Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon dengan hormat memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya menetapkan sebagai berikut:
1.Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan anak-anak Pemohon dan (Almarhum) yang bernama:
-Defi Herlitha Urus lahir di Manokwari pada tanggal 07 Desember 2006
-Maurensalda Vantika Revalin Urus lahir di Manokwari pada tanggal 22 November 2019
-Fristha Viliantera Urus lahir di Manokwari pada tanggal 12 Februari 2008
-Heynel Bernadus Samuel Urus lahir di Manokwari pada tanggal 15 Juni 2010
adalah benar anak kandung Pemohon dan (Almarhum) FRITS YOHAN MAURITS, Guna untuk keperluan pengusulan persyaratan pensiun di Kantor BKD Provinsi Papua Barat.
3.Menyatakan biaya perkara ini ditanggung oleh Pemohon.
|