Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/PID.B/2015/PN Mnk Dewi Monika Pepuho, SH YONATAN TOANSIBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 80/PID.B/2015/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Monika Pepuho, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONATAN TOANSIBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

---------------- Bahwa terdakwa YONATAN TOANSIBA pada hari Senin, tanggal 20 April 2015, sekitar pukul 14.35 Wit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di rumah kos terdakwa Jl. Gunung Salju Manggoapi Amban Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa pada hari senin tanggal 2 April 2015 sekitar pukul 14.35 Wit terdakwa YONATAN TOANSIBA, tanpa ijin pihak berwenang menjual kupon togel (toto gelap) sidney kepada masyarakat umum, di rumah tempat tinggalnya Jalan Gunung Salju Manggoapi Amban Kabupaten manokwari. Dengan cara terdakwa melayani pembeli yang datang sendiri membeli kupon togel dirumahnya, yang mana sebelumnya terdakwa sudah mempersiapkan peralatan berupa bolpoint untuk menulis serta kupon yang dirangkap 2 (dua) setelah menulis angka yang dipasang pembeli pada kupon togel sidney selanjutnya terdakwa memberi 1 (satu) lembar kupon togel kepada pembeli 1 (satu) lembar lagi terdakwa simpan sebagai bukti laporan kepada bandar. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa Permainan judi Togel sidney yang ditawarkan terdakwa bersifat untung-untungan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, cara memainkan Judi Togel sidney adalah apabila pembeli memasang harga sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah) pada angka / nomor dan nomor yang dipasang tersebut keluar tepat 2 (dua) angka maka memperoleh bayaran sebesar Rp. 80.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 4 (empat) angka sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan satu jenis shio minimal seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang tepat keluar dibayarkan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya sesuai dengan kelipatan harga pembelian. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa terdakwa berperan sebagai pengecer menjual kupon togel kepada masyarakat umum, dimana rumah terdakwa berada dipinggir jalan sehingga memudahkan khalayak umum mengetahui dan mendatangi terdakwa dan membeli kupon togel pada terdakwa. Bahwa terdakwa menjual kupon togel atas inisiatif sendiri yakni terdakwa menawarkan diri kepada Bandar MAMA RIKA (penuntutan dilakukan terpisah).

--------- Bahwa terdakwa menjual kupon togel hanya iseng-iseng sekedar menambah penghasilan, yang mana dari keseluruhan hasil penjualan perhari untuk kupon togel angka 20 % dan untuk shio 10 % menjadi milik terdakwa digunakan terdakwa untuk menambah kebutuhan hidup sehari-hari sedangkan sebagian lagi disetor terdakwa kepada Bandar MAMA RIKA (penuntutan dilakukan terpisah). Selanjutnya saksi HENDRY MAURITS R. TSE, saksiMARSELIUS KAFIAR, dan saksi ILYAS BUGI petugas dari pihak Polsek Amban melakukan operasi dan menangkap terdakwa dirumahnya yakni saat terdakwa melayani para pembeli yang sedang membeli kupon togel sehingga terdakwa beserta barang bukti berupa : 23 (dua puluh tiga) blok kupon putih yang belum diisi angka angka/terjual, 1 (satu) blok kupon putih yang sudah diisi angka/terjual, 1 (satu) blok kupon putih yang baru diisi 4 (empat) lembar, 2 (dua) lembar karbon kecil yang sudah dipakai, 10 (sepuluh) lembar karbon yang belum dipakai, 1 (satu) buah bolpoin, 1 (satu)unit Kalkulator warna hitam merk casio dan uang tunai sebesar Rp. 319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah) hasil penjualan kupon togel pada hari itu senin tanggal 2 April 2015, diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------

--------------- Perbuatan terdakwa YONATAN TOANSIBA diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya