Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon mengajukan Permohonan Kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Cq. Hakim yang memeriksa perkara tersebut kiranya berekenan menetapkan sebagai berikut :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Sah menurut Hukum, bahwa Almarhum Kakek Pemohon yang Bernama AMBROSIUS WANGGAI yang telah Meninggal Dunia di Manokwari, pada hari Kamis, Tanggal 08 Agustus 1998, karena sakit;
3.Memerintahkan Kepada Pejabat yang berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manokwari untuk mendaftarkan Kematian Almarhum dari Pemohon yang bernama AMBROSIUS WANGGAI, yang mana telah Meninggal Dunia di Manokwari, pada tanggal 08 Agustus 1998, dalam Daftar Kematian bagi Golongan Bangsa Indonesia yang sedang berjalan dan kemudian menerbitkan Akta Kematiannya;
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atas terkabulnya permohonan ini, pemohon ucapkan terima kasih.
|