Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2018/PN Mnk Nehemya Rumbrapuk Anthoni D. F. Jenusy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2018/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 16 Okt. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nehemya Rumbrapuk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anthoni D. F. Jenusy
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan surat perjanjian kredit nomor 2016/BNI-FLEKSI/079tahun 2016 Sah dan mengikat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Outstanding (Pokok + Denda) Pembiayaan Kredit yakni sebesar Rp. 188.853.628,- (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak