Petitum |
Berdasarkan ha! tersebut diatas maka penggugat mohon supaya Ketua
Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah meJakukan perbuatan wanprestasi! ingkar janji.
3.Menyatakan sah Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat tanggal 08 Oktober 2020.
4.Menghukum tergugat untuk segera menyerahkan mobil Toyota Hilux dengan nomor rangka MR0FZ226061010991, nomor mesin 1KD-7 152398 kepada penggugat.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti mgi kepada Penggugat sebesar Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai kepada Penggugat.
6.Menyatakan Putusan mi dapat dilaksanakan terlebih dahuJu meskipun ada upaya hukum dan para Tergugat.
7.Menyatakan supaya para Tergugat membayar biaya perkara gugatan mi
Atau
- Mohon Putusan seadil-adilnya;
Demikian gugatan mi kami ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. |