Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Mnk 1.PRIKSON MORIS MANDACAN
2.SEMI INDOW
EDY TUANTE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PRIKSON MORIS MANDACAN
2SEMI INDOW
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEMI AGUSTINUS MANGGAPROU, S.H.PRIKSON MORIS MANDACAN
2JEMI AGUSTINUS MANGGAPROU, S.H.SEMI INDOW
Tergugat
NoNama
1EDY TUANTE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian gugatan Para Penggugat tersebut diatas, maka Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari c.q Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan  memutuskan:
1.Mengabulkan Permohonan gugatan Para Penggugat seluruhnya
2.Mengabulkan permohonan Para Penggugat adalah pemilik tanah adat yang diwariskan secara turun temurun kepada Para Penggugat yang terletak di jalan Drs. Esau Sesa Kelurahan Sowi Distrik Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat berdasarkan Denah Tanah Adat milik Para Penggugat yang menjadi objek sengketa adalah sah milik  Para Penggugat  berdasarkan denah tanah adat Para penggugat dengan batas-batas sebagai berikut :
•Sebelah Utara      :  berbatasan dengan Tanah Kosong (Tanah Adat)
•Sebelah Timur      :  berbatasan dengan Gereja
•Sebelah Selatan   :  berbatasan dengan Jalan Raya Drs. Esau Sesa
•Sebelah Barat       :  berbatasan dengan Bengkel Mobil Hilu
3.Mengabulkan permohonan  Para Penggugat sah menurut bukti  dan sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4.Menyatakan tindakan Tergugat yang yang memiliki tanah adat milik Para Penggugat tanpa sepengetahuan Para Penggugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti  rugi materiil kepada Para Penggugat dengan nilai Uang sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -  adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak