| Dakwaan |
Kesatu :
------ Bahwa terdakwa HOSEA DIMAS RUMFABE Alias HOSE pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIT atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2018 bertempat di samping Apotik Pakuita Jl. Reremi Puncak Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
------Bermula saksi WIDIANTO bersama saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL SYAMSON SIANTURI (ketiganya adalah anggota Polres Manokwari) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis ganja di samping Apotik Pakuita Jl. Reremi Puncak Manokwari, berdasarkan informasi tersebut saksi WIDIANTO bersama saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL SYAMSON SIANTURI langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kertas kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja pada saku celana terdakwa.
----------Bahwa ketika saksi WIDIANTO bersama saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL SYAMSON SIANTURI menginterogasi terdakwa dan menanyakan kepemilikan 10 (sepuluh) bungkus kertas kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh/dibeli dari ERIK (DPO) sewaktu terdakwa di Sorong seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari nomor :024/11651/2018 tanggal 10 Januari 2018 terhadap 10 (sepuluh) kemasan Narkotika Golongan I jenis ganja sebagai berikut :
1. Kemasan 1 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
2. Kemasan 2 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
3. Kemasan 3 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
4. Kemasan 4 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,6 (nol koma enam) gram.
5. Kemasan 5 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
6. Kemasan 6 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
7. Kemasan 7 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
8. Kemasan 8 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
9. Kemasan 9 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
10. Kemasan 10 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,4 (nol koma empat) gram.
Total bersih keseluruhan dari 10 (sepuluh) barang bukti yang didapat dari terdakwa tersebut berupa Narkotika golongan I jenis ganja diatas sebesar 5,0 (lima koma nol) gram.
---------Bahwa terdakwa membawa 10 (sepuluh) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja untuk dipakai sendiri dan hendak dijual kepada teman-temanya di kampus UNIPA Manokwari.
---------Bahwa terhadap 10 (sepuluh) barang bukti narkotika golongan I jenis ganja milik terdakwa dilakukan penyisihan barang bukti oleh penyidik sebagian/sebanyak 2 (dua) sampel di bungkus, disegel dan dilabel untuk selanjutnya dikirim ke Laboratorium guna pemeriksaan secara laboratoris.
--------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji 1 (satu) bungkus plastik berisi simplisia (sampel I) Nomor : LHU.111.K.05.05.18.0001 kode/No.Adm.BPOM : 18.111.99.05.05.0001.K tanggal 29 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Lukas Dosonugroho, S.Si.,Apt selaku Manager Tekhnis Lab. Teranokoko dan Ferri Agustinus Mungkur, S.Si selaku Penyelia Produk Terapetik dan Napza dapat disimpulkan sebagai berikut:
Barang bukti seberat 470.62 mg berupa tanaman lengkap dengan akar, batang dan daun yang telah layu positif mengandung senyawa Cannabinol (CBN).
Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 156.48 mg dikempalikan kepada pengirim.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dapat disimpulkan sampel positif merupakan tanaman Ganja (mengandung Cannabinol/CBN) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji 1 (satu) bungkus plastik berisi simplisia (sampel II) Nomor : LHU.111.K.05.05.18.0002 kode/No.Adm.BPOM : 18.111.99.05.05.0002.K tanggal 29 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Lukas Dosonugroho, S.Si.,Apt selaku Manager Tekhnis Lab. Teranokoko dan Ferri Agustinus Mungkur, S.Si selaku Penyelia Produk Terapetik dan Napza dapat disimpulkan sebagai berikut:
Barang bukti seberat 504.34 mg berupa tanaman lengkap dengan akar, batang dan daun yang telah layu positif mengandung senyawa Cannabinol (CBN).
Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 177.91 mg dikempalikan kepada pengirim.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dapat disimpulkan sampel positif merupakan tanaman Ganja (mengandung Cannabinol/CBN) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut adalah tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------
A T A U
Kedua :
------ Bahwa terdakwa HOSEA DIMAS RUMFABE Alias HOSE pada hari Senin tanggal 08 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIT atau setidak-tidaknya pada Bulan Januari tahun 2018 bertempat di samping Apotik Pakuita Jl. Reremi Puncak Manokwari atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------
-----------Bermula saksi WIDIANTO bersama saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL SYAMSON SIANTURI (ketiganya adalah anggota Polres Manokwari) mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis ganja di samping Apotik Pakuita Jl. Reremi Puncak Manokwari, berdasarkan informasi tersebut saksi WIDIANTO bersama saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL SYAMSON SIANTURI langsung mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kertas kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja pada saku celana terdakwa.
-----------Bahwa ketika saksi WIDIANTO bersama saksi SRIYONO dan saksi MICHAEL SYAMSON SIANTURI menginterogasi terdakwa dan menanyakan kepemilikan 10 (sepuluh) bungkus kertas kecil yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja terdakwa mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh/dibeli dari ERIK (DPO) sewaktu terdakwa di Sorong seharga Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbang Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Manokwari nomor :024/11651/2018 tanggal 10 Januari 2018 terhadap 10 (sepuluh) kemasan Narkotika Golongan I jenis ganja sebagai berikut :
11. Kemasan 1 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
12. Kemasan 2 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
13. Kemasan 3 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
14. Kemasan 4 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,6 (nol koma enam) gram.
15. Kemasan 5 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
16. Kemasan 6 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
17. Kemasan 7 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
18. Kemasan 8 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
19. Kemasan 9 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,5 (nol koma lima) gram.
20. Kemasan 10 berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis ganja dalam kemasan plastik dengan berat bersih total 0,4 (nol koma empat) gram.
Total bersih keseluruhan dari 10 (sepuluh) barang bukti yang didapat dari terdakwa tersebut berupa Narkotika golongan I jenis ganja diatas sebesar 5,0 (lima koma nol) gram.
-------Bahwa terhadap 10 (sepuluh) barang bukti narkotika golongan I jenis ganja milik terdakwa dilakukan penyisihan barang bukti oleh penyidik sebagian/sebanyak 2 (dua) sampel di bungkus, disegel dan dilabel untuk selanjutnya dikirim ke Laboratorium guna pemeriksaan secara laboratoris.
---------- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji 1 (satu) bungkus plastik berisi simplisia (sampel I) Nomor : LHU.111.K.05.05.18.0001 kode/No.Adm.BPOM : 18.111.99.05.05.0001.K tanggal 29 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Lukas Dosonugroho, S.Si.,Apt selaku Manager Tekhnis Lab. Teranokoko dan Ferri Agustinus Mungkur, S.Si selaku Penyelia Produk Terapetik dan Napza dapat disimpulkan sebagai berikut:
Barang bukti seberat 470.62 mg berupa tanaman lengkap dengan akar, batang dan daun yang telah layu positif mengandung senyawa Cannabinol (CBN).
Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 156.48 mg dikempalikan kepada pengirim.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dapat disimpulkan sampel positif merupakan tanaman Ganja (mengandung Cannabinol/CBN) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji 1 (satu) bungkus plastik berisi simplisia (sampel II) Nomor : LHU.111.K.05.05.18.0002 kode/No.Adm.BPOM : 18.111.99.05.05.0002.K tanggal 29 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Lukas Dosonugroho, S.Si.,Apt selaku Manager Tekhnis Lab. Teranokoko dan Ferri Agustinus Mungkur, S.Si selaku Penyelia Produk Terapetik dan Napza dapat disimpulkan sebagai berikut:
Barang bukti seberat 504.34 mg berupa tanaman lengkap dengan akar, batang dan daun yang telah layu positif mengandung senyawa Cannabinol (CBN).
Sisa sampel hasil pengujian sebanyak 177.91 mg dikempalikan kepada pengirim.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris dapat disimpulkan sampel positif merupakan tanaman Ganja (mengandung Cannabinol/CBN) terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------- Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang lainnya dan juga bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan
|