Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Mnk Antonia M Bauw Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Teluk Bintuni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mnk
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Antonia M Bauw
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Teluk Bintuni
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, agar berkenan memutuskan hal- hal sebagai berikut:

1.  Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;

3.  Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyelidikan perkara dengan nomor surat Laporan Polisi: LP/01/I/2022/Papua Barat/Res.Luk.Bintuni/Polairud atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP.

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon keputusan yang seadil- adilnya (ex aequa et bono).
Hormat Kami.

Pihak Dipublikasikan Ya