| Petitum | Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut  diatas, maka Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Hakim yang memeriksa perkara tersebut kiranya berkenan menetapkan sebagai berikut;1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnnya;
 2.Menetapkan sah menurut hukum, bahwa almarhum YUDI, telah meninggal dunia  pada Hari Kamis , tangagal 14 November 2005,karena Sakit;
 3.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian Almarhum mantan suami pemohon yang Bernama : YUDI, Mmeninggal pada hari Kamis tanggal 14 November 2005, pada Daftar kematian bagi Golongan Bangasa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menetapkan Akta Kematiannya;
 4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
 Atas terkabulnya permohonan ini Pemohon ucapkan terimakasih.
 |