Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2024/PN Mnk H. Suwarno Moh.Djufri Budi Santoso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. Suwarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PAULUS KOSTAN SIMONDAH. Suwarno
Tergugat
NoNama
1Moh.Djufri Budi Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
2.Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3.Menyatakan bahwa sertifikat pihak  tergugat tidak memiliki kekuatan hukum .
4.Menyatakan bahwa Sertifikat tanah pihak penggugat atas nama Wellem Insen sah secara hukum.
6.Menyatakan bahwa Pelepasan yang di lakukan almarhum Wellem Insen kepada Almarhum Erny Kustati adalah sah secara hukum.
7.Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UitVoerbaarbijVoorrad)  
SUBSIDER
Jikalau pengadilan Negeri Manokwari berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequa et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak