koma enam puluh sembilan) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 2 (dua), dengan rincian berat bersih : 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian BPOM Manokwari Nomor : LHUMKW/25.121.11.16.05.0063.K/NAPPZA/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 1 (satu), dengan rincian berat bersih : 11,69 (sebelas koma enam puluh sembilan) gram, diperoleh kesimpulan “Sampel positif tanaman Ganja”.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian BPOM Manokwari Nomor : LHUMKW/25.121.11.16.05.0075.K/NAPPZA/2025 tanggal 28 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 2 (dua), dengan rincian berat bersih : 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram, diperoleh kesimpulan “Sampel positif tanaman Ganja”.
  • Bahwa maksud Terdakwa menerima titipan barang yang berisikan Narkotika jenis ganja dari Sdr. ORTEGA adalah untuk menyimpannya untuk Sdr. ORTEGA dikarenakan Sdr. ORTEGA merupakan teman baik Terdakwa sehingga Terdakwa mau menerima permintaan tolong tersebut. Selain itu, Terdakwa sering menggunakan Narkotika jenis ganja bersama – sama dengan Sdr. ORTEGA.
  • Bahwa maksud Terdakwa membeli dan menyimpan Narkotika jenis ganja dari Sdr. RAIMON adalah untuk Terdakwa pergunakan atau konsumsi sendiri.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan atau pihak berwenang untuk membeli atau menyimpan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------

 

ATAU

 

KETIGA

-------- Bahwa ia Terdakwa AGUS RIANTA MANIBUY pada hari Senin tanggal 22 September 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Agustus dan bulan September 2025 bertempat di area kuburan samping PLN Kampung Lama Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni dan Kampung Awaba Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak – tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : 

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 06.00 Wit, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yaitu di Kampung Lama Distrik Bintuni Kabupaten Bintuni mendapatkan telepon dari Sdr. ORTEGA (DPO) melalui instagram messanger dengan akun Ortgega Thenu ke instagram messanger dengan akun Manibuy Jack milik Terdakwa yang pada intinya Sdr. ORTEGA menyampaikan kepada Terdakwa “nanti kamu ke rumah kakak saya, ambil titipan saya, didalam itu ada Ganja, nanti kamu simpan tidak usah kasih pacar saya sampai saya datang mengambilnya, nanti saya berkelahi dengan pacar saya lagi, terus nanti akan saya kasih nomor telepon orang yang bawa barang itu”. Mendengar permintaan Sdr. ORTEGA tersebut, Terdakwa mengiyakan untuk menerima titipan milik Sdr. ORTEGA tersebut. Adapun yang dimaksud dengan titipan tersebut adalah 1 (satu) buah kantong plastik warna putih merah yang berisikan daun gatal yang didalamnya diselipkan 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram. Kemudian Terdakwa menerima nomor telepon milik Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN yang membawa titipan Narkotika jenis ganja milik Sdr. ORTEGA tersebut dari Sdr. ORTEGA. Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wit, Terdakwa menghubungi Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN dengan cara mengirim pesan whatsapp melalui nomor teleponnya 082148188153 yang pada intinya mengatakan “saya mau ambil barang milik ORTEGA” dan dijawab oleh Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN “datang saja di SP.V Kampung Awaba”. Setelah itu, Terdakwa langsung bergegas menuju Kampung Awaba untuk mengambil Narkotika jenis ganja tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam.
  • Bahwa selanjutnya sesampainya di Kampung Awaba, Terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp ke Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN berupa foto jalan sambil menanyakan “apakah jalan ini?”. Namun karena tidak segera mendapatkan pesan balasan dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN kemudian Terdakwa menuju ke SP.I sambil menunggu pesan balasan. Setelah beberapa saat berada di SP.I kemudian sekira pukul 19.00 Wit, Terdakwa mendapatkan pesan balasan dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN yang pada intinya mengatakan “silahkan kamu datang ambil titipan karena saya mau mengantar istri saya ke kota, nanti saya tunggu di jalan depan rumah” sehingga Terdakwa segera bergegas kembali menuju ke Kampung Awaba dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dan sesampainya di Kampung Awaba, Terdakwa mendapatkan pesan balasan dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN yang mengatakan “lurus jalan itu saja nanti saya tunggu di pinggir jalan rumah” sehingga Terdakwa mengikuti jalan tersebut lalu melihat Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN berdiri di pinggir jalan sambil memegang bungkusan kantong plastik kemudian Terdakwa langsung menghampirinya dan tanpa turun serta memadamkan motor sepeda motornya lalu Terdakwa mengatakan yang intinya kepada Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN “kakak yang pegang titipan punya ORTEGA? Saya mau ambil titipan tersebut”. Selanjutnya Terdakwa menerima Narkotika jenis ganja tersebut dari Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN dan setelah Narkotika jenis ganja tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa yang sempat melihat Saksi HENRI SAMUEL SEBARU (anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni) keluar dari rumah Saksi IRVAN O. PAMASSANGAN kemudian langsung melempar bungkusan kantong plastik berisi Narkotika jenis ganja tersebut dan bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam namun Terdakwa sempat terjatuh dari motornya lalu melarikan diri dengan masuk ke dalam hutan dan meninggalkan sepeda motornya tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi HENRI SAMUEL SEBARU, Saksi GERALD MARTINUS MASIPA, Saksi YULIUS SALMON FRIDOLIN NUMBERI dan Saksi OMAL GAFAR (keempatnya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni) melakukan pencarian kepada Terdakwa dan mengamankan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam yang dikendarainya tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor tersebut kemudian didalam bagasi sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tersebut ditemukan 1 (satu) buah kaleng tempat Rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 11,69 (sebelas koma enam puluh sembilan) gram.
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, Terdakwa menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Bintuni menanyakan kepada Terdakwa mengenai pemilik dari 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) buah kaleng tempat Rokok Surya Gudang Garam yang ditemukan didalam bagasi sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dan atas pengakuan Terdakwa mengatakan pemiliknya adalah Terdakwa sendiri dimana berdasarkan pengakuan Terdakwa yakni sekira akhir bulan Agustus 2025 bertempat di Kampung Lama Distrik Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni, Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja dari seorang teman yang bernama Sdr. RAIMON (DPO) yang tinggal di Sorong dengan cara awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. RAIMON dengan cara menelponnya dengan menyampaikan maksud hendak membeli Narkotika jenis ganja dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya Terdakwa membayar dengan transfer uang melalui Kios Brilink ke nomor rekening yang diberikan Sdr. RAIMON lalu Sdr. RAIMON mengirimkan Narkotika jenis ganja tersebut melalui jasa penitipan kapal KM. Fajar Mulia dan setelah Narkotika jenis ganja tersebut sampai di Pelabuhan Bintuni kemudian Terdakwa mengambilnya.
  • Bahwa berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan dan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) UPC Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 014/IX/2025 tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADI SETIADI selaku Kepala Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Bintuni dengan disaksikan oleh YULIUS NUMBERI dan Terdakwa sendiri maka telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 1 (satu), dengan rincian berat bersih : 11,69 (sebelas koma enam puluh sembilan) gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 2 (dua), dengan rincian berat bersih : 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian BPOM Manokwari Nomor : LHUMKW/25.121.11.16.05.0063.K/NAPPZA/2025 tanggal 02 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 1 (satu), dengan rincian berat bersih : 11,69 (sebelas koma enam puluh sembilan) gram, diperoleh kesimpulan “Sampel positif tanaman Ganja”.
  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian BPOM Manokwari Nomor : LHUMKW/25.121.11.16.05.0075.K/NAPPZA/2025 tanggal 28 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh ANIS KURNIAWATI, S.Farm, Apt. selaku Manajer Teknis terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis Ganja, diberi kode 2 (dua), dengan rincian berat bersih : 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram, diperoleh kesimpulan “Sampel positif tanaman Ganja”.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja sejak tahun 2022 saat Terdakwa berkuliah di Sorong. Dalam hal menggunakan Narkotika jenis ganja, Terdakwa membeli Narkotika jenis ganja dari Sdr. RAIMON kemudian Terdakwa mengonsumsinya dengan cara awalnya melinting daun ganja menggunakan kertas pembungkus dalam rokok selanjutnya lintingan daun ganja tersebut dibakar dan Terdakwa hisap asapnya seperti menghisap rokok biasa. Terdakwa sudah berulang kali menggunakan Narkotika jenis ganja bersama – sama dengan Sdr. ORTEGA dan Sdr. RAIMON dimana Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja untuk menenangkan diri dikarenakan setelah menggunakan Narkotika jenis ganja perasaan Terdakwa merasa tenang.
  • Bahwa terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika jenis ganja yaitu pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 sekira pukul 14.00 Wit bertempat di dalam area kuburan samping PLN Kampung Lama.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Sampel Urine RSUD Bintuni dari Terdakwa pada tanggal 24 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JOHANNES DWIGHT RISAMASU, M.Kes, Sp.PK selaku validator diperoleh nilai rujukan “Positif” Mariyuana (THC).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan atau pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya