1. Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya.
2. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Manokwari untuk mengganti nama anak pertama pemohon yang awal bernama :
AILLEN TIFFANY LABERU
Menjadi Nama :
AILLEN TIFFANY LABERU NUMBERI
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengirimkan salman penetapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk melakukan penambahan nama NUMBERI pada Akta Kelahiran anak pertama pemohon.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|