Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2026/PN Mnk 1.TOYIB HASAN, S.H.
2.TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
ADOLOF RUMADAS Alias OLOF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2026/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-787/R.2.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TOYIB HASAN, S.H.
2TULUS ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADOLOF RUMADAS Alias OLOF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

 

PRIMAIR:

-------- Bahwa terdakwa ADOLOF RUMADAS Alias OLOF pada hari Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIT, bertempat di Jalan Gunung Salju Amban Kabupaten Manokwari tepatnya di depan Gereja Eklesia Amban dan di depan Apotek Aidan Sehat Amban  Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.  Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal dari terdakwa mengemudikan mobil Pick Up Suzuki warna hitam nomor polisi PB 8673 MD dalam keadaan mabuk minuman beralkohol dan dengan kecepatan tinggi lebih dari 80 km/jam pada posisi gigi persneling 4 (empat) di jalan umum yang memiliki pandangan terbatas dan lampu penerangan jalan yang minim, Terdakwa juga sempat menyenggol pengendara motor di dekat Gereja Petrus Amban, namun karena panik dikejar massa, terdakwa justru menambah kecepatan mobilnya, sehingga pada saat di depan Gereja Eklesia, terdakwa hilang kendali dan mobil yang terdakwa kemudikan menabrak dengan keras dari belakang sepeda motor Yamaha Mio M3 yang berbonceng 3 (tiga) orang dengan plat Nomor PB 3642 ML yang dikendarai oleh korban Rudy Sanwari Msen dengan membonceng korban Yermias Dowansiba dan Junison Jijum terpental ke jalan. Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikemudikan oleh korban Rudy Sanwari Msen terseret sepanjang ± 23 meter di badan jalan. Selanjutnya saksi Abraham Ronald Kramandondo yang sedang berada di sekitar tempat kejadian segera mengeluarkan terdakwa yang berada dalam kondisi terjepit di balik kemudi mobil. Pada saat yang bersamaan, saksi Sampari Yakobus Rayar, saksi Ongsih Waridjo, dan saksi Enrico Max Erens Nibaely berupaya menyelamatkan nyawa para korban yang sudah tidak sadarkan diri dengan cara memberhentikan dan menggunakan sebuah mobil Toyota Rush warna hitam milik warga yang melintas untuk segera dievakuasi ke RSUD Provinsi.

Bahwa terhadap korban Rudy Sanwari Msen, berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: 445.6/107.C/RSUD-PB/I/2025, hasil pemeriksaan luar ditemukan pupil midriasis maksimal, arteri karotis tidak teraba dan tidak ada pergerakan dinding dada. Korban meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2025 pukul 21.15 WIT di Instalasi Gawat Darurat RSUD Provinsi Papua Barat dengan penyebab kematian: Death On Arrival ec Kecelakaan Lalu Lintas, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian RSUD Provinsi Papua Barat Nomor: 445.6/097/RSUD-PB/I/2025, tanggal 18 Januari 2025.

Bahwa terhadap korban Yeremias Dowansiba, tidak dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari.  Korban meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2025 pukul ± 21.29 WIT di Kabupaten Manokwari dengan penyebab kematian: Death On Arrival, CKB, fraktur vertebra servikal, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari Nomor: 474.4/0113/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Rudy Sanwari Msen dan korban Yeremias Dowansiba mengalami kematian dan mengakibatkan kericuhan massa yang membakar mobil terdakwa dan merusak Mako Polsek Amban.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 311 Ayat (5) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

-------- Bahwa terdakwa ADOLOF RUMADAS Alias OLOF pada hari Sabtu 18 Januari 2025 sekira pukul 20.30 WIT, bertempat di Jalan Gunung Salju Amban Kabupaten Manokwari tepatnya di depan Gereja Eklesia Amban dan di depan Apotek Aidan Sehat Amban  Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.  Perbuatan mana yang dilakukan sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal dari terdakwa yang mengemudikan mobil Pick Up Suzuki warna hitam nomor polisi PB 8673 MD telah bertindak lalai dan kurang hati-hati dengan mengemudikan kendaraan dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol yang mengakibatkan terdakwa berada dalam kondisi lelah, mengantuk, serta kehilangan konsentrasi. Terdakwa mengendarai kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi lebih dari 80 km/jam pada posisi gigi persneling 4 (empat) di jalan umum yang memiliki pandangan terbatas dan lampu penerangan jalan yang minim. Terdakwa sempat menyenggol pengendara motor di dekat Gereja Petrus Amban, namun karena panik dikejar massa, terdakwa justru menambah kecepatan mobilnya. Sesampainya di depan Gereja Eklesia, terdakwa hilang kendali dan menabrak dengan keras dari belakang sepeda motor Yamaha Mio M3 yang berbonceng 3 (tiga) orang dengan plat Nomor PB 3642 ML yang dikendarai oleh korban Rudy Sanwari Msen dengan membonceng korban Yermias Dowansiba dan Junison Jijum terpental ke jalan. Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikemudikan oleh korban Rudy Sanwari Msen terseret sepanjang ± 23 meter di badan jalan. Selanjutnya saksi Abraham Ronald Kramandondo yang sedang berada di sekitar tempat kejadian segera mengeluarkan terdakwa yang berada dalam kondisi terjepit di balik kemudi mobil. Pada saat yang bersamaan, saksi Sampari Yakobus Rayar, saksi Ongsih Waridjo, dan saksi Enrico Max Erens Nibaely berupaya menyelamatkan nyawa para korban yang sudah tidak sadarkan diri dengan cara memberhentikan dan menggunakan sebuah mobil Toyota Rush warna hitam milik warga yang melintas untuk segera dievakuasi ke RSUD Provinsi.

Bahwa terhadap korban Rudy Sanwari Msen, berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Papua Barat Nomor: 445.6/107.C/RSUD-PB/I/2025, hasil pemeriksaan luar ditemukan pupil midriasis maksimal, arteri karotis tidak teraba dan tidak ada pergerakan dinding dada. Korban meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2025 pukul 21.15 WIT di Instalasi Gawat Darurat RSUD Provinsi Papua Barat dengan penyebab kematian: Death On Arrival ec Kecelakaan Lalu Lintas, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian RSUD Provinsi Papua Barat Nomor: 445.6/097/RSUD-PB/I/2025, tanggal 18 Januari 2025.

Bahwa terhadap korban Yeremias Dowansiba, tidak dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari.  Korban meninggal dunia pada tanggal 18 Januari 2025 pukul ± 21.29 WIT di Kabupaten Manokwari dengan penyebab kematian: Death On Arrival, CKB, fraktur vertebra servikal, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manokwari Nomor: 474.4/0113/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Rudy Sanwari Msen dan korban Yeremias Dowansiba mengalami kematian dan mengakibatkan kericuhan massa yang membakar mobil terdakwa dan merusak Mako Polsek Amban.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya