| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah menurut hukum, bahwa Almarhum ayah Pemohon yang bernama ELISA AWOM, telah meninggal dunia di Manokwari, pada hari Minggu, tanggal 13 November 2005, karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan kematian Almarhum ayah Pemohon tersebut, ELISA AWOM, meninggal pada hari Minggu, tanggal 13 November 2005, pada Daftar Kematian bagi Golongan Bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan Akta Kematian-nya;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|