Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Mnk Mei Song Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Mnk
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mei Song
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut  diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Hakim yang memeriksa perkara tersebut kiranya berkenan menetapkan sebagai berikut;
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnnya;
2.Menetapkan sah menurut hukum, bahwa almarhum YUDI, telah meninggal dunia  pada Hari Kamis , tangagal 14 November 2005,karena Sakit;
3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian Almarhum mantan suami pemohon yang Bernama : YUDI, Mmeninggal pada hari Kamis tanggal 14 November 2005, pada Daftar kematian bagi Golongan Bangasa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menetapkan Akta Kematiannya;
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak