Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Mnk I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H. FALDRI IRIYAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-01/R.2.10/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I DEWA GEDE SEMARA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FALDRI IRIYAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
Bahwa ia Terdakwa FALDRI IRIYAWAN pada hari Rabu tanggal 14 Februri 2024 sekitar pukul 07.00 wit sampai dengan Pukul 14.00 Wit di TPS 004 Kampung Maniwak dan TPS 002 kampung Rado Distrik Wasior Kabupaten Teluk Wondama atau disuatu tempat yang masih berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas telah memberikan suaranya di TPS 004 Kampung Maniwak, yang mana pada saat itu Terdakwa  tiba sekitar pukul 10.30 Wit dengan membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja, kemudian setibanya di TPS 004 Maniwak Terdakwa  langsung mengecek nama Terdakwa  di DPT (daftar pemilih tetap) yang terdapat pada papan pengumuman di TPS 004 Maniwak, kemudian setelah Terdakwa  melakukan pengecekan dan Terdakwa  memastikan nama Terdakwa  terdata dalam DPT pada TPS 004 Maniwak kemudian Terdakwa  mengantri sekitar 10 Menit diluar TPS, setalah giliran Terdakwa  untuk masuk ke TPS 004 Maniwak Terdakwa  langsung menyerahkan KTP Terdakwa  kepada KPPS yang berjaga di tempat penerima tamu/pemilih/pendataan pemilih agar Terdakwa  diijinkan untuk masuk dan  memilih di TPS 004 Maniwak, kemudian setelah dilakukan pengecekan atau pencocokan antara KTP (Kartu Tanda Penduduk) Terdakwa  dengan DPT (daftar pemilih tetap) oleh KPPS kemudian Terdakwa  disuruh untuk menandatangani daftar hadir dan selanjutnhya Terdakwa  diijinkan untuk memilih/mencoblos/memberikan suara Terdakwa  di TPS 004 Maniwak pada saat itu dan setelah Terdakwa  memilih/mencoblos/atau memberikan suara Terdakwa  langsung diarajkan ke tempat tinta untuk menandai jari kelingking kanan dengan tinta ungu.
- Kemudian untuk di TPS 002 Rado Terdakwa  juga hanya menggunakan KTP saja untuk dapat masuk ke dalam TPS dan memilih/mencoblos/memberikan suara pada hari pemilihan tersebut yang mana setibanya di TPS 002 Rado Terdakwa  langsung menyerahkan KTP Terdakwa  dan setelah dilakukan pengecekan Terdakwa  diijinkan untuk masuk ke dalam TPS untuk memilih/mencoblos/memberikan suara, setalah Terdakwa  memilih/mencoblos/memberikan suara Terdakwa  juga langsung diarahkan ke tempat tinta untuk ditandai dengan tinta warna ungu pada kelingking kanan Terdakwa
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 
Pihak Dipublikasikan Ya