Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa YAN PITER MOFU Alias YANPIT bersama-sama dengan DAUD RUMBEWAS dan JONI ASARIBAB (masing-masing masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) pada hari SENIN tanggal 2 SEPTEMBER 2024 sekira Pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Bandung Borasi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di depan Masjid Jami Merdeka Kabupaten Manokwari) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
-------- Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian seperti tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama dengan teman-temannya yang bernama DAUD RUMBEWAS dan JONI ASARIBAB sedang mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Bandung Borasi tepatnya di depan Masjid Jami Merdeka, kemudian Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal menggunakan sebuah mobil berwarna putih melintas di depan tempat Terdakwa bersama DAUD RUMBEWAS dan JONI ASARIBAB mengonsumsi minuman beralkohol, setelah itu Terdakwa langsung mengajak DAUD RUMBEWAS dan JONI ASARIBAB untuk memalang mobil tersebut dengan tujuan untuk meminta rokok dan uang pada 3 (tiga) orang laki-laki tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa meminta rokok dan uang namun tidak diberikan sehingga Terdakwa pun langsung membuka salah satu pintu mobil tersebut dan mengambil secara paksa uang yang berada di dalam mobil tersebut, setelah Terdakwa selesai mengambil uang tersebut Terdakwa melihat salah satu dari tiga orang laki-laki yang berada di dalam mobil tersebut memegang 1 (satu) buah HandPhon kemudian Terdakwa langsung merampas 1 (satu) buah HandPhon tersebut selanjutnya setelah Terdakwa merampas 1 (satu) buah Hanphon tersebut salah satu dari tiga orang laki-laki yang mempunyai HandPhon tersebut berniat untuk melawan balik kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah obeng yang Terdakwa bawa dan langsung menusuk menggunakan obeng ke arah pemiliki HandPhon tersebut dikarenakan saat itu Terdakwa sudah sangat mabuk hingga Terdakwa tidak ingat mengenai bagian mana pada saat Terdakwa menusuk menggunakan obeng itu, kemudian Terdakwa bersama DAUD RUMBEWAS dan JONI ASARIBAB langsung melarikan diri ke arah Pelabuhan Anggrem.------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa YAN PITER MOFU Alias YANPIT bersama-sama dengan DAUD RUMBEWAS dan JONI ASARIBAB (Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Saksi) pada hari SENIN tanggal 2 SEPTEMBER 2024 sekira Pukul 09.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Bandung Borasi Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat (tepatnya di depan Masjid Jami Merdeka Kabupaten Manokwari), atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa sebelum waktu dan tempat kejadian sebagaimana seperti tersebut di atas, awalnya Terdakwa bersama dengan DAUD RUMBEWAS dan JONI ASARIBAB sedang mengonsumsi minuman keras di Jalan Bandung Borasi tepatnya di depan Masjid Jami Merdeka, kemudian Terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal menggunakan sebuah mobil berwarna putih melintas di depan tempat Terdakwa bersama DAUD RUMBEWAS dan JONI ASARIBAB mengonsumsi minuman beralkohol, setelah itu Terdakwa langsung mengajak DAUD RUMBEWAS dan JONI ASARIBAB untuk menghadang dan memalang mobil tersebut dengan tujuan untuk meminta rokok dan uang pada 3 (tiga) orang laki-laki tersebut, selanjutnya setelah Terdakwa meminta rokok dan uang namun tidak diberikan maka Terdakwa pun langsung membuka salah satu pintu mobil tersebut dan mengambil secara paksa uang yang berada di dalam mobil tersebut, setelah Terdakwa selesai mengambil uang tersebut Terdakwa melihat salah satu dari tiga orang laki-laki yang berada di dalam mobil tersebut memegang 1 (satu) buah HandPhon kemudian Terdakwa langsung merampas 1 (satu) buah HandPhon tersebut dan setelah Terdakwa merampas 1 (satu) buah HandPhon tersebut salah satu dari tiga orang laki-laki yang mempunyai HandPhon tersebut berniat untuk melawan balik kemudian Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) buah obeng yang Terdakwa bawa dan langsung mengarahkan obeng tersebut ke arah pemiliki HandPhon tersebut dan menusuk dikarenakan saat itu Terdakwa sudah sangat mabuk hingga Terdakwa tidak ingat mengenai bagian mana pada saat Terdakwa menusuk menggunakan obeng itu, kemudian Terdakwa bersama DAUD RUMBEWAS dan JONI ASARIBAB langsung melarikan diri ke arah Pelabuhan Anggrem.-------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |