Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2024/PN Mnk AMINAH MUSTAFA, S.H. NUR ALIM Alias MANE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2024/PN Mnk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-723/R.2.10/Eku.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AMINAH MUSTAFA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ALIM Alias MANE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
DAKWAAN :
 
PERTAMA :
     
Bahwa terdakwa NUR ALIM alias MANE pada hari Selasa  tanggal 23 Januari  2024 sekitar pukul 15.25  Wit  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pasar Kenangan Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau   memberikan  kesempatan permainan judi,dan menjadikannya sebagai pencarian  atau dengan sengaja turut serta dalam suatu   perusahaan untuk itu, yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :
 
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa  menghubungi  sdri Deije Makadus alias  Tante Dea  untuk membantu menjual togel di sekitar Ransiki dengan kesepakatan terdakwa  akan memberikan upah sebesar 20% (dua puluh persen) dari penjualan angka dan 5% (lima persen) dari penjualan sio, kemudian sdri Deije Makadus alias  Tante Dea   menanyakan kepada terdakwa  “bisa jualan dipasar kah ?”  kemudian terdakwa mengatakan “kalau boleh jangan di pasar, karena terlalu nampak”. Setelah itu, terdakwa mengatakan ”jualan sudah di Ampera” dan akhirnya  sdri Deije Makadus alias  Tante Dea   menjual kupon togel di Ampera Ransiki, namun selanjutnya pindah tempat berjualan di Pasar Kenangan Ransiki, dan pada saat itu terdakwa  menegur  sdri Deije Makadus alias  Tante Dea   dengan mengatakan “adoh tante kenapa jualan di pasar”   membalas dengan mengatakan “tidak apa-apa mo” setelah itu terdakwa  langsung kembali ke rumah. Kemudian hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar Pukul 12.00 Wit terdakwa  bertemu dengan sdri Deije Makadus alias  Tante Dea   dan mengatakan “tante geser sudah, terdakwa  sudah dapatkan tempat di belakang pasar untuk Tante berjualan” selanjutnya sdri Deije Makadus alias  Tante Dea   mengatakan “sabar dulu, tunggu sedikit lagi baru  pindah” setelah itu terdakwa kembali pulang untuk beristirahat, pada sore harinya saksi duduk sambil cerita dengan sdr. Niko dan Junaedi alias Edi, pada saat itu sekilas terdakwa  mendengar dari tukang ojek bahwa penjual togel di pasar sudah diamankan Polisi,  di kantor Polres Manokwari Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 
      
Bahwa  terdakwa  menyuruh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel lalu dilakukan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea dan terdakwa sebagai  selaku penerima rekapan angka – angka dan menerima uang hasil penjualan togel tersebut.
Bahwa untuk rekapan angka – angka, Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea mengirimkannya melalui chat whatsap ke handpon milik terdakwa  kemudian untuk uang hasil penjualan togel , terdakwa  sendiri yang mengambilnya ke tempat jualan togel Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea, terkadang juga terdakwa  menyuruh sdr. Junaedi alias Edi untuk mengambil uang hasil penjulan togel tersebut.
Bahwa nomor handpon milik terdakwa  adalah 082136897267, dan nomor handpon tersebut yang sering dihubungi Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea untuk mengirimkan rekapan angka togel.
Bahwa setelah pengundian angka togel, rekapan yang dikirimkan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea ke handpond terdakwa tersebut  terdakwa langsung hapus.
Bahwa  mekanisme penjualan kupon togel yang dilakukan oleh Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA adalah Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA menjual kupon togel dengan kode angka dimana setiap penjualan dua angka akan mendapatkan kelipatan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) jika tiga angka Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan empat angka Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menyuruh Saudari Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel tersebut kepada masyarakat umum dan untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa  mendapat keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam penjualan angka setiap harinya, yaitu sekitar Rp. 100 
      Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada  terdakwa  dan terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa  tersebut yang digunakan untuk melakukan penjualan judi jenis togel yaitu berupa :
- Pecahan uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebesar Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Rupiah).
-   Pecahan uang tunai Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupia)
-   Pecahan uang tunai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 600.000 (Emam Ratus Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 640.000 (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) Sebesar RP 345.000 (Tiga Ratus Empat Pulu Lima Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebesar Rp. 112.000 (Seratus Dua Belas Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan RibuRupiah)
- Total Uang Tunai Sebesar Rp;-4.626.000 (Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
- 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) Lembar Kupon Togel.
- 1 (Satu) Lembar Spanduk yang berisikan angka togel.
- 5 (Lima) Buah Buku Nota.
- 1 (Satu) Buah Buku Gambar yang berisikan Angka Togel.
- 2 ( Dua ) Lembar Banel Angka Togel.
- 1 ( Satu ) Buah Hekter
- 1 ( Satu ) Buah Bolpen Bertuliskan “Queen’s Higs Grane C 6000”
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek Samsung Tipe AO 5 s Berwarna Abu-abu dengan nomor  (0821- 3689-7267)
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek POCO Tipe X2 NFC Berwarna Biru (0813-1117- 0001).
 
     
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan  penjualan judi togel tersebut.
 
      Perbuatan terdakwa  NUR ALIM alias MANE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Atau 
 
Kedua :
 
Bahwa terdakwa NUR ALIM alias MANE , pada hari Selasa  tanggal 23 Januari  2024 sekitar pukul 15.25  Wit  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Pasar Kenangan Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan Kabupaten Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau   memberikan  kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja  turut serta dalam suatu   perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakan menggunakan kesempatan adanya suatu syarat dipenuhinya suatu syarat  atau dipenihunya suatu tata cara yang dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara-cara antara lain sebagai berikut  :
 
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya terdakwa  menghubungi  sdri Deije Makadus alias  Tante Dea  untuk membantu menjual togel di sekitar Ransiki dengan kesepakatan terdakwa  akan memberikan upah sebesar 20% (dua puluh persen) dari penjualan angka dan 5% (lima persen) dari penjualan sio, kemudian sdri Deije Makadus alias  Tante Dea   menanyakan kepada terdakwa  “bisa jualan dipasar kah ?”  kemudian terdakwa mengatakan “kalau boleh jangan di pasar, karena terlalu nampak”. Setelah itu, terdakwa mengatakan ”jualan sudah di Ampera” dan akhirnya  sdri Deije Makadus alias  Tante Dea   menjual kupon togel di Ampera Ransiki, namun selanjutnya pindah tempat berjualan di Pasar Kenangan Ransiki, dan pada saat itu terdakwa  menegur  sdri Deije Makadus alias  Tante Dea   dengan mengatakan “adoh tante kenapa jualan di pasar”   membalas dengan mengatakan “tidak apa-apa mo” setelah itu terdakwa  langsung kembali ke rumah. Kemudian hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, sekitar Pukul 12.00 Wit terdakwa  bertemu dengan sdri Deije Makadus alias  Tante Dea   dan mengatakan “tante geser sudah, terdakwa  sudah dapatkan tempat di belakang pasar untuk Tante berjualan” selanjutnya sdri Deije Makadus alias  Tante Dea   mengatakan “sabar dulu, tunggu sedikit lagi baru  pindah” setelah itu terdakwa kembali pulang untuk beristirahat, pada sore harinya saksi duduk sambil cerita dengan sdr. Niko dan Junaedi alias Edi, pada saat itu sekilas terdakwa  mendengar dari tukang ojek bahwa penjual togel di pasar sudah diamankan Polisi,  di kantor Polres Manokwari Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 
      
Bahwa  terdakwa  menyuruh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel lalu dilakukan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea dan terdakwa sebagai  selaku penerima rekapan angka – angka dan menerima uang hasil penjualan togel tersebut.
Bahwa untuk rekapan angka – angka, Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea mengirimkannya melalui chat whatsap ke handpon milik terdakwa  kemudian untuk uang hasil penjualan togel , terdakwa  sendiri yang mengambilnya ke tempat jualan togel Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea, terkadang juga terdakwa  menyuruh sdr. Junaedi alias Edi untuk mengambil uang hasil penjulan togel tersebut.
Bahwa nomor handpon milik terdakwa  adalah 082136897267, dan nomor handpon tersebut yang sering dihubungi Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea untuk mengirimkan rekapan angka togel.
Bahwa setelah pengundian angka togel, rekapan yang dikirimkan oleh Sdri. Deitje Makadadus alias Tante Dea ke handpond terdakwa tersebut  terdakwa langsung hapus.
Bahwa  mekanisme penjualan kupon togel yang dilakukan oleh Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA adalah Sdri. DEITJE MAKADADUS Alias TANTE DEA menjual kupon togel dengan kode angka dimana setiap penjualan dua angka akan mendapatkan kelipatan Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu) jika tiga angka Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan empat angka Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa menyuruh Saudari Deitje Makadadus alias Tante Dea menjual kupon togel tersebut kepada masyarakat umum dan untuk mendapatkan keuntungan.
Bahwa terdakwa  mendapat keuntungan sebesar 10% (sepuluh persen) dalam penjualan angka setiap harinya, yaitu sekitar Rp. 100 
      Bahwa diperlihatkan barang bukti kepada  terdakwa  dan terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa  tersebut yang digunakan untuk melakukan penjualan judi jenis togel yaitu berupa :
- Pecahan uang tunai Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebesar Rp.1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Rupiah).
-   Pecahan uang tunai Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupia)
-   Pecahan uang tunai Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 600.000 (Emam Ratus Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) sebesar Rp. 640.000 (Enam Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah)
-   Pecahan uang tunai Rp.5.000 (Lima Ribu Rupiah) Sebesar RP 345.000 (Tiga Ratus Empat Pulu Lima Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 2.000 (Dua Ribu Rupiah) sebesar Rp. 112.000 (Seratus Dua Belas Ribu Rupiah)
- Pecahan uang tunai Rp. 1.000 (Seribu Rupiah) sebesar Rp. 29.000 (Dua Puluh Sembilan RibuRupiah)
- Total Uang Tunai Sebesar Rp;-4.626.000 (Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
- 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) Lembar Kupon Togel.
- 1 (Satu) Lembar Spanduk yang berisikan angka togel.
- 5 (Lima) Buah Buku Nota.
- 1 (Satu) Buah Buku Gambar yang berisikan Angka Togel.
- 2 ( Dua ) Lembar Banel Angka Togel.
- 1 ( Satu ) Buah Hekter
- 1 ( Satu ) Buah Bolpen Bertuliskan “Queen’s Higs Grane C 6000”
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek Samsung Tipe AO 5 s Berwarna Abu-abu dengan nomor  (0821- 3689-7267)
- 1 ( Satu ) Unit Handpone Merek POCO Tipe X2 NFC Berwarna Biru (0813-1117- 0001).
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan  penjualan judi togel tersebut.
      
       Perbuatan terdakwa terdakwa  NUR ALIM alias MANE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak Dipublikasikan Ya