Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ADRIAN HARICHRISTI REMETWA bersama saudara AHMAD SANJAYA (masuk Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di Jln. Serayu Sanggeng belakang Gereja Advent, Kab. Manokwari, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau Menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada tanggal 18 Mei 2025 saudara AHMAD SANJAYA menghubungi terdakwa lewat messenger facebook dan menyampaikan bahwa ada barang (Narkotika jenis sabu) akan tiba tanggal 20 Mei 2025 di Expedisi Pelni Manokwari kemudian saudara Ahmad Sanjaya meminta kepada terdakwa agar mengambil paket tersebut serta menjanjikan untuk memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada terdakwa jika berhasil mengambil paketan yang berisikan Narkotika jenis sabu kemudian saudara Ahmad Sanjaya juga menyampaikan bahwa tugas terdakwa mengambil paket Narkotika jenis sabu lalu dilempar/ditempel dititik lokasi yang akan ditentukan oleh saudara Ahmad Sanjaya dan nanti temannya saudara Ahmad Sanjaya yang akan ambil paket yang berisikan Narkotika sabu tersebut. Dan setelah mendengar hal itu dimana terdakwa saat itu lagi membutuhkan uang untuk biaya perbaikan sepede motornya langsung menyetujuinya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 WIT paket kiriman berisikan narkotika sabu tiba di Expedisi Pelni Manokwari lalu terdakwa menelpon saksi Yulianus Yohan Maryen dan meminta tolong untuk mengambil paketan barang di expedisi pelni Manokwari yang berada di pelabuhan Manokwari lalu tidak lama kemudian saksi Yulianus Yohan Maryen pergi ke pelabuhan dan mengambil paket barang milik terdakwa di expedisi pelni Manokwari setelah itu saksi membawa pulang paket barang ke rumahnya di Jln. Serayu Sanggeng belakang Gereja Advent, Kab. Manokwari.
- Bahwa pada sekitar pukul 15.00 WIT terdakwa menghubungi saksi Yusrianto untuk meminjam kendaraan sepeda motor miliknya dan tidak lama kemudian saksi Yusrianto mengantarkan motor menuju ke samping Hadi Mall pintu keluar parkiran mobil dimana terdakwa Adrian Harichristi Remetwa sudah menunggu, setelah itu terdakwa meminta saksi Yusrianto untuk menemani terdakwa pergi ke atm Bank Mandiri sanggeng dan selanjutnya pergi ke jalan Serayu Sanggeng belakang gereja Advent Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat.
- Bahwa setibanya terdakwa bersama saksi Yusrianto di jalan Serayu Sanggeng lalu terdakwa langsung mendatangi rumah saksi Yulianus dan saat itu saksi Yulianus Yohan Maryen menyerahkan paket barang yang diambil dari expedisi pelni kepada terdakwa, dan tiba-tiba datang saksi Ian Parinton Siregar, SE, saksi Max Sopacua dan Tim Pemberantasan BNNP-PB menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang ada dalam paket barang milik terdakwa. Dan ketika saksi Ian Parinton Siregar, SE dan saksi Max Sopacua menginterogasi terdakwa saat itu terdakwa mengakui bahwa narkotika sabu diperoleh dari saudara Ahmad Sanjaya yang dikirim dari Surabaya melalui expedisi pelni. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan petugas BNNP-PB dan langsung dibawa ke kantor BNNP-PB untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa Adrian Harichristi Remetwa dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Manokwari dengan total berat bersih zat (netto) 4,57 (empat koma lima tujuh) gram sebagaimana Berita Acara timbang Barang Bukti Nomor : 071/11651/2025, tanggal 24 Mei 2025, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian LHU -MKW/25.121.11.16.05.0034.K/NAPPZA /2025 tanggal 28 Mei 2025, dan terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa ADRIAN HARICHRISTI REMETWA yang menerima, menyerahkan dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu dari saudara Ahmad Sanjaya tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa ADRIAN HARICHRISTI REMETWA bersama saudara AHMAD SANJAYA (masuk Daftar Pencarian Orang), pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 paket barang berisikan narkotika sabu yang dikirim oleh saudara Ahmad Sanjaya dari Surabaya tiba di Expedisi Pelni Manokwari lalu pada sekitar pukul 14.30 WIT terdakwa menelpon saksi Yulianus Yohan Maryen dan meminta tolong untuk mengambil paket barang di expedisi pelni Manokwari yang berada di pelabuhan Manokwari lalu tidak lama kemudian saksi Yulianus Yohan Maryen pergi ke pelabuhan dan mengambil paket barang milik terdakwa di expedisi pelni Manokwari setelah itu saksi membawa pulang paket barang tersebut ke rumahnya di Jln. Serayu Sanggeng belakang Gereja Advent, Kab. Manokwari.
- Bahwa kemudian pada sekitar pukul 15.00 WIT terdakwa menghubungi saksi Yusrianto untuk meminjam kendaraan sepeda motor miliknya dan tidak lama kemudian saksi Yusrianto mengantarkan motor menuju ke samping Hadi Mall pintu keluar parkiran mobil dimana terdakwa Adrian Harichristi Remetwa sudah menunggu, setelah itu terdakwa meminta saksi Yusrianto untuk menemani terdakwa pergi ke atm Bank Mandiri sanggeng dan selanjutnya pergi ke jalan Serayu Sanggeng belakang gereja Advent Kab. Manokwari Provinsi Papua Barat.
- Bahwa setibanya terdakwa bersama saksi Yusrianto di jalan Serayu Sanggeng lalu terdakwa langsung mendatangi rumah saksi Yulianus dan saat itu saksi Yulianus Yohan Maryen menyerahkan paket barang yang diambil dari expedisi pelni kepada terdakwa, dan tiba-tiba datang saksi Ian Parinton Siregar, SE, saksi Max Sopacua dan Tim Pemberantasan BNNP-PB menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang ada dalam paket barang milik terdakwa. Dan ketika saksi Ian Parinton Siregar, SE dan saksi Max Sopacua menginterogasi terdakwa saat itu terdakwa mengakui bahwa narkotika sabu diperoleh dari saudara Ahmad Sanjaya yang dikirim dari Surabaya melalui expedisi pelni. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti diamankan petugas BNNP-PB dan langsung dibawa ke kantor BNNP-PB untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Bahwa barang bukti 19 (sembilan belas) bungkus plastik bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa Adrian Harichristi Remetwa dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Manokwari dengan total berat bersih zat (netto) 4,57 (empat koma lima tujuh) gram sebagaimana Berita Acara timbang Barang Bukti Nomor : 071/11651/2025, tanggal 24 Mei 2025, selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif mengandung senyawa metamfetamin yang identik ditemukan pada sabu berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian LHU -MKW/25.121.11.16.05.0034.K/NAPPZA /2025 tanggal 28 Mei 2025, dan terdaftar sebagai narkotika golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
- Bahwa terdakwa ADRIAN HARICHRISTI REMETWA bersama saudara Ahmad Sanjaya dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |